Analisis Yuridis Atas Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melaui Media Sosial Facebook Dalam Persepktif UU ITE No. 19 Tahun 2016 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 464 K/Pid.Sus/2018)
Abstract
Abstrak
Revolusi media massa telah melahirkan media baru yang bisa disebut sebagai media sosial. Perkembangan teknologi mengantarkan masyarakat menuju globalisasi telekomunikasi media dan informatika. Kemajuan teknologi komunikasi ini sudah demikian menjamur di kalangan masyarakat, sehingga pengenalan alat elektronik telah menunjukkan intesitasnya sebagai media informasi dan telekomunikasi. Permasalahannya adalah pengaturan hukum tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook, pelaksanaan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook serta pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook sebagaimana putusan MA No. 464 K/Pid.Sus/2018. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama baik melalui media sosial facebook diatur dalam KUHP UU ITE. KUHP membedakan tindak pidana pencemaran nama baik menjadi beberapa jenis yaitu menista diatur dalam Pasal 310 ayat (1), menista dengan tulisan dalam Pasal 310 ayat (2), memfitnah dalam Pasal 311, mengadu dengan memfitnah dalam pasal 317, mengadu dengan memfitnah dalam Pasal 317. Secara khusus tindak pidana pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan ancaman pidana terhadap pelaku Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melaui media sosial facebook harus memenuhi unsur pertanggungjawaban menurut doktrin. Pelaku harus memenuhi unsur kemampuan bertanggungjawanb diatur dalam Pasal 44 KUHP, unsur kesalahan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta tidak ditemukan nya alasan pemaaf dalam Pasal 44, 48,49 ayat (2), 51 ayat (2) KUHP. Pertimbangan hakim dalam putusan No. 464 K/Pid.Sus/2018 perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, sebagaimana dakwaan kesatu, oleh karena itu Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dan membatalkan Putusan PN No. 43/Pid.Sus/2017/PN LSM.
Kata Kunci: Yuridis, Penghinaan, Pencemaran, Nama Baik, Media Sosial.
Abstract
The mass media revolution has given birth to a new media that can be called social media. Technological developments lead society towards the globalization of media telecommunications and informatics. Advances in communication technology have mushroomed in the community, so the introduction of electronic devices has shown its intensity as a medium of information and telecommunications. The problem is the legal regulation of criminal acts of insult and defamation through social media facebook, implementation of criminal responsibility for criminal acts of insult and defamation through social media facebook and judges' considerations in cases of criminal acts of insult and defamation through social media facebook as the Supreme Court's decision No. 464 K/Pid.Sus/2018. It was concluded that the legal arrangement for the criminal act of insulting and defamation through social media facebook is regulated in the Criminal Code of the ITE Law. The Criminal Code distinguishes criminal acts of defamation into several types, namely blasphemy is regulated in Article 310 paragraph (1), insulting by writing in Article 310 paragraph (2), slandering in Article 311, complaining with slander in Article 317, complaining with slander in Article 317 In particular, the criminal act of defamation in Article 27 paragraph (3) of the ITE Law. Meanwhile, the criminal threat against the perpetrators of defamation in Article 45 paragraph (1) of the ITE Law. Criminal liability for criminal acts of humiliation and defamation through social media Facebook must meet the elements of accountability according to doctrine. The perpetrator must fulfill the element of accountability as regulated in Article 44 of the Criminal Code, the element of error in Article 27 paragraph (3) of the ITE Law, and no excuse for forgiveness is found in Article 44, 48.49 paragraph (2), 51 paragraph (2) of the Criminal Code. The judge's consideration in the decision no. 464 K/Pid.Sus/2018 the Defendant's actions have fulfilled the elements in Article 27 paragraph (3) jo. Article 45 paragraph (3) of the ITE Law, as in the first indictment, therefore the Defendant is proven guilty and sentenced, there is sufficient reason to grant the cassation request from the Cassation Petitioner/Public Prosecutor and cancel the PN Decision Number 43/Pid.Sus/2017/PN Lsm. Keywords: Juridical, Humiliation, Defamation, Good Name, Social MediaKeywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Agus Raharjo, Cybercrime - Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Agus Rianto,Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Kencana, 2016)
Alfitra, Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana, (Jakarta : Raih Asa Sukses,2012)
Andrisman, Tri.Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Universitas Lampung. Bandar Lampung, 2009
Andi dan MADCOMS, Gaul Berteman Lewat Facebook, (Yogyakarta: C.V Andi Offiset, 2009)
Andi Hamzah, KUHP Dan KUHAP-Edisi Revisi 2008, Rineka Cipta, Jakarta, 2008
AS Haris Sumadria, Jurnalistik Indonesia Menulis Berita dan Feature: Panduan Praktis Jurnalis Profesional, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2005.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Budi Suharyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi ( Cyber crime) : Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2013
Chairul huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Kencana, Jakarta, 2011
Duwi Handoko, Asas-Asas Hukum Pidana Dan Hukum Penintensier Di Indonesia, (Pekanbaru : Hawa dan Ahwa, 2017)
E. Y. Kanter dan S.R. Sianturi mengutip dari Simon, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, (Jakarta : Storia Grafika, 2012)
Eriyanto dan Anggara, Kebebasan Pers Dalam Rancangan KUHP, Jakarta, Aji dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2007
H. Suyanto mengutip dari Pompe, Pengantar Hukum Pidana, (Sleman :CV.Budi Utama, 2018)
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Hasan, M. Iqbal, Pokok – Pokok Materi Metode Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.
