Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Peredaran Obat Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1570 K/Pid.Sus/2020)

Frensoni Samosir

Abstract


Abstrak

Izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat di edarkan diwilayah Indonesia. Artinya setiap obat yang akan di edarkan atau diperjual-belikan harus mengantongi surat izin edar yang artinya jika suatu obat diedarkan tanpa memiliki surat izin edar maka pelaku atau pengedar obat tersebut akan dihukum dan dikenakan ketentuan pidana. Pengaturan hukum terhadap peredaran obat di Indonesia menurut Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.3.1950 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat pada Pasal 3 Ayat (1) sampai (3) yaitu:  Obat yang dapat memiliki izin edar harus memenuhi kriteria utama berikut : Efikasi atau khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji preklinik dan uji klinik atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan; Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik, spesifikasi dan metode pengujian terhadap semua bahan yang digunakan serta produk jadi dengan bukti yang sahih. Tanggung jawab pidana pelaku peredaran obat tanpa ijin menurut hukum terkait Tanggung jawab hukum tenaga kesehatan dimaksudkan sebagai keterkaitan seorang tenaga kesehatan terhadap ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab hukum tersebut meliputi: Bidang hukum pidana, UU No. 36 Tahun 2009, pasal 190-200 dan pasal-pasal dalam KUHP seperti pasal 48-51, 224, 267-268, 322, 344-361, 531 dan pasal 535. Pertimbangan hukum hakim dalam perkara peredaran obat tanpa ijin berdasarkan putusan MA RI Nomor 1570 K/Pid.Sus/2020 Alasan kasasi Penuntut Umum mengenai pengembalian barang bukti sepeda motor Yamaha NMAX No.Pol. DA 6447 FAR agar dirampas untuk Negara tidak dibenarkan, karena sepeda motor tersebut bukan merupakan hasil curian, akan tetapi merupakan alat transportasi yang dipergunakan Terdakwa dalam mencari nafkah untuk kesejahteraan keluarganya. Putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dinyatakan ditolak.

Kata Kunci  : Yuridis, Tanggung Jawab, Pelaku, Peredaran, Obat.

 

Abstract

Distribution permit is a form of approval for drug registration to be circulated in the territory of Indonesia. This means that every drug that will be circulated or traded must have a distribution permit, which means that if a drug is circulated without a distribution permit, the perpetrator or drug dealer will be punished and subject to criminal provisions. The legal regulation of drug distribution in Indonesia according to the Decree of the Head of BPOM Number: HK.00.05.3.1950 Regarding the Criteria and Procedures for Drug Registration in Article 3 Paragraphs (1) to (3), namely: Drugs that can have a distribution permit must meet the main criteria the following: Efficacy or efficacy that is convincing and adequate safety is proven through preclinical trials and clinical trials or other evidence in accordance with the status of scientific developments; Quality that meets the requirements is assessed from the production process according to Good Manufacturing Practices, specifications and testing methods for all materials used and finished products with valid evidence. The criminal responsibility of the perpetrators of drug trafficking without a permit according to the related law. The legal responsibility of health workers is intended as the relationship of a health worker to the legal provisions in carrying out his profession. These legal responsibilities include: Criminal law, Law no. 36 of 2009, articles 190-200 and articles in the Criminal Code such as articles 48-51, 224, 267-268, 322, 344-361, 531 and articles 535. Legal considerations of judges in cases of drug trafficking without a permit based on the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1570 K/Pid.Sus/2020 Reasons for the Public Prosecutor's cassation regarding the return of evidence of a Yamaha NMAX motorcycle No.Pol. DA 6447 FAR to be confiscated for the State is not justified, because the motorbike is not stolen, but is a means of transportation used by the Defendant to earn a living for the welfare of his family. The judex facti decision in this case does not conflict with the law and/or the law.Keywords : Juridical, Responsibilities, Perpetrators, Circulation, Drugs.

Keywords


Juridical, Responsibilities, Perpetrators, Circulation, Drugs.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul R Saliman, dkk, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, (Jakarta: Pranada Media Grup, 2005)

Adami Chazawi, 2007. Malpraktik Kedokteran (Tinjauan Norma & Doktrin Hukum), Penerbit Bayumedia Publishing : Malang.

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2005

Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana, Jakarta 2008

Chairul Huda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada PertanggungJawaba Pidana Tanpa Kesalahan, Prenada Media, Jakarta, 2006

D. Schffmeister et al, dalam J.F. Sahetapi (ed), Hukum Pidana, Liberty Edisi Pertama Cetakan Ke-1, Yogyakarta

Direktorat Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI, 2007. Pedoman Penggunaan Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Jakarta.

E.Y Kanter & S. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia Dan Penerapanya, Storia Grafika, Jakarta, 2002

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Hasan Alwi, 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Hendrik, Etika & Hukum Kesehatan, (Jakarta: EGC, 2011)

Mahrus Ali, 2011, Dasar - Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Nelvitia Purba dan Sri Sulistyawati, Mengenal Lebih Dekat Hukum Pidana Dari Persepektif Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Serang, CV. AA. Rizky

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996)

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia

Sasangka Hari, 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluhan Masalah Narkoba. Mandar Maju : Bandung.

Sri Siswati, Etika dan Hukum Kesehatan, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2012

Syamsuni, H.A. (2007). Ilmu Resep, Kedokteran EGC, Jakarta.

Syamsuni, 2005. Farmasetika Dasar dan Hitungan Farmasi. Penerbit Buku Kedokteran : Jakarta.

Suharto, Hukum Pidana Materil, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Teguh Wibowo, 100 Ramuan Herbal Warisan Leluhur, (Jogjakarta: Ozura, 2012)

Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran. Mandar Maju. Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114

Undang-Undang Kesehatan dan Rumah Sakit (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010)

Undang – Undang Obat Keras (St. No. 419 Tgl. 22 Desember 1949)

Keputusan Menteri Kesahatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 Tentang Obat Wajib Apotik.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes /Per/XI/2008 Tentang Registrasi Obat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonessia Nomor 1184/MENKES/PER/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 138

C. Karya Ilmiah, Artikel dan Jurnal

Diana Syahbani, Tinjauan Yuridis Tentang Perbuatan Peredaran Obat-obatan Ilegal Menurut UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, (Surabaya: UPN “Veteran” Jawa Timur, 2012)

Douglas PT.Napitupulu, Tesis Perlindungan Hak Cipta Kesenian Daerah Tor-Tor dan Gordang Sembilan (Metode Penelitian), Medan, 2013

D. Internet

Damayanti Linda, Penggolongan Obat Menurut UU Farmasi, http://damayantilinda.blogspot.com/2011/12/penggolongan-obat-menurut-uu-farmasi_08.html diakses pada 15 Maret 2021 Pukul 21.00 WIB.

Detik TV, Awas Obat Langsing Ilegal dan Beracun Beredar di Pasaran dalam http://tv.detik.com/read/TVRJd01qSTRNalEwSXpJd01USXZNREl2/awas-obat-langsing ilegaldan-beracun-beredar-di-pasaran?n993306tv diakses pada 15 Maret 2021 Pukul 21.00 WIB

http://id.wikipedia.org/wiki/Farmasi diakses pada 15 Maret 2021 Pukul 21.00 WIB.

Wahyuni, http://diglib.uin-suka.ac.id/12295/2/BAB/20V/pustaka.pdf,Op.cit.hal.21, diakses pada 15 Maret 2021 Pukul 21.00 WIB.

www.scribd.com/doc/78474065/1/latarbelakang diakses pada 15 Maret 2021 Pukul 21.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4635

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)