Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Desa Suka Beras Tentang Pentingnya Mempelajari Hukum Waris Islam

Mustamam Mustamam

Abstract


                                                                        Abstrak

Bagi seorang muslim, tidak terkecuali apakah dia laki-laki atau perempuan yang tidak memahami atau tidak mengerti hukum waris Islam , wajib hukumnya untuk mempelajarinya. Sebaliknya bagi orang yang telah memahami dan menguasai hukum waris Islam berkewajiban pula untuk mengajarkannya kepada orang lain. Kewajiban belajar dan mengajarkan tersebut dimaksudkan agar di kalangan kaum muslimin tidak terjadi perselisihan-perselisihan disebabkan masalah pembagian harta warisan yang pada gilirannya akan melahirkan perpecahan / keretakan dalam hubungan kekeluargaan kaum muslimin. Perintah wajib mempelajari hukum waris Islam didasarkan kepada perintah tekstual “pelajarilah”, yang dalam kaidah hukum disebutkan “ Asalnya dari setiap perintah itu adalah wajib”, maka dapat disimpulkan belajar ilmu hukum waris Islam bagi siapa saja adalah wajib. Apa yang dikemukakan Rasulullah saw bahwa ilmu itu (hukum waris Islam) akan diangkat.

Kata Kunci : Pentingnya, Hukum Waris, Islam

Abstrack

For a Muslim, whether he is a man or a woman who does not understand or does not understand Islamic inheritance law, it is obligatory to study it. On the other hand, people who have understood and mastered Islamic inheritance law are also obliged to teach it to others. The obligation to learn and teach is intended so that among the Muslims there will be no disputes due to the problem of the distribution of inheritance which in turn will give birth to divisions / rifts in the family relations of the Muslims. The commandment to study Islamic inheritance law is based on the textual command "learn", which in the rule of law states "The origin of each commandment is mandatory", so it can be concluded that studying Islamic inheritance law for anyone is obligatory. What was stated by the Prophet Muhammad that knowledge (Islamic inheritance law) will be raised.

Keywords: Importance, Law of Inheritance, Islam

Keywords


Importance, Law of Inheritance, Islam

References


Daftar Pustaka

Drs. Fatchur Rahman, Ilmu Waris, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1987.

Prof. T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, Fiqhul Mawaris (Hukum-Hukum Warisan Dalam Syari’at Islam), Bulan Bintang, Jakarta, 1973.

Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung, 1980.

Prof. Dr. Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Kencana, Jakarta, 2005.

Suhrawardi K. Lubis,S.H, Komis Simanjuntak, S.H., Hukum Waris Islam (Lengkap&Praktis), Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Zeid Husein Al-Hamid, Buku Pintar Soal-Jawab Waris, Yayasan Perguruan Islam (YPI) Al-Ustadz Umar Baradja, Surabaya, 1993.

Al Yasa’ Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, Indonesia-Netherlands Cooperation in Islamic Studies (INIS), Jakarta, 1998.

Ahmad Bisyri Syakur, Lc, MA, Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam; Dilengkapi Hibah & Wasiat, Visimedia Pustaka, Jakarta, 2015.

Muhammad Ali Ash-Shabuni, Hukum Waris Dalam Islam, PT. Fathan Prima Media, Depok Jawa Barat, 2013.

Suhrawardi K. Lubis, SH, dan Komis Simanjuntak, SH, Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis), Sinar Grafika, Jakarta, 1995.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5047

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)