Tinjauan Yuridis Tindak Penipuan Dalam Proses Jual Beli Yang Tidak Sesuai Peruntukannya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 279 K/Pid/2020)

Astri Novianty

Abstract


Abstrak

Tindak pidana penipuan hanya dengan bermodalkan kemampuan seseorang meyakinkan orang lain melalui serangkaian kata-kata bohong atau fiktif, menjanjikan atau memberikan iming-iming dalam bentuk apapun, baik terhadap sesuatu yang dapat memberikan kekuatan maupun pada harta kekayaani. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tindak pidana penipuan dalam proses jual beli yang tidak sesuai peruntukannya dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 378 KUHP yang lazim disebut oplichting.” Sedangkan untuk transaksi jual beli ada ketentuan Pasal 9 UUPK, intinya merupakan bentuk larangan yang tertuju pada perilaku pelaku usaha, yang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standart mutu tertentu. Pertanggungjawaban pidana dalam kasus tindak pidana penipuan dalam proses jual beli yang tidak sesuai peruntukkannya. Di dalam UUPK selain bertanggung jawab memberikan ganti kerugian terdapat juga sanksi pidana terhadap pelanggaran dalam periklanan yang dilakukan oleh pelaku usaha yaitu Pasal 62 ayat (1), (2) dan (3). Pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana penipuan dalam proses jual beli yang tidak sesuai peruntukannya berdasarkan Putusan MA RI No 279 K/Pid/2020, Alasan yang diajukan Penuntut Umum, MA berpendapat: Alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan suatu kenyataan, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan putusan Pengadilan Tinggi tidak memenuhi Pasal 253 Ayat (1) huruf a, b dan huruf c KUHAP. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 254 KUHAP maka permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak. Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara seluruh tingkat peradilan dibebankan pada Negara.

 

Kata Kunci           :    Yuridis, Penipuan, Jual Beli, Peruntukan.

 

 

Abstract

The crime of fraud is only with the capital of a person's ability to convince others through a series of false or fictitious words, promising or giving a lure in any form, either to something that can give strength or property. It is concluded that the legal regulation of the criminal act of fraud in the buying and selling process that is not in accordance with its designation in Indonesian positive law is regulated in Article 378 of the Criminal Code which is commonly called oplichting.” As for buying and selling transactions, there are provisions in Article 9 of the UUPK, essentially a form of prohibition aimed at the behavior of business actors, who offer, promote, advertise goods and/or services incorrectly and or as if the goods have met certain quality standards. Criminal liability in cases of criminal acts of fraud in the buying and selling process that is not in accordance with its designation. In the UUPK, besides being responsible for providing compensation, there are also criminal sanctions for violations in advertising committed by business actors, namely Article 62 paragraphs (1), (2) and (3). The judge's consideration in the case of a criminal act of fraud in the buying and selling process that was not in accordance with its designation based on the Supreme Court's Decision No. 279 K/Pid/2020, the reasons put forward by the Public Prosecutor, the Supreme Court argued: This reason cannot be justified because the High Court did not wrongly apply the law, regarding the assessment of the results of the evidence which is an appreciation of a fact, the Public Prosecutor cannot prove that the decision of the High Court does not fulfill Article 253 Paragraph (1) letters a, b and c of the Criminal Procedure Code. Thus, based on Article 254 of the Criminal Procedure Code, the Public Prosecutor's cassation request was rejected. The defendant is acquitted, then the cost of the case at all levels of the judiciary is borne by the State. Keywords: Juridical, Fraud, Buying and Selling, Designation

Keywords


Juridical, Fraud, Buying and Selling, Designation

References


A. Buku

Abdul Halim Barkatulah, Hukum Perlindungan Konsumen Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran, (Banjarmasin: FH Unlam Press, 2008)

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)

Al Muchtar, Suwarma. (2015). Dasar Penelitian Kualitatif. Bandung: Gelar Pustaka Mandiri

Andi Hamzah, 2013, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT SUN, 2003)

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Hasan, M. Iqbal, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002

Herlien budiono, ajaran umum Hukum Perjanjian dan penerapannya, PT.Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2011

M Faisal Salim, 2001, Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Madju.

Mahrus Ali, 2011, Dasar - Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Perikatan dan penjelasan, PT.alumni bandung, Bandung, 2011

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Nelvitia Purba dan Sri Sulistyawati, Mengenal Lebih Dekat Hukum Pidana Dari Persepektif Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Serang, CV. AA. Rizky

P.A.F. Lamintang, 2010, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada, 2010

Ralp S. Alexander, ed, Marketing Definition, American Marketing Association, Chicago, 1965 dalam Morissan, Periklanan Komunikasi Pemasaran Terpadu, (Jakarta: Kencana, 2010)

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: PT. Grasindo, 2006)

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Pres, 2007)

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta :Raja Grafindo Persada, 2003

Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 2002, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti.

_______, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Surayin, 2005, Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung, Yrama Widya

Sutisna, Perilaku Konsumen dan Perilaku Pemasaran, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002)

Taufik H. Simatupang, Aspek Hukum Periklanan Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004)

Tien S. Hulukati dan Gialdah Tapiansari B, Hukum Pidana Jilid 1, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2006

Tongat, Hukum Pidana Materil, (Malang: UMM Press, 2003)

Van Hammel Dalam Bukunya E. Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana 1, Reflika Aditama, Bandung, 2003

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung

_______, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Adityama, Bandung, 2003

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang Perlindungan Konsumen

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia, Tahun 2004

C. Jurnal, Karya Ilmiah

Ahmad Zaenal Fanani, Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim, Artikel ini pernah dimuat di Varia Peradilan No. 304 Maret 2011

Kevin Julio Tamboto, Pengaturan dan Praktik Penerapan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Jurnal, 2018

D. Internet

http://www.pengertianartidefinisi.com/2015/10/pengertian-hukum-yuridis/, diakses pada tgl 10 Maret 2021, pukul 14:00 WIB.

http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-tindak-pidana.html, 18 Maret 2021 pukul 14.22

Irwan Graves Law, lihat pada http://irwansyah-hukum.blogspot.com/2012/08/analisis-hukum-terhadap-tindakpidana_4343.html, diakses pada tanggal 6 Februari 2021 jam 13.00 WIB

Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen karena pengaruh lebel dan iklan, lihat http://rudibrebes.6 Februari 2021, pukul 13.25 WIB.

Tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen karena pengaruh lebel dan iklan, lihat http://rudibrebes.blogspot.com/2013/08/tanggung-jawab-pelaku-usaha-terhadap.html, diakses pada tanggal 6 Februari 2021, Pukul 14.00.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4619

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)