Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Islam

Sarah Humaira

Abstract


Abstrak

Hukum Waris Islam  disebut juga Hukum Faraidz, yang bersumber kepada al Quran dan hadist. Bagi setiap muslim tidak terkecuali apakah dia laki – laki atau perempuan yang tidak mengerti hukum waris Islam, maka wajib baginya untuk mempelajari hukum waris Islam. Dan sebaliknya, siapa yang telah memahami  hukum waris Islam,  berkewajiban pula untuk mengajarkannya kepada orang lain. Dalam mengerjakan pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam,  harus melalui tahapan – tahapan yang benar. Apabila tahapan – tahapannya telah benar, maka bagaimana pun rumitnya  akan dapat segera diselesaikan. Penulis  berpendapat, ketentuan tentang  harta warisan yang terdapat di dalam Al Quran dan hadist adalah ketentuan hukum yang bersifat memaksa, dan karenanya wajib bagi setiap pribadi muslim untuk melaksanakannya. Topik yang penulis angkat adalah tentang kedudukan pewaris pengganti. Kasus yang terjadi seorang perempuan meninggal dunia sebelum harta peninggalan orang tuanya di bagi.  Oleh karena itu anak perempuannya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk menuntut hak ibunya. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 178 ayat 2, pasal 181,182 dan pasal 185 KHI mengatakan ahli waris pengganti dibatasi pada ahli waris berdasarkan hubungan darah dalam keturunan garis lurus kebawah hingga derajat cucu, dan ahli waris laki – laki dapat diduduki baik oleh anak laki – laki maupun perempuan. Maka majelis Hakim menetapkan bagian ahli waris M.Nur Syafii dan Umi Kalsum sebagai berikut : 1. Nur Syahril (anak laki –laki) mendapat 2/7 bagian; 2. Nur Syahrul (anak laki –laki) mendapat 2/7 bagian; 3. Nur Syahruddin (anak laki – laki) mendapat 2/7 bagian. 4.Tengku Deka Sari (cucu dari anak perempuan/ahli waris pengganti) mendapat 1/7 bagian.

Kata Kunci       : Hukum Waris Islam, Ahli Waris Pengganti

 

Abstract

Islamic Inheritance Law is also called Faraidz Law, which is sourced from the Koran and Hadith. For every Muslim, whether he is a man or a woman who does not understand Islamic inheritance law, it is obligatory for him to study Islamic inheritance law. And conversely, who has understood Islamic inheritance law, is also obliged to teach it to others. In doing the division of inheritance according to Islamic inheritance law, must go through the right stages. If the stages have been correct, then no matter how complicated it will be resolved immediately. The author is of the opinion that the provisions regarding inheritance contained in the Qur'an and hadith are legal provisions that are coercive, and therefore obligatory for every Muslim individual to implement them. The topic that the author raises is about the position of the successor heir. The case that a woman died before the inheritance of her parents was divided. Therefore, her daughter filed a lawsuit to the Religious Court to claim her mother's rights. According to the Compilation of Islamic Law Article 178 paragraph 2, Article 181.182 and Article 185 of the KHI, it is stated that substitute heirs are limited to heirs based on blood relations in straight line descent to the degree of grandchildren, and male heirs can be occupied by both sons and daughters. woman. So the panel of judges determined the share of the heirs of M. Nur Syafii and Umi Kalsum as follows: 1. Nur Syahril (boy) gets 2/7 shares; 2. Nur Syahrul (boy) gets 2/7 shares; 3. Nur Syahruddin (boy) gets 2/7 shares. 4. Tengku Deka Sari (grandson of daughter/substitute heir) gets 1/7 share.

Keywords: Islamic Inheritance Law, Substitute Heir


Keywords


Keywords: Islamic Inheritance Law, Substitute Heir

References


DAFTAR PUSTAKA

Anshary, Hukum Kewarisan Islam Indonesia Dinamika Pemikiran dari Fiqh Klasik Ke Fiqh Indonesia Modern, Mandar maju, Bandung, 2013.

Ali, Muhammad Daud ,Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2000.

Ali, Muhammasd Daud, Azas – Azas Hukum Islam ( Hukum Islam I ) Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, 1991.

Departemen Agama Republik Indonesia,Al Quran dsn Terjemahannya, Pustaka Assalam, Surabaya, 2010

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan agama,. Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan agama Islam , Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, 1991.

Eman Suparman, Hukum waris Islam, PT Rafika Aditama, Bandung, 1985.

Fatur Rachman, Hukum Waris Islam, Al Maarif, Bandung, 1987.

Harahap, M Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Pengadilan agama, UU no 7/1989, Pustaka kartini, Jakarta, 1989.

Hasballah Thaib, Ilmu Hukum Waris Islam,USU, Medan, 2006.

Harun Nasution, Teologi Islam Aliran – Aliran Sejarah : Analisa Perbandingan, Yayasan Penerbit Indonesia, 1988

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran dan Hadist, Tintamas, Jakarta, 1981.

M.Idris Ramulyio, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewaerisan Perdata Barat, Sinar Grafika, Jakarta,1993

M.Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut BW, Sinar Grafika , Jakarta, 1994.

M.Quraish Shihab, Wawasan Al Quran, Mizan, Bandung, 1996.

Pahing Sembiring, Hukum Islam II bidang Hukum Waris Islam, FH USU, Medan, 2002.

Suhrawadi. K.Lubis, Bahan Studi Intensif Hukum Kewarisan Islam, FH UISU, Medan, 2006.

Suhrawadi .K.Lubis, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

WTS, Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan Bahsa, Depdikbud, Jakarta, 1982.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4361

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)