Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Susilawati Susilawati, Panca Sarjana Putra, Annisa Shafa Anki Naz

Abstract


                                                                        Abstrak

Korupsi merupakan fenomena yang masih memerlukan perhatian lebih karena merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya merugikan masyarakat. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Perilaku korupsi ini sudah menjalar kesemua lapisan masyarakat, salah satu pelaku korupsi diantaranya adalah Kepala Desa. Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa seperti diatur dalam pasal 26 ayat (4) huruf i undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang salah satu kewajibannya antara lain mengelola Keuangan dan Aset Desa. Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan.  Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, maka mendorong penyuluh untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan model penyuluhan hukum yang berjudul Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang BedagaiPencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam pengelolaan Dana Desa yang merupakan judul materi penyuluhan hukum di Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai edukasi pendidikan anti korupsi serta menambah pemahaman dan upaya preventif atau pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kata Kunci : Pencegahan, Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa

 

Abstrack

Corruption is a phenomenon that still requires more attention because it is an extraordinary crime whose impact is detrimental to society. According to Law no. 20 of 2001 concerning amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Criminal Acts of Corruption, corruption is not only detrimental to state finances but also a violation of the social and economic rights of the community at large. This corrupt behavior has spread to all levels of society, one of the perpetrators of corruption is the Village Head. In the administration of village governance as regulated in Article 26 paragraph (4) letter i of Law number 6 of 2014 concerning Villages, that the Village is led by a Village Head, one of whose obligations is to manage Village Finance and Assets. Corruption in the management of village finances are all actions that can harm the finances and economy of the state and village. So that all actions taken can harm the village community, village government and all levels. Based on the above facts, it encourages extension workers to do community service with a legal counseling model entitled Prevention of Corruption Crimes in the Management of Village Funds in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency. Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency, as an anti-corruption education education as well as increasing understanding and preventive measures or preventing the occurrence of criminal acts of corruption in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency.

 

Keywords: Prevention, Corruption, Village Funds

 


Keywords


Keywords: Prevention, Corruption, Village Funds

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Andi Hamzah, 2006, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Chaerudin, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT.Refika Aditama, Bandung, 2008.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, H. 11.

H.Elwi Danil, Korupsi : Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2012.

Ni’matul Huda, Perkembangan Hukum Tata Negara (Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan), Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta, 2014.

Ridwan, Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Jure Humano, Volume 1 No.1, 2009.

Widjaja Haw. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

B. Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang No.20 Tahun,2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi.

Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5046

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)