Akibat Hukum Perkawinan Dini

Nurasiah Harahap

Abstract


Abstrak

Para peserta penyuluhan hukum di Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara pada umumnya kurang memahami tentang akibat hukum yang ditimbulkan jika perkawinan dilaksanakan belum mencapai usia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas)”, hal ini sesuai dengan batas usia anak menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 dinyatakan bahwa “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang dalam kandungan”. Sehingga timbul masalah di masyarakat Desa Aras adanya perkawinan dibawah usia 19 tahun. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di desa tersebut dengan judul “Penyuluhan Hukum Tentang Akibat Hukum Perkawinan Dini”. Tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang akibat hukum Perkawinan Dini, menumbuhkan kesadaran dari masyarakat Desa Aras bahwa Negara Republik Indonesia telah mengatur ketentuan tentang batas usia untuk melangsungkan perkawinan dan bagaimana jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut harus ditaati, serta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat agar orang tua yang akan menikahkan anaknya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kata Kunci : Akibat Hukum, Perkawinan Dini

 

 

Abstract

The participants of legal counselling in Aras Village, Air Putih Subdistrict, Batubara Regency, North Sumatra Province generally did not understand the legal consequences that would arise if the marriage had not reached the age as stipulated in Law no. 1 of 1974 concerning Marriage as amended by Law no. 16 of 2019, in Article 7 paragraph (1) it is stated that "marriage is only permitted if a man and a woman have reached the age of 19 (Nineteen)", this is by the age limit of children according to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection as amended by Law no. 35 of 2014 states that "a child is someone who is not yet 18 (eighteen) years old, including a child in the womb". So that problems arise in the Aras Village community of marriage under the age of 19 years. Therefore, it is deemed necessary to carry out Community Service in the village with the title "Legal Counseling on the Legal Consequences of Early Marriage". The purpose of the activity is to determine the level of public understanding about the legal consequences of Early Marriage, to raise awareness from the Aras Village community that the Republic of Indonesia has regulated provisions regarding the age limit for carrying out marriages and what if there is a deviation from the age provisions that must be obeyed, as well as to increase knowledge, understanding, and public awareness so that parents who will marry off their children must comply with applicable regulations.

 

Keywords : Legal Consequences, Early Marriage


Keywords


Legal Consequences, Early Marriage

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Komariah, Hukum Perdata, UMM Press, Malang, 2004.

Mahmudin Bunyamin, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia Bandung, 2017.

Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Refika Aditama, 2016.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

C. Jurnal

Prihatini Purwaningsih, Fanie Muslicha, “Akibat Hukum Dari Perkawinan Dibawah Umur di Kota Bogor”, Yustisi, Vol 1 No 2 September 2017

D. Artikel

Gunawan, Penyelundupan Hukum Perkawinan Dibawah Umur Melalui




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4616

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)