Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pengelola (Bandar) Pada Perjanjian Arisan Online (Studi Putusan Nomor 99/Pdt.G.2017/PN.Bjm)
Abstract
Abstrak
Pada era tehnologi yang semakin maju saat ini implementasi perjanjian ditengah-tengah masyarakat tidak hanya terbatas pada perjanjian-perjanjian yang sudah ada nama dan pengaturannya pada Buku III KUHPerdata sebagai suatu perjanjian yang bernama. Tetapi banyak perjanjian-perjanjian yang tidak ada nama dan pengaturannya didalam KUHPerdata dilaksanakan oleh masyarakat sebagai akibat dari kebutuhan akan pranata hukum tersebut. Dari sisi hukum hal ini tentu tidak melanggar hukum, khususnya hukum perdata. Karena hukum perdata bagian hukum perikatan menganut sistem terbuka dan beberapa asas seperti asas kebebasan berkontrak. Arisan Online adalah satu satu bentuk pranatahukum yang banyak dilakukan ditengah-tengah masyarakat yang pelaksanaannya berbasis kepada tehnologi informasi, melalui media sosial seperti face book, instagram,whatsapp dan sebagainya. Untuk berkomunikasi diantara para peserta arisan online yang tidak bertatap muka. Objek pada penelitian ini adalah Putusan Nomor 99/Pdt.G.2017/PN.Bjm dengan rumusan masalah yang dibahas adalah: 1. Bagaimana penyelesaian hukum wanprestasi pada perjanjian arisan online, 2. Bagaimana pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor 99/Pdt.G.2017/P.N.Bjm. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
KataKunci : wanprestasi, perjanjian, arisan online
Abstract
In the era of increasingly advanced technology, the implementation of agreements in the midst of society is not only limited to agreements that already have a name from the arrangement in Book III of the Civil Code as a named agreement. implemented by the community as a result of the need for the legal system. From a legal perspective, this certainly does not violate the law, especially civil law. Because civil law, the engagement law section adheres to an open system and several principles such as the principle of freedom of contract. Online arisan is an online darrisan in the form of a legal institution that is mostly carried out in the midst of society whose implementation is based on information technology, through social media such as face book, instagram, whatsapp and so on. To communicate among online arisan participants who do not meet face to face. The object of this research is Decision Number 99/Pdt.G.2017/PN.Bjm with the formulation of the problems discussed are: 1. How is the legal settlement of default in the online social gathering agreement, 2. How is the judge's legal considerations in Decision Number 99/Pdt.G.2017/P.N.Bjm.. The method used in this study is normative juridical with secondary data derived from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.
Keywords : default, agreement, online social gathering
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.BUKU
Abdul Kadir Muhammad , Hukum Perdata Indonesia,Citra Aditya Bakti,Bandung,2010
Agus Yudha Hernoko,Hukum Perjanjian,Asas Proporsionalitas dalam kontrak Komersial,Prenada Media Group,Jakarta,2010
Ahmadi Miru dan Sakka Patti, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW,Rajawali Pers,Jakarta,2018
Bambang Sunggono,Metode Penelitian Hukum,Raja Grafindo Persada,Jakarta,2002
Mariam Darus Badrulzaman ,Kompilasi Hukum Perikatan,Citra Aditya Bakti,Bandung ,2001
KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan ,Alumni,Bandung,1993
P.N.H.Simanjuntak,Hukum Perdata Indonesia,Prenada Media Group,2015
Salim HS, Hukum Kontrak ,Teori dan Tehnik Penyusunan Kontrak , Sinar Grafika, Jakarta ,2003
Subekti,Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,2001
Tampil Anshari Siregar,Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Press,Medan,2005
B. Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indoesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik
C. Kamus
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta , 1990
Subekti dan Tjitrosudibio, Kamus Hukum , Pradniya Paramita,Jakarta,1996
D. Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 99/ Pdt. G.2017/P.N.Bjm
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4360
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)