Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Dalam Persepektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 3481 K/Pid.Sus/2019)
Abstract
Abstrak
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan Negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang tegas dinyatakan bahwa Negara menjamin Hak setiap Anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Permasalahannya adalah aturan hukum tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak, perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, tindak pidana pencurian anak dalam pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3481 K/Pid.Sus/2019. Disimpulkan bahwa Aturan hukum tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak antara lain : Undang-Undang dasar Republik Indonesia 1945 pasal 34 Tentang “ Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 34 Tentang “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”, Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan anak diperjelas kembali tentang pentingnya perlindungan anak dalam menjalani proses hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dalam Undang-undang No 11 tahun 2012 mengutamakan kepentingan masa depan anak. dimana didalam Undang-Undang ini mengenai dengan keadilan restorative dan diversi yang mencari penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan, sehingga penjatuhan hukuman pidana merupakan pilihan terakhir. Tindak pidana pencurian anak dalam pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3481 K/Pid.Sus/2019 terdapat ketidakjelasan terhadap usia anak dalam perkara a quo, yaitu apakah usia anak mengacu pada surat dakwaan yang tertulis lahir pada tanggal 23 Maret 1996 dan sudah berusia 22 (dua puluh dua) tahun ataukah mengacu keterangan Terdakwa di persidangan serta Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 18 Januari 2019 yang lahir pada tanggal 30 Mei 2001 dan berusia 17 (tujuh belas) tahun, dan ketidakjelasan mengenai penerapan pasal yang didakwakan juga menyebabkan hak Anak dalam perkara a quo untuk mendapatkan proses diversi tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Yuridis, Anak, Tindak Pidana, Pencurian.
Abstract
The crime of counterfeiting is a crime in which there is a system of untruth or falsehood of something (object), that thing appears from the outside as if it were true, when in fact it is contrary to the truth. The problem is the criminal responsibility of the perpetrators of falsifying authentic data in making certificates of property rights in laws and regulations, the responsibility of a notary in issuing land certificates with falsified authentic deeds, the responsibility of the perpetrators of falsifying authentic data in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 947 K/Pid/2020 It is concluded that the criminal responsibility of the perpetrators of falsifying authentic data in making certificates of property rights in the statutory regulations of the UUPA Article 52 which explains that based on laws and regulations that violate articles 19, 22, 24, 26 and 46, 47, 48, 49 paragraph (3) and 50 paragraph (2) may provide a criminal threat for violating the regulations with a maximum imprisonment of 3 months and/or a maximum fine of Rp. 10,000. Responsibilities of a notary in issuing land certificates with falsified authentic deeds As regulated in Article 263 paragraph (1), number 1 (KUHP) which deals with authentic deeds in general, the crime of forgery of letters or forgery of writing is regulated in Article 263 of the Criminal Code which threatens to imprisonment for a maximum of six years. The responsibility of the perpetrators of falsifying authentic data in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 947 K/Pid/2020 The reason for the appeal of the Public Prosecutor can be justified because the judex facti decision which states that the Defendant is not legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act as charged to him in the Single Indictment and acquits the Defendant of all charges, have been wrong and have not applied the legal regulations as they should and have considered the relevant legal facts judicially incorrectly and correctly in accordance with the legal facts revealed before the trial. Declaring that the Defendant is legally and convincingly proven guilty of committing the crime of "Intentionally duplicating a forged letter as if it were genuine", Imposing a sentence to the Defendant DRS. with imprisonment for 3 (three) months. Keywords: Juridical, Counterfeiting Liability, Certificate, Property Rights.Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Apong Herlina, dkk, Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2004
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: RajaGrapindo persada, 2002)
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003
C Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Darwan Prinst, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
Emma Nurita. Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Refika Aditama, Jakarta, 2014
Gerson Bawengan, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Introgasi, Pradya Paramita, Jakarta, 2012
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Rajawali Pers, 2015
Harkistuti Harkisnowo, Menelaah Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Konteks Indonesia, (Medan: 2002)
Iin yarifin, Hukum Pidana Di Indonesia (Bandung: CV Pustaka setia, 2000)
Jimlly Asshiddigie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Rajawali, Jakarta, 1992.
Lamintang dan Theo Lamintang, ed. Ke 2 Kejahatan terhada harta kekayaan (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Lawrence W. Friedman, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhammad Arifin, disunting oleh Ahcmad Nasir Budiman, dan Sulaiman Saqib, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta, 1990
Lilik Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004
M. Hassan Wadong, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2012
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013)
Mahmul Siregar dkk, Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi dan Bencana Alam, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Medan, 2007
Mahrus Ali, 2011, Dasar - Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung, 2009
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010
Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Bandung. 1991.
Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif , (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996)
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008
Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2005
Rahardi Ramelan, Lembaga Pemasyarakatan Bukan Penjara, Gramedia, Jakarta, 2012
Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta, 2012
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 1992
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001
Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991
Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Jakarta: Rajawali Pers, 2010)
Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Wagita soetodjo, Hukum Pidana Anak (Bandung: Refika Aditama, 2008)
Waluyudi, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Jambatani, 2003)
A. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Dasar 1945
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
B. Karya Ilmiah
Paulus Hadisupranto, Pemberian Malu Integratif sebagai Sarana Non-Penal Penaggulangan Perilaku Delinkuensi Anak disertasi oktor Ilmu Hukum, UNDIP, 2003.
C. Internet
http://www.djpp.kemenkumham.go.id/harmonisasi-peraturan-lainnya/43-sosialisasi/571-sosialisasi-ruu-sistem-peradilan-pidana-anak.html diakses pada tgl 8 Maret 2021.
AinulSyamsu,http://hukumpidana.blogspot.com/2007/04dualisme-tentang-delik-sebuah. html, diakses pada 1 Mei 2021 Pukul 21.00 WIB
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4640
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)