Analisis Yuridis Hapusnya Hutang Gadai Tanah Berdasarkan PERPPU Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Gadai Tanah Pertanian (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 255 K/Pdt/2018)

Muhammad Umar, Sutiarnoto Sutiarnoto, Jelly Leviza

Abstract


Abstrak

Gadai tanah ini telah diatur oleh Perpu Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian namun masih ditemukan pelaksanaaan gadai tanah yang menyimpang dari Aturan Perppu tersebut. Hal ini ditemukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/Pdt/2018. Rumusan permasalahan penelitian adalah bagaimana tinjauan hak atas tanah sebagai objek jaminan utang gadai yang tidak didaftar akta hak tanggungan dalam kaitannya dengan Perpu Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, bagaimana perlindungan hukum terhadap penggadai apabila pemegang gadai tidak melaksanakan ketentuan Perpu Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, bagaimana analisis hukum terhadap sengketa gadai dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/Pdt/2018. Hasilnya disimpulkan bahwa tinjauan hak atas tanah sebagai objek jaminan utang gadai yang tidak daftar Akta Hak Tanggungan dalam kaitannya dengan Perppu Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian adalah kreditur/pemegang gadai tidak dapat menikmati keistimewaan dari ketentuan yang diberikan UUHT Nomor 1996 yaitu Droit de Preverence, kemudahan dalam eksekusi objek jaminan dan kreditur/pemegang gadai tidak mendapatkan kepastian hukum atas prestasi debitur/penggadai. Perlindungan hukum terhadap penggadai apabila pemegang gadai yang tidak melaksanakan Perppu Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian adalah dihapuskannya kewajiban untuk pembayaran pelunasan utang jika telah mencapai waktu 7 tahun. Pertimbangan majelis hakim telah tepat mewajibkan Pemegang Gadai mengembalikan tanah tersebut kepada Tergugat (Penggadai) dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran tebusan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perppu Nomor 56 tahun 1960. Disarankan  sebaiknya tanah yang dijadikan sebagai jaminan utang diikat dengan UUHT, sebaiknya BPN (Badan Pertanahan Nasional) meninjau ulang efektivitas Perpu Nomor 56 tahun 1960, sebaiknya Putusan Mahkamah Agung Nomor 255K/PDT/2018 dapat menjadi yurisprudensi bagi perkara perkara lain yang serupa.

 

Kata kunci : Gadai tanah pertanian, hak atas tanah

 

Abstract

This land pawn has been regulated by Perpu Number 56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas, but there are still implementations of land pawning that deviate from the Perppu Rules. This is found in the Supreme Court Decision Number 255 K/Pdt/2018. The formulation of the research problem is how to review land rights as an object of collateral for pawning debt that is not registered with a mortgage deed in relation to Perpu Number 56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas, how is legal protection against pawners if the pawn holder does not implement the provisions of Perpu Number 56 of 1960 regarding Determination of Agricultural Land Area, how is the legal analysis of pawn disputes in the Supreme Court's decision Number 255 K/Pdt/2018. The results concluded that the review of land rights as objects of collateral for mortgage loans that are not listed in the Mortgage Deed in relation to Perppu Number 56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas is that creditors / pawn holders cannot enjoy the privileges of the provisions provided by UUHT Number 1996, namely Droit de Preverence, ease of execution of the object of collateral and creditors/ pawnbrokers do not get legal certainty over the achievements of the debtor/ pawnbroker. Legal protection for pawnbrokers if the pawnbroker does not implement Perppu Number 56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Area is the abolition of the obligation to pay off debt if it has reached 7 years. The consideration of the panel of judges has rightly required the Pawn Holder to return the land to the Defendant (Pegadai) with no right to demand a ransom payment in accordance with the provisions of Article 7 paragraph (1) Perppu Number 56 of 1960. It is recommended that land used as collateral for debt be tied with UUHT, BPN (National Land Agency) should review the effectiveness of Perpu Number 56 of 1960, preferably Supreme Court Decision Number 255K/PDT/2018 can serve as jurisprudence for other similar cases.

 

Keywords: Pawn agricultural land, land rights


Keywords


Keywords: Pawn agricultural land, land rights

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulhay, Marhaini. 2006. Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta. Pradnya Paramitha

Abdurrahman. 1978. Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung. Alumni.

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Jurisprudence) termasuk interpretasi Undang Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal Edisi Pertama, Jakarta. Kencana.

Ashidiqie, Jimmly & M. Ali Safa’at. 2012. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta. Konpress.

Bahsan, M. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta. Raja Grafindo

Brata, Sumadi Surya. 1998. Metodologi Penelitian. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Dt. Saripado, Syamsul Bahri. 1987. Hukum Agraria Indonesia Dulu dan Kini II, Padang.

Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta. Graha Ilmu.

Fuady, Munir. 2002. Hukum Bisnis dan Praktek III, Jakarta. Citra Aditya

Haar, Ter. 2001. Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto. Jakarta. Pradnya Paramita.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya. Bina Ilmu.

Harahap, Sofyan Syafri. Tips Menulis Skripsi dan Menghadapi Ujian Komprehensif. Jakarta. Pusaka Quantum.

Harahap, Zahirin. 2001. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia (Jilid 1 Hukum Tanah Nasional). Djambatan. Jakarta.

Hermayulis, 2002. Aspek Hukum Jaminan. Jakarta. BPHN.

HS, Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

HS, Salim & Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku kedua). Rajawali Pers. Jakarta.

Kamello, Tan. 2014. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Alumni. Bandung.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka.

Kelsen, Hans. 2008. Dasar Dasar hukum Normatif. Bandung. Nusa Media.

