Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Akibat Kelalaian Bank Menghapus Informasi Debitur Individual (IDI) History Black List Debitur Yang Telah Lunas Dalam Perjanjian Kredit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019)

M. Farhan Husein, Tajuddin Noor, Nurasiah Harahap

Abstract


Abstrak

Kelalaian dan kesalahan pihak bank dalam melakukan pelaporan pelunasan kredit maka hal ini dapat menjadi kerugian bagi nasabah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah  bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah y akibat kelalaian bank menghapus Informasi Debitur Individual  (IDI) History Black List debitur yang  telah lunas dalam perjanjian kredit, bagaimana tanggung jawab bank yang melaporkan nasabah debitur yang tidak bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019. Perlindungan hukum bagi nasabah yang masuk dalam daftar hitam akibat kelalaian bank menghapus Informasi Debitur Individual  (IDI) History Black List debitur yang  telah lunas dalam perjanjian kredit adalah bank harus memberikan ganti kerugian jika  telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga nasabah tersebut dirugikan karena tidak dapat meminjam kredit dari bank. Tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabahnya yang timbul sebagai akibat dari kelalaian bank dalam melaporkan nasabah debitur yang tidak bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah mewajibkan bank yang melakukan kelalaian tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah atau debitur yang dirugikan tersebut dan mengoreksi data debitur sesuai dengan yang seharusnya. Berdasarkan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019 adalah PT. Bank Tabungan Negara (persero), Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan tata kelola dan kerja pelayanan yang buruk sehingga merugikan nama baik penggugat selaku debitur yang telah melunasi hutangnya tetapi diinformasikan secara keliru sehingga masuk dalam black list dalam lembaga keuangan terkait. Disarankan agar untuk lebih mengefektifkan program program perlindungan nasabah, diperlukan suatu upaya yang sifatnya berkelanjutan melalui edukasi masyarakat mengenai hak hak nasabah dalam berhubungan dengan bank.

Kata Kunci       : Perlindungan Hukum, Debitur, Perjanjian Kredit, Black List

 

Abstract

Negligence and errors on the part of the bank in reporting credit repayments, this can be a loss for customers. The formulation of the problem in this thesis is how is legal protection for customers due to bank negligence in deleting Individual Debtor Information (IDI) History Black List debtors who have been paid off in the credit agreement, how is the responsibility of banks reporting debtor customers who are not problematic in the Bank Indonesia Debtor Information System , how are the judges' legal considerations in the Supreme Court's decision Number 2678 K/Pdt/2019. Legal protection for customers who are blacklisted due to bank negligence in deleting Individual Debtor Information (IDI). credit from the bank. The responsibility of the bank for the losses of its customers that arise as a result of the bank's negligence in reporting debtor customers who are not problematic in the Debtor Information System in terms of Law Number 10 of 1998 concerning Banking is to require the bank that commits the negligence to provide compensation to the customer or debtor. the aggrieved party and correct the debtor's data as appropriate. Based on the discussion, it was concluded that the judge's legal considerations in the Supreme Court's decision Number 2678 K/Pdt/2019 were PT. State Savings Bank (Persero), Tbk. The Banjarmasin Branch Office committed acts against the law by not carrying out poor governance and service work so that it harmed the good name of the plaintiff as a debtor who had paid off his debt but was misinformed so that it was included in the black list of the relevant financial institution. It is recommended that in order to make customer protection programs more effective, an ongoing effort is needed through public education about customer rights in dealing with banks.

Keywords: Legal Protection, Debtors, Credit Agreements, Black List

Keywords


Legal Protection, Debtors, Credit Agreements, Black List

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdurrahman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, Tarsito, Bandung, 2015.

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2016.

Etty Mulyati, Kredit Perbankan, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2015.

Johannes Ibrahim, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung, 2014.

Kasmir, Bank dan lembaga Keuangan lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Lily Rasyidi, Filsafat Hukum, Remadja Karya, Bandung, 2012.

Marulak Padede, Likuidasi Bank Dan Perlindungan Nasabah, Pustaka Sinar Harapan Jakarta, 2018.

Muchdarsyah Sinungan, Dasar-Dasar dan Teknik Managemen Kredit, Bina Aksara, Jakarta, 2015.

Muhammad Djumhana, Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

-----------; Hukum Perbankan Modern, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2011.

Rani Sri Agustina, Rahasia Bank, Keni Media, Bandung, 2017.

Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerata. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Santoso AZ Lukman, Hak Dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2017.

Sarwono, Hukum Acara Perdata Toeri dan Praktik. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2014.

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Yogyakarta, 2016.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2017.

------------; Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta. 2016.

Soeparmono, Hukum Acara Perdata Dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Sutan Reny Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 2013.

Thomas Suyitno, Dasar-Dasar Perkreditan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2011.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/21/PBI/2016 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitur

Peraturan Bank Indonesia nomor 10/10/PBI/2008 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

C. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 18/Pdt.G/2017/ PN.Bjm.

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 82/Pdt/2017/ PN.Bjm.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019.

D. Jurnal

Anggita Maynanda Pratiwi, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Debitur Yang Terlapor Dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia”, Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016.

Anggraini Said, “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Yang Didaftarhitamkan Akibat Kesalahan Sistem Perbankan Menurut UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan”, Jurnal Lex Crimen, Vol.VI No.3 Mei 2017.

Irwansyah Putra, “Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Bank”, Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. II (1) 2018.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)