Tinjauan Hukum Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 (Studi Kasus Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 937 K/Pid.Sus/2020)
Abstract
Abstrak
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Permasalahannya adalah kepemilikan narkotika untuk kepentingan kesehatan yang dibenarkan dalam undang-undang, pertanggungjawaban orang yang menguasai narkotika tanpa adanya kepentingan yang dibenarkan, pertimbangan hakim mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika dalam putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 937 K/Pid.Sus/2020. Disimpulkan bahwa pengaturan kepemilikan narkotika untuk kepentingan kesehatan yang dibenarkan dalam undang-undang, narkotika sebenarnya dapat digunakan di bidang kesehatan yang dianggap memiliki kemampuan untuk mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, atau lazimnya dianggap memiliki efek analgesik, tetapi pada umumnya tidak semua narkotika dapat digunakan dalam pengobatan. UU Narkotika membagi menjadi tiga golongan jenis narkotika, dan narkotika yang dapat digunakan dalam bidang kesehatan adalah narkotika yang jenis nya ada pada golongan dua dan tiga. Pertanggungjawaban orang yang menguasai narkotika tanpa adanya kepentingan yang dibenarkan, bagi penyalah guna narkotika umumnya digolongkan melakukan tindakan melawan hukum pada kategori pertama. Pasal 111 dan Pasal 112 sering kali menjadi opsi utama bagi aparat penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana bagi tersangka penyalahguna narkotika. Hal ini berhubungan dengan adanya frasa memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika pada ketentuan pidana kedua pasal tersebut. Hukuman yang diancamkan pada ketentuan pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun serta paling lama 12 tahun. Pertimbangan hakim mengenai pertanggung jawaban pidana pelaku penyalahgunaan narkotika dalam putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 937 K/Pid.Sus/2020 ternyata putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak, karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Kata Kunci : Yuridis, Tanggung Pemalsuan, Sertifikat, Hak Milik.
Abstract
Narcotics are substances or drugs derived from plants or non-plants, both synthetic and semisynthetic, which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce and eliminate pain, and cause dependence. The problems are the possession of narcotics for health purposes which is justified in the law, the accountability of people who control narcotics without a justified interest, the judge's considerations regarding the criminal responsibility of narcotics abusers in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 937 K/Pid.Sus/2020. It is concluded that the regulation of possession of narcotics for health purposes which is justified in the law, narcotics can actually be used in the health sector which is considered to have the ability to reduce and eliminate pain, or is generally considered to have an analgesic effect, but in general not all narcotics can be used in treatment. . The Narcotics Law divides into three types of narcotics, and narcotics that can be used in the health sector are narcotics whose types are in groups two and three. The accountability of people who control narcotics without a justified interest, for narcotics abusers are generally classified as committing acts against the law in the first category. Articles 111 and 112 are often the main options for law enforcement officers in imposing criminal sanctions on suspected narcotics abusers. This is related to the phrase possessing, storing and controlling narcotics in the criminal provisions of the two articles. The punishments that are threatened in the provisions of these articles are imprisonment for a minimum of 4 (four) years and a maximum of 12 years. The judge's consideration regarding the criminal responsibility of narcotics abusers in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 937 K/Pid.Sus/2020 turns out that the judex facti decision does not conflict with the law and/or the law, then the cassation request is declared rejected, because the Defendant is convicted, then burdened to pay court fees at the level of cassation. Keywords: Juridical, Counterfeiting Liability, Certificate, Property RightsKeywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdul Hamid, Teori Negara Hukum Moderen, bandung, pustaka setia, 2016
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003
C.F Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern, Terjemahan, Nusa Media, Bandung, 2011
Chairul huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan,Kencana, Jakarta, 2011
C.S.T Kansil, Ilmu Negara, (Jakarta, pradnya paramita, 2004)
Emma Nurita. Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Refika Aditama, Jakarta, 2014
Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, (Jakarta, PT. Gelora Aksara Pratama, 2014)
Jimlly Asshiddigie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006
Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak (Malang: UMM Press, 2014)
Lamintang, P.A.F., 1983, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Lawrence W. Friedman, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhammad Arifin, disunting oleh Ahcmad Nasir Budiman, dan Sulaiman Saqib, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta, 1990
Mustafa, Muhammad, Krimonologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku menyimpang, dan Pelanggar Hukum, FISIP UI Press, 2007
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996).
Packer, Herbert L., 1968, The Limits of The Criminal Sanction, California: Stanford University Press.
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991
Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Waluyadi. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2004.
Yopi Gunawan, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Bandung, Refika Aditama, 2015
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang-undang No. 35 tentang Narkotika
B. Internet
Bhakti Eko Nugroho, htpp://catatan-orang-biasa.blogspot.com/2008/12/benarkah penggunaan-drugs-adalah.html. diakses pada 15 Maret 2021 Pukul 16.00 WIB
A. Kadarmanta, Kejahatan narkotika: Extraordinary crime dan extraordinary punishment, http://kejahatan-narkotika-extraordinary-crime.html, diakses 15 Maret 2021 Pukul 16.00 WIB
BNN Portal: Kejahatan Transnasional, Masalah Narkoba, dan Diplomasi Indonesia, http://bnn.narkotika.htm, diakses 15 Maret 2021 Pukul 16.00 WIB.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4639
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)