Lubis, M. Solly.1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung. Mandar Maju.

Mendrofa, Maya Estrina. 1999. Hukum Waris Adat. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta. Liberty.

Moleong, Lexi J. 1983. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung. Remaja Rosdakarya.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan 7. Jakarta. Kencana Pranada Media Group.

Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan ke-1. Bandung. Citra Aditya Bakti.

___________________1992. Hukum Acara Perdata, Bandung. Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, Lilik. 2002. Hukum Acara Perdata Menurut Teori Dan Praktik Peradilan Indonesia, Jakarta. Djambatan.

ND, Fajar Mukti dan Achmad Yulianto. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Nasution, Lyla Mayasari. 2009. Penemuan Hukum. Yogyakarta. Liberty.

Otto, Jan Michiele dan Sulistyowati Irianto. 012. Kajian Sosiologi-Legal. Bali. Pustaka Larasan.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

_____________ .2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta. Kompas.

Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta. Laksbang Pressindo.

_________________ . 2021. Dasar- Dasar Ilmu Hukum:Memahami Hukum Sejak Dini. Jakarta. Prenada Media.

Riduan. 2004. Metode & Teknik Menyusun Tesis. Bandung. Bina Cipta.

Santoso, Urip. 2007. Hukum Agraia dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta. Pranada Media.

Sardjito, Th, dan D.A Sumantri, 1990, Gadai Menurut Hukum Adat, Jakarta. Majalah Hukum dan Pembangunan

Setiady, Tolib. 2009. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung. Alfabeta

Simanjuntak, P.N.H. 2007. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta. Djambatan.

Siregar, Tampil Anshari. 2005. Pendalaman Lanjutan Undang Undang Pokok Agraria, Medan: Pustaka Bangsa Press

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.

________________, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Rajawali, Jakarta.

Subekti, R. 1989. Jaminan - Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Sudiyat, Imam. 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta. Liberty

Sumantri, Jujun Suria. 1995. Filsafat Hukum Suatu Pengantar Populer. Jakarta. Pustaka Sinar Harapan.

Sunggono, Bambang. 2001. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Supramono, Gatot. 1996. Perbankan dan Masalah Kredit. Jakarta. Djambatan.

Suyuthi, Wildan. 2004. Sita Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan, Jakarta. Tatanusa.

Yamin, Muhammad. 2004. Gadai Tanah Sebagai Lembaga Pembiayaan Rakyat Kecil. Pustaka Bangsa Press. Medan:

Yahya Harahap, M. 1998. Ruang Lingkup Masalah Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta. Gramedia.

Yulia. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Lhokseumawe. Unimal Press.

W. Surojo. 1978. Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat. Bandung. Alumni.

Wuisman, J.J.J. M. 1996. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta. FE UI.

B. Jurnal, Makalah dan Artikel

Ahinea, Tri Kurniawan. 2016. Kajian Yuridis Terhadap Parate Eksekusi Objek Jaminan Dalam Perjanjian Hak Tanggungan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol 4 Edisi 2.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. 2009. Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata, Jurnal Mimbar hukum, Volume 21, Nomor 2.

Hardijan, Rusli. 2006. “Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?” Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. V, No. 3.

Januar, Inri. 2016. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Memenuhi Prestasi dalam Hukum Jaminan, Jurnal Hukum to-ra, Vol. 2 No. 1, April 2016.

Kasim, Ilham S. 2016. Tinjauan Hukum Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Pembiayaan, Jurnal Lex Crimen, Vol. V/No. 4/Apr-Jun/2016.

Kaban. Maria. 2016 Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo, Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jurnal Mimbar Hukum, volume 28, 454-464. https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16691/12154

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta. 2003.

Mihardjo, Rodeo Sudewo Pranoto. Implikasi Nilai Hak Tanggungan Di Dalam Pemberian Hak Tanggungan, Jurnal Education and Development, vol. 9, No. 2, PP. 7-11, Apr. 2021.

Ma’ruf, Umar. 2005, Pelembagaan Hak Tanggungan Sebagai Hak Jaminan Atas Tanah, Jurnal Hukum, Vol XV No. 1.

Refliza, 2015, Gadai Tanah Dalam Masyarakat Minangkabau di Kecamatan Sungayang Setelah Berlakunya Undang Undang No.56/RP/1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Universitas Sumatera Utara.

Singarimbun, Proklamasi. 2015, Efektifitas Putusan Mahkamah agung Nomor 626/K/Pdt/2010 Terhadap Masalah Gadai Tanah Pertanian, Studi di Kabupaten Tanah Karo, Magister Kenotariatan USU.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Setiono, Guntur Cahyo. 2018, Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankan, Jurnal Tranparansi Hukum, Volume I, Nomor 1.

Yamin, M. Gadai tanah dalam perkembangan Hukum adat Studi Mengenai Gadai Tanah Di Masyarakat Mandailing Sumatera Utara, (Medan: Disertasi, Universitas Sumatera Utara Fakultas Hukum)

C. Website

Kamus Besar Bahasa Indonesia online, https://typoonline.com/kbbi/penggadai diakses tanggal 6 Septembr 2021 Pukul 10.00 WIB

Anon, Perlindungan Hukum menurut Para Ahli, http://tesishukum.com/pengertian-perlindunganhukum-menurut-para-ahli/, diakses tanggal 19 September 2020.

Mahmul Siregar, Makalah Kepastian Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya terhadap Kegiatan Investasi di Indonesia, http://www.usu.ac.id, diakses pada tanggal 1 Juni 2020.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5045

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)