Analisis Yuridis Pemberian Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Kepada Pihak Ketiga

Lukman Siagian

Abstract


Abstrak

Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak untuk menggunakan dan atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya. Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum pemberian bagian-bagian tanah hak pengelolaan oleh pemegang hak pengelolaan menurut sistem hukum pertanahan yakni dalam berbagai peraturan perundang-undangan ditetapkan wewenang dalam hak pengelolaan, yaitu:  a) Calon pemegang hak pengelolaan mengajukan permohonan pemberian hak kepada kepala BPN melalui kepala kantor pertanahan kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. b) Atas permohonan pemberian hak, kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pengelolaan. c) Surat keputusan pemberian hak pengelolaan didaftarkan oleh pemohon hak pengelolaan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. d) Maksud pendaftaran tanah tersebut adalah untuk diterbitkan sertifikat hak pengelolaan sebagai tanda bukti hak oleh kepala kantor pertanahan kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Kewenangan pemerintah Kabupaten Toba Samosir dalam memberikan bagian-bagian tanah hak pengelolaan yakni wewenang yang diberikan oleh hak pengelolaan telah diatur oleh PMA No 9 / 1965, Pasal 6 Ayat (1) PMA No 9/1965 menetapkan bahwa hak pengelolaan memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk : a. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah; b. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya; c. Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut untuk pihak ketiga dengan hak pakai yang berjangka waktu 6 (enam) tahun; d. Menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan. Hambatan pemerintah Kabupaten Toba Samosir dalam memberikan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga, setiap pemberian hak atas tanah bukanlah sekali-kali tanpa menemui rintangan atau kendala-kendala oleh karena itu dengan upaya-upaya pemerintah dalam mewujudkan Catur Tertib Pertanahan sebagai bentuk kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah dalam mengeban amanat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), dalam proses pemberian hak pengelolaan ada beberapa kendala-kendala yang dijumpai.

 

Kata Kunci  : Tinjauan Yuridis, Pemberian, Hak Pengelolaan, Tanah

 

Abstract

Land rights are rights that give the right holder the authority to use and or benefit from the land to which they are entitled. Tenure rights over land contain a series of powers, obligations, and / or prohibitions for rights holders to do something about the land to which they are entitled. It is concluded that the legal arrangement for granting portions of land under management rights by holders of management rights according to the land law system, namely in various laws and regulations stipulates authority in management rights, namely: a) Candidates for management rights apply to the head of BPN through the head office regency / municipal land affairs whose working area includes the location of the land concerned. b) Upon application for granting of rights, the head of BPN issues a decree granting management rights. c) The decree granting management rights is registered by the applicant for management rights to the head of the regency / municipal land office whose working area includes the location of the land concerned. d) The purpose of such land registration is to issue a management right certificate as proof of rights by the head of the district / city land office whose working area includes the location of the land concerned. The authority of the Toba Samosir Regency government in providing parts of land with management rights, namely the authority granted by management rights has been regulated by PMA No. 9/1965, Article 6 Paragraph (1) PMA No. 9/1965 stipulates that management rights give authority to the holder to: a. Planning land use and allocation; b. Using the land for the purposes of carrying out their duties; c. Submit parts of the land to a third party with usufructuary rights for 6 (six) years; d. Receive income / compensation and / or mandatory annual money. The obstacle of the Toba Samosir Regency government in giving parts of land management rights to third parties, every granting of land rights is not an occasional one without encountering obstacles or constraints, therefore with the government's efforts to realize Land Order Chess as a form of policy determined by the government in imposing the mandate of the Basic Agrarian Law (UUPA), in the process of granting management rights there are several obstacles encountered.

 

Keywords : Judicial Review, Granting, Management Rights, Land.

Keywords


Judicial Review, Granting, Management Rights, Land.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

A. Buku

A. P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung, 1994

_______, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (Bandung : Mandar Madju : 1997)

Achmad Chulaemi, Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Tertentu Dalam Rangka Pembangunan, Majalah Masalah-Masalah Hukum Nomor 1 FH UNDIP, Semarang, 1992

Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008)

Julius Sembiring, 2016, Tanah Negara, Jakarta: Kencana

Marlini Manan, Hak Pengelolaan Tanah Negara, BPHN Departemen Kehakiman, Jakarta, 1988

Melianawaty. 2009. Tata Cara Pembelian Hak Milik atas Tanah Negara. Tesis . Universitas Diponegoro : Semarang.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2010

Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Kencana Media Group, Jakarta

Winahyu Erwiningsih, Hak Menguasai Negara Atas Tanah, Universitas Islam Indonesia, Total Media, Yogyakarta, 2009

B. Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Berita Negara Tahun II No. 7 Tahun 1946).

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4248

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)