J. Remmelink, Hukum Pidana Materil, (Yogyakarta : Maharasa, 2014)
Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap Penghormatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010
Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009
Mahrus Ali, 2011, Dasar - Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung, 2011
Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010
Moleong, Lexy J. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidan dan Dua Prinsip Dalam Hukum Pidana, (Jakarta : Kencana, 2016)
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Nelvitia Purba dan Sri Sulistyawati, Mengenal Lebih Dekat Hukum Pidana Dari Persepektif Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Serang, CV. AA. Rizky.
Ni’matul Huda, Hukum TataNegara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013
Niniek Suparni, Masalah Cyberspace Problematika Hukum Dan Antisipasi Pengaturannya, Fortun Mandiri Karya, cet., pertama, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
RiversL William. Jay W. Jensen. Theodore Peterson, Media Massa dan masyarakat modern, Jakarta: Kencana, 2003
Rulli Nasrullah, 2016, Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, Sosioteknologi, Cet.kedua, Simbiosa Rekatama Media, Bandung
Shinta, Cyberlaw Praktik Negara-negara Dalam Mengatur Privasi Dalam E-Commerce, Widya Padjadjaran, Bandung, 2009
Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001
Suharyanto, Budi.Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) : Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
C. Jurnal, Artikel, Kajian Ilmiah
Galih Puji Mulyono, Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Bidang Teknologi Informasi, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.8, No.2 Desember 2017
Gusti Ngurah Aditya Lesmana, Tesis: Analisis Pengaruh Media Sosial Twitter Terhadap Pembentukan Brand Attachment (Studi: PT. XL AXIATA), (Program Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia).
Hendy Sumadi, Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia.Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33, No. 2, September 2015
Mahrus Ali, Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009).Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 6, Desember 2010
Marcelino Brayen Sepang, Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Menurut UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP, Lex Crimen Vol.VII/No.3/Mei/2018
Mastur, Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional, Jurnal Kosmik Hukum Vol. 16 No. 2 Juni 2016
Reydi Vridell Awawangi, Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP dan Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen Vol. III/No. 4/Ags-Nov/2014
Suyanto Sidik,Dampak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Perubahan Hukum dan Sosial Dalam Masyarakat.Jurnal Ilmiah Widya, Volume 1 Nomor 1 Mei-Juni 2013
D. Internet
F. Yerusalem R. Taidi, Pembuktian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Teknologi Informasi. Lex Crimen Vol. II/No. 6/Oktober/2013
Hanatirta.undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/ https://wordpress.com/2011/07/15/diakses tanggal 03 Mei 2021 Pukul 13.00 WIB.
Muhammada Irfan Permana, uu-ite-tahun-2008, https://www. kompasiana. com/ joelax/ 566a703bb3927387071a4edb/diakses tanggal 03 Mei 2021 Pukul 13.00 WIB.
Vandi Syahputra, “Stop Bungkam Kelompok Kritis”,http://www.koran.pendek..co/ read/detail/36265.html diakses pada tanggal 13 Maret 2021 Pukul 20.00 WIB.
wikipedia.org/wiki/Ucapan_kebencian, pada tanggal 15 Maret 2021 pukul 20.15
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4618
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)