Aspek Hukum Perjanjian Pinjaman Online
Abstract
Abstrak
Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang –barang yang habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yang ini akan mengemblikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (Pasal 1754 KUHPerdata). Selain peminjaman terhadap barang dalam praktek pinjam meminjam dilakukan juga peminjaman terhadap uang. Pada saat ini pinjam meminjam uang tidak hanya dilakukan secara langsung kepada lembaga yang memberikan pinjaman seperti Bank atau Lembaga Keuangan lainnya ,tetapi layanan-layanan pinjam meminjama uang telah dilakukan dengan menggunakan teknologi finansial atau financial technology (Fintech). Di Indonesia pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau pinjam meminjam uang secara online diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tehnologi Informasi. Tim Pengabdian Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Salah satu materi yang disampaikan adalah tentang Aspek Hukum Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Online. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang hukum melakukan pinjam meminjam uang secara online,menyangkut hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai debitur yanag terikat dalam perjanjian pinjam meminjam uang secara online, agar tidak merugikan jika terjadi masalah hukum selama berlangsungnya perjanjian pinjam meminjam uang secara online.
Kata Kunci : Perjanjian, pinjam meminjam uang, online
Abstract
Borrowing and borrowing is an agreement in which one party gives to another party an amount of goods that are finished due to use on the condition that this party will return the same amount and the same quality (Article 1754 of the Civil Code). In addition to borrowing goods in practice Borrowing is also borrowing against money. Currently, lending and borrowing money is not only done directly to institutions that provide loans such as banks or other financial institutions, but lending and borrowing services have been carried out using financial technology (Fintech). In Indonesia, information technology-based lending and borrowing or borrowing and borrowing money online is regulated in the Financial Services Authority Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The Community Service Team, Lecturers of the Faculty of Law, Islamic University of North Sumatra, conducted legal outreach activities to the people of Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency. One of the materials presented was about the Legal Aspects of Online Lending Agreements. The aim is to understand the law of lending and borrowing money online, regarding the rights and obligations of the parties as well as legal protection for the community as debtors who depend on online lending and borrowing agreements, so as not to harm if there are legal problems during the online lending and borrowing agreement on line.
Keywords: Agreement, borrowing money, online
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni Bandung, 1994
Munir Fuady, Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan (Dalam Teori dan Praktek), Penerbit Citra Aditya Bakti , Bandung, 1999
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung 1985
B. PERUNDANG- UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor II/12 PBI/2009 Tentang Uang elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/ 2014 Tentanag Perubahan Atas PBI Nomor II/12 Tentang Uang elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 / 17/ PBI /2016 Tentang Perubahan ke dua atas PBI nomor II/12 /PBI /2020 Tentang Uang elektronik
Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan pemprosesan Transaksi Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Tehnologi Financial
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis tehnologi informasi
C.INTERNET
National Digital Research Center (NDRC),Finteht : Pengertian ,Jenis, Hingga regulasinya di Indonesia, tersedia di https: // www. Online.pajak.com, diakses pada tanggal 12 November 2021
Maria Hermina Sagrado, partner dari firma Hukum makarim & Taira.S : tersedia di https://www. Hukum online.com, diakses pada tanggal 12 November pukul 07. 00 WIB.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5050
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)