Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan

Sutarni Sutarni

Abstract


                                                                        Abstrak

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting, seperti diuraikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri seseorang yang tidak seorangpun dapat mengganggu gugat. Permasalahan-permasalahan yang terus muncul kepermukaan tentang ketidak-adilan yang mengganggu Hak Asasi Manusia seseorang semakin hari semakin meningkat. Ketentuan-ketentuan jaminan konstitusional terhadap Hak Asasi Manusia sangat penting dan bahkan dianggap merupakan salah satu ciri pokok dianutnya prinsip negara hukum di suatu Negara. Masyarakat Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan memerlukan pengetahuan tentang Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh setiap warga Negara serta landasan hukum yang menjadi dasar untuk pengaturan permasalahan tersebut. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka mendorong penyuluh untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan model Penyuluhan Hukum  berjudul Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, di Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, penyuluhan hukum, Desa Suka Beras

 

 

Abstrack

Legal protection is a form of service that must be provided by the government to provide a sense of security to every citizen. Based on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia that the State is responsible for the protection of Human Rights is a very important matter, as described in Article 28I paragraph (4) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which reads Protection, promotion, enforcement, and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government. Human rights are rights inherent in a person which no one can interfere with. The problems that continue to surface about injustice that interfere with a person's human rights are increasing day by day. The provisions of constitutional guarantees for human rights are very important and are even considered to be one of the main characteristics of adhering to the rule of law principle in a country. The people of Suka Beras Village, Perbaungan District, need knowledge about the rights and obligations of every citizen and the legal basis that forms the basis for regulating these problems. Based on this fact, it encourages extension workers to carry out Community Service with a Legal Counseling model entitled Human Rights in the Perspective of Citizenship Education, in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency.

 

 Keywords: Human Rights, legal counseling, Suka Beras Village

 

 

 

 


Keywords


Human Rights, legal counseling, Suka Beras Village

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1991

Fauzan Khairazi, “Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Jurnal Inovatiff, Vol. 8 No.1 (Tahun 2015), hal.73

Hamzah Andi, Perlindungan Hak Azasi manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Bina Cipta.bandung 1986.hal. 3

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi

Press, 2005), hal.89-90.

Mukhamad Luthfan Setiaji, Aminullah Ibrahim, “Kajian Hak Asasi Manusia dalam Negara the Rule of Law: Antara Hukum Progresif dan Hukum Positif”. Jurnal Lex Scientia Law Review, Vol. I No.1 (Tahun 2017), hal.69-70

Profil Desa Suka Beras Tahun, Pemerintah Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Propinsi Sumatera Utara.

Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, 2021.

B. Peraturan Perundangan

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (4).




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v1i1.4642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)