Penggelapan Mobil Yang Dilakukan Untuk Membayar Hutang Dengan Modus Penyewaan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 816 K/Pid/2020)

Ahmad Hajiddin Harahap

Abstract


Abstrak

Transportasi merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan masyarakat modern di Indonesia ini. Bahkan salah satu tanda kemajuan dalam suatu masyarakat adalah lancarnya sistem transportasi yang terdapat di dalam suatu daerah. Disimpulkan bahwa Penerapan ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan mobil dengan modus penyewaan menurut pendapat penulis telah tepat dan telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Serta hakim memenuhi tuntutan Penuntut Umum. Upaya menanggulangi tindak pidana penggelapan mobil dengan modus penyewaan yaitu Melakukan pengecekan dan mencari data pelaku, Mencari Pelaklu dan Kendaraan Objek Penggelapan. Upaya-upaya ini kadang mengalami kendala seperti penggunaan KTP palsu oleh pelaku ataupun penggantian plat nomor kendaraan hasil penggelapan, namun hal ini tidak menghalangi pihak penyidik untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pidana dalam putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 816 K/Pid/202 bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara, alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, putusan judex facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum karena telah cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa, selain itu alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal tersebut menjadi kewenangan judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi. Judex facti telah memberikan pertimbangan yang cukup tentang keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.

 

Kata Kunci : Penggelapan, Mobil, Hutang, Modus, Penyewaan.

 

Abstract

Transportation is one of the important elements in the life of modern society in Indonesia. One of the signs of progress in a society is the smooth transportation system in an area. It is concluded that the application of criminal law provisions against the crime of car embezzlement with rental mode in the author's opinion has been appropriate and has been in accordance with the legal facts, both witness statements and defendant statements. And the judge fulfilled the demands of the Public Prosecutor. Efforts to tackle the crime of car embezzlement with the rental mode are Checking and looking for the perpetrator's data, looking for the perpetrator and the object of the embezzlement vehicle. These efforts sometimes experience obstacles such as the use of fake ID cards by perpetrators or the replacement of vehicle number plates resulting from embezzlement, but this does not prevent investigators from uncovering criminal acts that occurred. Legal considerations by judges against crimes in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 816 K/Pid/202 that the reasons for the cassation submitted by the Cassation Petitioner/Defendant in the cassation memorandum are completely contained in the case file, the reasons for the Defendant's cassation cannot be justified, the judex facti/High Court decision which confirms the judex facti/District Court decision has been correct and has not misapplied the law because it has sufficiently considered the juridically relevant legal facts along with the evidence which is the basis for determining the guilt of the Defendant, besides that the reason for the cassation cannot be justified because of the severity of the sentence imposed . This is the jurisdiction of the judex facti which is not subject to examination at the level of cassation. Judex facti has given sufficient consideration regarding aggravating and mitigating circumstances for the Defendant in accordance with Article 197 paragraph (1) letter f of the Criminal Procedure Code. Keywords: Embezzlement, Car, Debt, Mode, Leasing.

 


Keywords


Embezzlement, Car, Debt, Mode, Leasing.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adami Chazawi 2006: “Kejahatan Terhadap Harta Benda”. Bayu Media. Jakarta.

Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Andi Hamzah, Reformasi Penegakan Hukum, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Unviersitas Trisakti, Jakarta, 2002

A.S Alam, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books, Makassar

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Barda Nawawi Arief. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Cetakan Kedua. Universitas Diponogoro. Press. Semarang. 2006.

Bernard L. Tanya dkk, 2010, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yokyakarta, Penerbit Genta Publishing

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil 2000: “Kamus Istilah Aneka Hukum”. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.

Dirjosisworo. 2004. Ruang Lingkup Kriminalogi.Rajawali. Jakarta.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laskbang Pressindo, Yokyakarta, 2010

Emma Nurita. 2014, Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama

Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005)

Jimlly Asshiddigie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006

Lawrence W. Friedman, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhammad Arifin, disunting oleh Ahcmad Nasir Budiman, dan Sulaiman Saqib, 2002, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta

Lilik Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, 2004, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti

M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)

Moleong, Lexy J. (2007) Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset, Bandung

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

P.A.F Lamintang.KUHAP Dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru:Bandung. 2009

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008

Phillipus M. Hadjon, 2008. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT. Bina Ilmu

Pontang Moerad, 2005, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Bandung, Alumni

Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing

Romli Atmasasmita, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung

Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2003

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2006

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

_______, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003

Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

Tongat, 2006: “Hukum Pidana Materiil”. UMM Press. Malang.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta, PT Refika Aditama, 2003

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

C. Karya Ilmiah

Andi Hamzah, Reformasi Penegakan Hukum, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada Fakultas Hukum Unviersitas Trisakti, Jakarta, 1998

Anhar, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang Dilakukan secara Berlanjut, jurnal ilmu hukum legal opinion, edisi 1, Volume 2, 2014

Pitaloka, Nina Diah. 2009. Pengaruh Faktor-Faktor Intern Perusahaan Terhadap Kebijakan Utang: dengan Pendekatan Pecking Order Theory. Skripsi. Universitas Lampung

D. Internet

http;//irwanandrianto.blogspot.co.id/2012/09/unsur-unsur-tindak-pidana-penipuandan.html, diakses Pada 10 Maret 2021 Pukul 10.00




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)