Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Narapidana Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19 Di Lembaga Pemasyarakatan

Meldio Rijuanda, Susilawati Susilawati, Muhammad Arief Sahlevi

Abstract


Abstrak

Pemberian hak pembebasan bersyarat merupakan salah satu pembinaan yang bertujuan agar narapidana dapat berinteraksi secara sehat dengan masyarakat. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang pembebasan bersyarat narapidana sebagai upaya  pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di  Lembaga Pemasyarakatan, bagaimana pelaksanaan hukum pembebasan bersyarat narapidana dalam masa Covid 19, bagaimana hambatan dan upaya hukum pembebasan bersyarat narapidana sebagai upaya  pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di  Lembaga Pemasyarakatan. Pengaturan hukum tentang pembebasan bersyarat narapidana sebagai upaya  pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di  Lembaga Pemasyarakatan adalah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020  bahwa pembebasan narapidana dilakukan dengan syarat selain berkelakuan baik selama menjalani masa pidana juga telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 untuk narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana 31 Desember 2020 untuk anak sementara syarat bebas melalui integrasi telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana. Pelaksanaan hukum pembebasan bersyarat narapidana dalam masa Covid 19 harus terpenuhi persyaratan administratif dan substantif serta dalam tata cara pelaksanaannya petugas-petugas dengan mendata narapidana diberikan sebuah surat yang nantinya diusulkan untuk mendapat suatu pembebasan bersyarat dengan harus dilengkapi dokumen-dokumen. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa hambatan hukum pembebasan bersyarat narapidana sebagai upaya  pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di  Lembaga Pemasyarakatan adalah  hambatan lnternal dan hambatan eksternal.

Kata Kunci :     Kebijakan Hukum, Disparitas, Korupsi

 

ABSTRACT

The granting of parole rights is one of the guidance aimed at enabling prisoners to interact in a healthy manner with the community. The formulation of the problem in this thesis is how to regulate the law regarding parole of prisoners as an effort to prevent and control the spread of Covid 19 in Correctional Institutions, how to implement the law on parole for prisoners during the Covid 19 period, how are obstacles and legal efforts to parole prisoners as an effort to prevent and control the spread of the virus. Covid 19 in the Correctional Institution.  The legal arrangement regarding the parole of prisoners as an effort to prevent and control the spread of Covid 19 in Correctional Institutions is based on the Decree of the Minister of Law and Human Rights No. M.HH-19.PK.01.04.04/2020 that the release of prisoners is carried out on the condition that in addition to good behavior while serving a criminal period, they have also served 2/3 of the criminal period on December 31, 2020 for prisoners and have served 1/2 the criminal period December 31 2020 for children while the conditions for release through integration have served 2/3 of the criminal period for prisoners. The implementation of the law on parole for prisoners during the Covid-19 period must meet administrative and substantive requirements and in the procedure for its implementation, officers by registering prisoners are given a letter which will later be proposed to get a parole with documents. Based on the problems raised, it is concluded that the legal obstacles to parole inmates as an effort to prevent and control the spread of Covid 19 in Correctional Institutions are internal barriers and external obstacles.

Keywords: Legal Policy, Disparity, Corruption


Keywords


Keywords: Legal Policy, Disparity, Corruption

References


DAFTAR PUSTAKA

Achmad S Soemadi Pradja dan Atmasasta, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Binacipta, Bandung, 2009.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2012.

Andi Hamzah dn Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sustem Pemidanaan Indonesia, AkademikaPressindo, Jakarta, 2013.

A.Widiada Gunakaya, Sejarah Dan Konsepsi Pemasyarakatan, Armico, Bandung, 2015.

Bambang Purnomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty,Yogyakarta, 2005

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Irwan Panjaitan dan Pandopatan Simorangkir, LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 2009.

Marjono R, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peranan Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana (Buku III), Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 2014.

PAF. Lamintang, Hukum Penintesier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Petrus Irawan Panjaitan dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Indhill Co, Jakarta, 2008.

Soejono Dirjosisworo, Sejarah Dan Azas-Azas Penologi (Pemasyarakatan), Rineka Cipta, Jakarta, 2006.

Soerjono Soekanto., Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4359

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)