Indikasi Geografis Dalam Produk Olahan Buah Salak Di Kota Padangsidimpuan (Studi Bolu Salak Kenanga)

Mella Puspita Lubis

Abstract


                                                                        Abstrak

Salah satu bagian dari HKI yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Indikasi Geografis. Indikasi Geografis di atur di dalam UU Nomor 15 Tahun 2007 tentang Merek, PP Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis dan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk melindungi kekhasan dari suatu produk. Di Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kota Padangsidimpuan terdapat salah satu makanan khas yaitu Bolu Salak, yang menjadi kekhasan dari bolu ini adalah selai yang terbuat dari buah salak. Salak merupakan komoditas unggulan asal Kota Padangsidimpuan. Karakteristik salak Padangsidimpuan terdapat pada daging buahnya yang berwarna kuning tua dan berserambut merah, rasa buahnya segar dengan campuran manis dan asam, kulitnya berwarna hitam kecoklatan dan bersisik besar. Pengaturan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu kriteria bolu salak untuk dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007, upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar bolu salak dapat didaftarkan menjadi produk Indikasi Geografis dan peran serta masyarakat dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis menurut Undang- undang Nomor 20 tahun 2016. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Bolu salak sudah memenuhi kriteria untuk dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2007. Upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk mendaftarkan bolu salak sebagai produk indikasi geografis adalah dengan memfasilitasi, mendampingi serta membina pelaku UKM serta memberikan pengetahuan yang lebih kepada UKM. Peran serta masyarakat dalam pendaftaran Indikasi Geografis menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 adalah dengan membentuk komunitas yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar terjalin kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat untuk mendaftarkan olahan buah salak sebagai produk Indikasi Geografis agar mendapatkan perlindungan hukum.

 

Kata Kunci : Indikasi Geografis, Produk Indikasi Geografis, Bolu Salak

 

Abstrack

One part of IPR that will be studied in this research is Geographical Indications. Geographical Indications are regulated in Law number 15 of 2007 concerning Brands, government regulations Number 51 of 2007 concerning Geographical Indications and Law number 20 of 2016 concerning Brands and Geographical Indications. Geographical Indication Protection aims to protect the uniqueness of a product. In the province of North Sumatra, precisely in the city of Padangsidimpuan, there is one typical food, namely Bolu Salak, which is the specialty of this sponge is a jam made from salak fruit. Salak is a leading commodity from Padangsidimpuan City. The characteristics of Padangsidimpuan bark are found in its dark yellow flesh and red hair, the taste of the fruit is fresh with a mixture of sweet and sour, the skin is brownish black and has large scales. The setting that will be discussed in this research is the criteria for salak cake to be registered as a Geographical Indication product according to Law number 20 of 2016 and Government Regulation number  51 of 2007, the efforts of the Padangsidimpuan City Government so that salak cake can be registered as a Geographical Indication product and participation community in the process of registering Geographical Indications according to Law number  20 of 2016. Based on the results of the study, it was concluded that Bolu salak has met the criteria to be registered as a product of geographical indications in accordance with the provisions of Law number 20 of 2016 and Government Regulation number 51 of 2007. The efforts of the Padangsidimpuan City Government to register the salak cake as a geographical indication product are by facilitating, assisting and fostering SMEs as well as providing more knowledge to SMEs. The participation of the community in the registration of Geographical Indications according to Law number 20 of 2016 is to form a community that is under the supervision of the Padangsidimpuan City Government so that there is cooperation between the Government and the community to register processed salak fruit as a Geographical Indication product in order to get legal protection.

 

Keywords: Geographical Indications, Geographical Indication Products, Bolu Salak


Keywords


Geographical Indications, Geographical Indication Products, Bolu Salak

References


Daftar Pustaka

Alfons, Maria, Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perfektif Negara Hukum, 2017, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 14, Nomor 3.

Agri, Forum, peluang usaha prospektif budi daya salak, 2013, cahaya atma pustaka Kesowo, Bambang, Pengantar Umum Mengenai KI di Indonesia, 1995, Semarang.

Djaja, Hendra, Perlindungani Indikasi Geografis Pada Produk Lokal Dalam Sistem Perdagangan Internasional, 2013,.Juirnal i Cakraiwalla Huikuimi, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Vol. 18.

Ilyas, Muhammad Juan, Identifikasi Karakter Mofologis Buah Salak di Kota Padangsidimpuan, 2019, Universitas Sumatera Utara.

Indikasi Geografis, pencarian: https://www.dgip.go.id/menu-utama/ Indikasi-Geografis/ pengenalan, diakses pada tanggal 1 September 2021.

Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis Wijaya, Setya Okta , Perlindungan Hukum Sambal Pecel Madiun Sebagai

Makanan Khas Kota Madiun, 2019, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Semarang.Wirantha,I Made, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian, 2005, Yogyakarta: Skripsi dan Tesis.

Yessiningrum Winda Risna, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, 2015, Jurnal IUS, Volume 3, Nomor 7.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5048

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)