Pemalsuan Tandatangan Dalam Penerbitan Surat Mandat Saksi Pemilu Legislatif Dalam Persepektif Hukum Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1138 K/Pid/2018)

Basyaruddin Basyaruddin

Abstract


 

Abstrak

Pemalsuan tanda tangan ataupun cap/stempel merupakan salah satu diantara bentuk pemalsuan surat dan Penggunaan surat palsu yang dimaksud ialah seseorang yang dengan sengaja menggunakan surat yang diketahuinya adalah palsu. Disimpulkan bahwa Pengaturan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam persepektif hukum pidana, Kejahatan pemalsuan adalah “Kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Objek tindak pidana selalu berhubungan erat dengan suatu kepentingan hukum yang hendak dilindungi dengan dibentuknya tindak pidana yang bersangkutan. Pertanggungjawaban pidana pemalsuan tanda tangan dalam hukum pidana positif Indonesia, yang di muat dalam Buku II KUHP dikelompokkan menjadi 4 golongan, yakni: Kejahatan sumpah palsu (Bab IX), Kejahatan pemalsuan uang (Bab X), Kejahatan pemalsuan materai dan merek (Bab XI) Kejahatan pemalsuan surat (Bab XII). Penggolongan tersebut didasarkan atas obyek dari pemalsuan, yang jika dirinci lebih lanjut ada 6 objek kejahatan, yaitu  keterangan di atas sumpah,  mata uang,  uang kertas,  materai,  merek,  surat. Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 s/d 276. Pertimbangan hakim atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat mandat saksi dalam  Putusan Mahkamah Agung Nomor 1138 K/Pid/2018 Majelis Hakim berkesimpulan jika, perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan untuk menjalankan perintah atasan yang telah mendapat persetujuan dan telah diketahui oleh pemberi perintah Keterangan Saksi korban perihal kerugian sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Majelis Hakim berpendapat jika keterangan tersebut hanyalah keterangan sepihak tanpa dapat dibuktikan lebih lanjut atas hal tersebut.

Kata Kunci : Pemalsuan, Tanda Tangan, Surat Mandat, Pemilu, Legislatif.

 

Abstract

Forgery of signatures or stamps is one form of forgery of letters and the use of fake letters in question is someone who intentionally uses a letter that he knows is fake. It was concluded that the regulation of the crime of forgery of signatures in the perspective of criminal law, the crime of forgery is "a crime in which it contains a system of untruth or falsehood of a thing (object) where something appears from the outside as if it were true, when in fact it is contrary to the truth. . The object of a crime is always closely related to a legal interest to be protected by the establishment of the crime concerned. The criminal liability of forgery of signatures in Indonesia's positive criminal law, which is contained in Book II of the Criminal Code is grouped into 4 groups, namely: Crimes of perjury (Chapter IX), Crimes of counterfeiting money (Chapter X), Crimes of counterfeiting stamps and marks (Chapter XI) The crime of forgery of letters (Chapter XII). The classification is based on the object of forgery, which if further detailed there are 6 objects of crime, namely information on oath, currency, paper money, stamp duty, brand, letter. The forgery of letters is regulated in Articles 263 to 276. The judge's consideration of the crime of forging the signature of the witness's mandate letter in the Supreme Court's Decision Number 1138 K/Pid/2018 The Panel of Judges concluded that if the Defendant's actions could be categorized as an act to carry out orders from superiors who has received approval and it has been known by the giver of the order. Statement of the victim's witness regarding the loss of Rp. 50,000,000.00 (fifty million rupiah), then the Panel of Judges is of the opinion that the information is only a one-sided statement without further proof of this. Keywords: Counterfeiting, Signature, Mandate Letter, Election, Legislative.

