Tinjauan Yuridis Pemalsuan Data Otentik Dalam Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Yang Mengakibatkan Kerugian (Studi Kasus Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 45 K/Pid/2019)

Husaini Husaini

Abstract


Abstrak

Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang mana di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seoalah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan data otentik dalam pembuatan sertifikat hak milik dalam peraturan perundang-undangan UUPA Pasal 52 yang menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan yang melanggar pasal 19, 22, 24, 26 dan 46, 47, 48, 49 ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000. Tanggung jawab notaris dalam penerbitan sertifikat tanah dengan akta otentik yang dipalsukan Sebagiamana diatur dalam pasal 263 ayat (1), angka 1 (KUHP) yang berkenaan dengan akta-akta otentik secara umum tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan tulisan diatur dalam pasal 263 KUHP yang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Pertanggungjawaban pelaku pemalsuan data otentik dalam putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 45 K/Pid/2020 Alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya pada Dakwaan Tunggal dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, telah salah dan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tidak tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja menggandakan surat palsu seolah-olah asli”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

 

Kata Kunci           :    Yuridis, Tanggung Pemalsuan, Sertifikat, Hak Milik.

 

Abstract

The crime of counterfeiting is a crime in which there is a system of untruth or falsehood of something (object), that thing appears from the outside as if it were true, when in fact it is contrary to the truth.The criminal responsibility of the perpetrators of falsifying authentic data in making certificates of property rights in the statutory regulations of the UUPA Article 52 which explains that based on laws and regulations that violate articles 19, 22, 24, 26 and 46, 47, 48, 49 paragraph (3) and 50 paragraph (2) may provide a criminal threat for violating the regulations with a maximum imprisonment of 3 months and/or a maximum fine of Rp. 10,000. Responsibilities of a notary in issuing land certificates with falsified authentic deeds As regulated in Article 263 paragraph (1), number 1 (KUHP) which deals with authentic deeds in general, the crime of forgery of letters or forgery of writing is regulated in Article 263 of the Criminal Code which threatens to imprisonment for a maximum of six years. The responsibility of the perpetrators of falsifying authentic data in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 45 K/Pid/2020 The reason for the appeal of the Public Prosecutor can be justified because the judex facti decision which states that the Defendant is not legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act as charged to him in the Single Indictment and acquits the Defendant of all charges, have been wrong and have not applied the legal regulations as they should and have considered the relevant legal facts judicially incorrectly and correctly in accordance with the legal facts revealed before the trial. Declaring that the Defendant is legally and convincingly proven guilty of committing the crime of "Intentionally duplicating a forged letter as if it were genuine", Imposing a sentence to the Defendant DRS. with imprisonment for 3 (three) months. Keywords: Juridical, Counterfeiting Liability, Certificate, Property Rights

Keywords


Juridical, Counterfeiting Liability, Certificate, Property Rights

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Nasir Budiman, dan Sulaiman Saqib, 1990, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta

Adami Chazawi. 2005. Pelajaran Hukum Pidana 1. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta.

_______. 2002. Pelajaran Hukum Pidana 2. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

_______. 2011. Pelajaran Hukum Pidana 3. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

_______. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

_______ dan I Ardi Ferdian, TINDAK PIDANA PEMALSUAN, PT Raja Grafindo Persada, 2014, h. 12.

Adrian Sutedi, Peralihan hak Atas Tanah, (Jakarta : Sinar Grafika, 2014)

Ahmad Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta, Rajawali pers, 2010)

Amiruddin Sale 2007 Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Cetakan Pertama, Yogyakarta.

B.F.Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, (Jakarta, Toko Gunung Agung, 2004)

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta, Djambatan, 2007)

_______, Hukum Agrarian Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, (Jakarta, Djamban, 2007)

Emma Nurita. 2014, Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, (Bandung, Citra Aditya bakti, 2006)

_______, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2007)

J. Kartini Soedjendro, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, (Yogyakarta, Kanisius, 2001)

Jimlly Asshiddigie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006

Lamintang, P.A.F., 1983, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

_______. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adikarya Bakti. Bandung.

Mhd.Yamin lubis dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, (Bandung, Mandar Maju,2008)

Mudjiono, Politik dan Hukum Agraria, Cet. Pertama, Liberty, Yogyakarta, 1997

Mulyoto, Perjanjian Teknik, Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai, (Yogyakarta, Cacrawala Media, 2012)

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996)

R. Subekti, hukum pembuktian, (Jakarta: Pradnya Pramita, 2001)

Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing

S. Chandra, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)

Salim HS., hukum kontrak : teori dan teknik penyusunan kontrak, (Jakarta, Sinar Grafika, 2003)

Singgih Praptodiharjo, Sendi-Sendi Hukum Tanah di Indonesia, (Jakarta, yayasan Pembangunan, 1952)

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

_______, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta, Rajawali, 1983)

Soerodibroto Soenarto, 1994. KUHP dan KUHAP. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Supriadi, 2010 : Hukum Agraria. Cetakan keempat.

Tobing, P.L. 1997. Minimalisasi dan Pemanfaatan Limbah Cair-Padat Pabrik Kelapan Sawit Dengan Cara Daur Ulang. Pusat Penelitian Kelapa Sawit. Medan

Topo Santoso, 2001. Kriminologi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Utrecht, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, (Jakarta:Balai Buku Ikhtiar, Tahun 1963)

Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2004.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN No. 117 Tahun 2004, TLN No.4432

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

C. Karya Ilmiah

Douglas PT.Napitupulu, Tesis Perlindungan Hak Cipta Kesenian Daerah Tor-Tor dan Gordang Sembilan (Metode Penelitian), Medan, 2013

Fitria Hudaningrum, 2014, Hubungan Antara Asas Kebebasan Berkontrak, Pacta Sun Servanda, dan Itikad Baik. Jurnal Repertorium. Edisi 2 Juli-Desember 2014. Surakarta: Prodi Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Vol.2. No. 1

Ima Elie Yuana, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta yang Dibuatnya Di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, 2010, Thesis.

Rafiq Adi Wardana, 2016, Pembatalan Akta Jual Beli PPAT Yang Cacat Hukum Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 17/Pdt.G/2012/PT.TK), Jurnal Repertoruim, Vol 5 ,No.1

Retno Puspo Dewi, Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor :200/Pdt.G/2012/PN. Jkt. Sel). ”Jurnal Repertorium, Volume 2, Nomor, 1




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4638

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)