Pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Hak Agen Asuransi Sebagai Pemohon Pailit Asuransi

Shabrina Fadiah Ghazmi, Tarsisius Muwardji, Deviana Yuanitasari

Abstract


Abstrak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara dengan fokus di sektor jasa keuangan, salah satunya adalah perasuransian. Salah satu tugas dan wewenang OJK terhadap asuransi adalah dalam mengajukan permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan. Permohonan OJK tersebut didahului oleh permohonan dari kreditor perusahaan asuransi ke OJK dan akan ditindaklanjuti terlebih dahulu sebelum dapat diajukan oleh OJK ke pengadilan. Permasalahannya, terdapat permohonan yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan prosedur permohonan pailit perusahaan asuransi yang diatur perundang-undangan, sehingga menyebabkan para kreditor mengajukan permohonannya sendiri ke pengadilan dan permohonannya ditolak akibat tidak adanya legal standing pemohon. Penelitian ini membahas mengenai pelanggaran yang telah dilakukan oleh OJK terhadap pengajuan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi secara langsung ke Pengadilan Niaga dalam perkara ini, serta pertanggungjawaban OJK dalam memenuhi hak agen asuransi sebagai pemohon pailit tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran OJK dalam prosedur permohonan pailit tersebut merupakan sebuah perbuatan melawan hukum akibat kelalaian, sehingga OJK sebagai lembaga negara dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum melalui aduan internal, gugatan di pengadilan, maupun pertanggungjawaban publik.

 Kata Kunci: Agen Asuransi, Pailit, Otoritas Jasa Keuangan, Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa, Pertanggungjawaban Hukum

 

Abstract

The Financial Services Authority (OJK) is a state institution with a focus on the financial services sector, one of which is insurance. One of the OJK's duties and powers over insurance is to file a petition for bankruptcy and postponement of debt payment obligations (PKPU) to the court. The OJK application should be preceded by an application from the creditor of the insurance company to the OJK and will be followed up before being submitted by the OJK to the court. The problem is, there is an application that is not in accordance with the provisions of the insurance company bankruptcy application procedure regulated by law, causing creditors to submit their applications to the court and their applications are rejected due to the absence of the applicant's legal standing. This study discusses the violations that have been carried out by the OJK against the filing of the bankruptcy application against the insurance company directly to the Commercial Court in this case, as well as the OJK's responsibility in fulfilling the rights of the insurance agent as the applicant for bankruptcy. The research method used is normative juridical with descriptive-analytical specifications by analyzing applicable laws and regulations related to legal theories and positive law implementation practices concerning the problems discussed. The results of the study indicate that the OJK violation in the bankruptcy application procedure is an act against the law due to negligence. Therefore the OJK as a state institution can be held legally responsible through internal complaints, lawsuits in court, or public accountability.

 

Keywords: Bankruptcy, Insurance Agent, Financial Services Authority, Legal Liability, Torts by the Authority.


Keywords


Bankruptcy, Insurance Agent, Financial Services Authority, Legal Liability, Torts by the Authority.

Full Text:

XML

References


DAFTAR PUSTAKA

Airlangga, Shandi Patria, Hakikat Penguasa Dalam Negara Hukum Demokratis, Jurnal Cepalo Volume 3, Nomor 1, Januari-Juni 2019, 2019.

Anna Erliyana, “Judicial Control Terhadap Kewenangan Administrasi Negara: Tinjauan Aspek Liability (Tanggung Jawab) dan Remedy (Pemulihan Ganti Rugi)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Januari - Juni 1998, 1998.

Aurelio Clinton Ivan Lay, “Efektivitas Whistleblowing System Dalam Mencegah Fraud”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Vol. 8 No. 1, 2016.

Herman, “Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara”, Jurnal Komunikasi Hukum Volume 1, Nomor 1, Februari 2015.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Kontan, “Pailit Kresna Life dinilai bisa memberi kepastian bagi nasabah”, Diakses dari https://keuangan.kontan.co.id/news/pailit-kresna-life-dinilai-bisa-memberi-kepastian-bagi-nasabah pada 19 Juni 2021.

Media-N, “Putusan Kasus Kepailitan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya”, Diakses dari https://media-n.id/putusan-kasus-kepailitan-asuransi-jiwa-bumi-asih-jaya/ pada 25 Maret 2021.

Muhammad Tohir, “Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis Menurut Hukum”, hlm. 4. Diakses dari http://fh.unitaspalembang.ac.id/wp-content/uploads/2018/11/Pertanggung-jawaban-Lembaga-Negara-dalam-Pelaksanaan-Good-Governance-secara-Yuridis-dan-Politis-menurut-Hukum-Administrasi-Negara.pdf pada 6 Mei 2021.

Otoritas Jasa Keuangan, “OJK Whistle Blowing System (OJK WBS)”, Diakses dari https://ojk.go.id/wbs pada 23 Juli 2021.

Ridwan, “Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”, Jurnal Hukum. No. 22 VOL. 10. Januari 2003, 2003.

Susilo, Agus Budi, “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 2 No. 2 (2013), 2013.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.

Soemitro, Ronny Hanitjio, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Susanto, Sri Nur Hari, 2020, “Larangan Ultra Vires (Exces De Pouvoir) dalam Tindakan Pemerintahan (Studi Komparasi Konsep Antara Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Sistem Hukum Kontinental)”, Administrative Law & Governance Journal Volume 3 Issue 2, June 2020, 2020.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)