Tinjauan Yuridis terhadap Pembatalan Perkawinan Akibat Tidak Sahnya Wali Nikah menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam (Studi Putusan PA Demak Nomor 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk)

Mustika Elianda Nasution

Abstract


Abstrak

 

Keharusan adanya seorang wali dalam perkawinan menjadi syarat dan rukun dalam sebuah perkawinan, ditetapkan wali nikah karena untuk melindungi integritas moralnya serta memungkinkan terciptanya perkawinan yang sah. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatakan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan pembatalan perkawinan. Terkait dengan akibat hukum pembatalan perkawinan, dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa, Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk, sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Perkawinan dibatalkan karena mempelai wanita masih memiliki wali nikah atau wali nasab, yang menurut hukum paling berhak untuk bertindak sebagai wali nikah.

 

Kata kunci : Wali, Pembatalan, Perkawinan

 

Abstract

 

The necessity of having a guardian in a marriage is a condition and pillar of a marriage, it is determined by a marriage guardian because it is to protect its moral integrity and allow the creation of a legal marriage. Article 37 of Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, states that the annulment of a marriage can only be decided by the Court. The analysis of research materials in this thesis uses qualitative normative analysis. In order to draw the conclusion of marriage cancellation. Regarding the legal consequences of marriage cancellations, with a court decision that cancels a marriage, then the marriage that has occurred is considered to have never existed. Based on the results of the discussion, it was concluded that the Demak Religious Court Decision Number 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk was in accordance with the provisions of Law Number 1 of 1974 and Islamic law. The marriage is cancelled because the bride still has a marriage guardian or nasab guardian, who according to law has the most right to act as marriage guardian.

 

Keywords: Guardian, Cancellations, Marriage

 


Keywords


Keywords: Guardian, Cancellations, Marriage

References


DAFTAR PUSTAKA

Anshary, Hukum Kewarisan Islam Indonesia Dinamika Pemikiran dari Fiqh Klasik Ke Fiqh Indonesia Modern, Mandar maju, Bandung, 2013.

Ali, Muhammad Daud ,Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2000.

Ali, Muhammasd Daud, Azas – Azas Hukum Islam ( Hukum Islam I ) Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Pers, 1991.

Departemen Agama Republik Indonesia,Al Quran dsn Terjemahannya, Pustaka Assalam, Surabaya, 2010

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan agama,. Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan agama Islam , Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, 1991.

Eman Suparman, Hukum waris Islam, PT Rafika Aditama, Bandung, 1985.

Fatur Rachman, Hukum Waris Islam, Al Maarif, Bandung, 1987.

Harahap, M Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Pengadilan agama, UU no 7/1989, Pustaka kartini, Jakarta, 1989.

Hasballah Thaib, Ilmu Hukum Waris Islam,USU, Medan, 2006.

Harun Nasution, Teologi Islam Aliran – Aliran Sejarah : Analisa Perbandingan, Yayasan Penerbit Indonesia, 1988

Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al Quran dan Hadist, Tintamas, Jakarta, 1981.

M.Idris Ramulyio, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewaerisan Perdata Barat, Sinar Grafika, Jakarta,1993

M.Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan menurut BW, Sinar Grafika , Jakarta, 1994.

M.Quraish Shihab, Wawasan Al Quran, Mizan, Bandung, 1996.

Pahing Sembiring, Hukum Islam II bidang Hukum Waris Islam, FH USU, Medan, 2002.

Suhrawadi. K.Lubis, Bahan Studi Intensif Hukum Kewarisan Islam, FH UISU, Medan, 2006.

Suhrawadi .K.Lubis, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

WTS, Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan Bahsa, Depdikbud, Jakarta, 1982.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4362

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)