Perlindungan Merek Dan Indikasi Geografis

Azhari AR, Muhammad Faisal Rahendra, Fabilara Sabilia

Abstract


Abstrak

 

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang berasal dari karya,,karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Kemajuan teknologi informasi dan transportasi telah mendorong globalisasi ekonomi, skala investasi dibidang industri dan pemasaran produk tidak terbatas pada pasar nasional akan menjadi lebih meluas melewati batas-batas. Indonesia merupakan suatu negara dengan kekayaan yang melimpah didukung oleh kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Indonesia saat ini, merupakan negara yang memiliki indikasi geografis yang kaya akan produk potensi seperti Ubi Cilembu, Kopi Gayo, Kopi Kintamani Bali, Lada Hitam Lampung, Lada Putih Muntok, Kopi Toraja, Apel Batu Malang dan lain sebagainya. Tujuan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen ini pada dasarnya adalah agar masyarakat mengetahui tentang kekayaan yang dimiliki di daerah agar dapat dijadikan suatu indikasi geografis yang dilindungi oleh Negara serta tata cara pedaftaran indikasi geografis ke Direktorat Jenderal HAKI kepada mayarakat Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan.

 

Kata Kunci : Indikasi Geografis, HAKI, Kekayaan Alam, Desa Suka Beras

 

 

Abstract

 

Intellectual Property Rights (IPR) are rights that come from the work, initiative, and creativity of human intellectual abilities that have benefits and are useful in supporting human life and have economic value. Advances in information technology and transportation have encouraged economic globalization, the scale of investment in industry and product marketing is not limited to the national market will become more widespread across borders. Indonesia is a country with abundant wealth supported by the natural wealth contained therein. Currently, Indonesia is a country that has geographical indications that are rich in potential products such as Cilembu Sweet Potatoes, Gayo Coffee, Bali Kintamani Coffee, Lampung Black Pepper, Muntok White Pepper, Toraja Coffee, Malang Stone Apples and so on. The purpose of this lecturer's community service is basically so that the public knows about the wealth owned in the area so that it can be used as a geographical indication that is protected by the State and the procedure for registering geographical indications to the Directorate General of Intellectual Property Rights to the people of Suka Beras Village, Perbaungan District.

 

Keywords: Geographical Indications, Intellectual Property Rights, Natural Wealth, Suka Rice Village


Keywords


Keywords: Geographical Indications, Intellectual Property Rights, Natural Wealth, Suka Rice Village

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Chazawi. 2007. Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Malang: PT. Bayumedia Publishing.

Roisah, Kholis. 2015. Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Sejarah, Pengertian dan FilosofiPengakuan HKI dari Masa ke Masa, Malang: Setara Press.

Maringan, Lumbanraja. 2000. Arti Penting HaKI dalam Perdagangan Bebas, Semarang: UNDIP Press.

Muhammad, Abdul kadir. 1994. Hukum Harta Kekayaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bintang, Sanusi. 2012. Hukum Hak Cipta. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bhakti.

B. Jurnal Ilmiah / Karya Ilmiah

Profil Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021.

C. Peraturan dan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)