Keywords


Counterfeiting, Signature, Mandate Letter, Election, Legislative.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adami Chazawi, 2002, Istilah Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

_______, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

_______ dan Ardi Ferdian, 2016, Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Amir Ilyas, 2012, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia

Andi Hamzah, 2015. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta Cahaya Prima Sentosa

_______, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di dalam KUHP, (Jakarta : PT. Sinar Grafika, 2009)

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Bambang Waluyo, 2018, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta, Sinar Grafika

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2007, Pokok-Pokok Hukum Pidana, PT Pradnya Paramitha, Jakarta

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum : dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN. Balai Pustaka, 2008)

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laskbang Pressindo, Yokyakarta, 2010

E Sibarani,2000, Sistematika dalam Pemeriksaan Tulisan Tangan, Jakarta, Kepolisian RI, Komando Reserse Laboratorium Forensik

E.Y.Kanter dan S.R.Sianturi. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika. Jakarta.

Erdianto effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung, PT. Refika Aditama

H. R Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), PT. Refika Aditama, Bandung, 2010

Hanif Nurcholis, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit Grasindo, Jakarta, 2007

Hasan, M. Iqbal, Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Bogor, 2002.

Heinrich Triepel, dalam Sodjuangon Situmorang, Model Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota. Disertasi, PPS Fisip UI, Jakarta. 2002.

I Made Widnyana, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Fikahati Aneska

Jimly Asshidiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2009

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta. Sinar Grafika.

Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009.

Lilik Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004

M. Sholehuddin, 2003, Sistem sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Makmur (2011) Efektifitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Bandung, PT. Rafika Aditama

Mariam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Indonesia, Jakarta, 2007

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010

Marzuki Lubis, Sendi-sendi Hukum Administrasi Negara, Gelora Madani Press, Medan, 2004

Marzuki Lubis, Pergeseran Garis Perundang-undangan Tentang DPRD dan Kepala Daerah Dalam Ketatanegaraan Indonesia, Mandar Maju, 2011

Muhamad Erwin, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2011

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung

Ni'matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)

_______, Hukum TataNegara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2005

Prasetyo, 2011, Hukum pidana, Jakarta, Raja Grafindo

R. Subekti, 2005, Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramita

R. Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika

Rusli Muhammad, 2007, Hukum acara Pidana Kontemporer, Bandung, Citra Aditya Bakti

Sarwoto, Dasar-dasar Organisasi dan Management, Ghalia Indonesia Jakarta

Satochid Kartanegara, 2008, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Pres, 2007)

Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta, PT. Rineka Cipta

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Syaiful Bakhri, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Yogyakarta, Total Media

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barakatullah, 2005, Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Tim Prema, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, (Gita Media Press, Tanpa Kota, 2005)

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2008)

Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana I, Jakarta, Pradnya Paramita

Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia , Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 12/ 1972 B, tertanggal 5 Juli 1972.

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40/Kr/1973, tertanggal 5 Juni 1975.

C. Internet

Darmawan, Ikhsan.2014. Mempertanyakan E-voting, 8 Desember. Diakses dari http://www.republika.co.id/berita/shortlink/14/12/08/ng920a34- mempertanyakan-evoting

https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/PDF-BUKU%20SAKU%20SAKSI%20PESERTA%20PEMILU%202019-A4-16032019-PAGES.pdf h, 14, dakses pada 12 Maret 2021

Shanti Rachmadsyah, “Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif)”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4be012381c490/sanksi-hukum-pidana-perdata-dan-administratif, diakses pada tanggal 23 Februari 2021 Pukul 20.00 WIB.

D. Karya Ilmiah, Jurnal

Darmawan, Ikhsan.2014. Mempertanyakan E-voting, 8 Desember. Diakses darihttp://www.republika.co.id/berita/shortlink/14/12/08/ng920a34- mempertanyakan-evoting

Heinrich Triepel, dalam Sodjuangon Situmorang, Model Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota. Disertasi, PPS Fisip UI, Jakarta. 2002.

Scheier, M. F., Carver, C. S., & Bridges, M. W. 1994. Distinguishing optimism from neuroticism (and trait anxiety, self-mastery, and self-esteem): A reevaluation of the Life Orientation Test. Journal of Personality and Social Psychology, 67(6) , 1063-1078




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)