Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat

Jauhari Ginting

Abstract


                                                                        Abstrak

 

Alam ini diciptakan Tuhan terwujud sebagai suatu kesatuan yang saling berinteraksi antara satu komponen dengan komponen alam lainnya. Hubungan itu merupakan suatu hubungan yang saling terikat dalam suatu system yang saling pengaruh mempengaruhi. Pada pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan lingkungan hidup adalah: kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dengan prilakunya yang mempengaruhi. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, adalah merupakan Hak Asasi Manusia, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup telah terjadi di hampir seluruh tatanan kehidupan masyarakat. Pelanggaran itu seyogyanya dimaknai sebagai ancaman terhadap peradaban manusia. Pada gilirannya akan terakumulasi dan bermuara pada pelanggaran hak ekonomi, pelanggaran hak social dan budaya, hak sipil dan politik. Pelanggaran terhadap norma lingkungan hidup mengakibatkan bencana, baik alami maupun buatan manusia, dan telah mengorbankan banyak nyawa manusia. Kedudukan hak untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat bagi masyarakat adalah merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh setiap orang  dan harus dipaksakan agar setiap orang dapat mematuhinya secara hukum.

 

Kata Kunci : HAM, Hukum Lingkungan, Kesehatan

 

Abstrack

 

This nature was created by God manifested as a unit that interacts with one another with other natural components. it is a mutually bound relationship in a system that influences each other. In Article 1 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia No. 32 of 2009 states that the environment is: the unity of space with all objects, power, circumstances, and living things, including humans with their influencing behavior. The right to a good and healthy environment is a human right, and various violations of human rights in the environmental field have occurred in almost all aspects of people's lives. This violation should be interpreted as a threat to human civilization. At times it will accumulate and lead to violations of economic rights, violations of social and cultural rights, civil and political rights. Violation of environmental norms results in disasters, both natural and man-made, and has cost many human lives. The position of the right to obtain a good and healthy environment for the community is a human right that must be carried out by everyone and must obey everyone who can obey it legally.

 

Keywords: Human Rights, Environmental Law, Health

Keywords


Human Rights, Environmental Law, Health

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjahmada University Press, 1999.

Max Boli Sabon, Hak Asasi Manusia, Penerbit Universitas Atmajaya, Jakarta, 2009

NHT Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan,Penerbit Erlangga, Jakarta, 2004.

Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan Indonesia, PT Rajagrafindo, Jakarta, 2015

Takdir Rahmadi,Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta ,PT Rajagrafindo Persada, 2015

B. Undang-undang

Undang- Undang No.39/1999 tentang Undang- Undang Negara Republik Indonesia tentang Hak Asasi Manusia

UU RI No.32 Th 2009, Undang- Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

C. Internet

Fajri Fadhillah, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat dalam kontek mutu udara Jakarta, Ice,or.id/wp.content/up load/Brief-ICEL, Desember 2018

https://newberkeley.wordpress.com/2011/06/23/hak-atas-lingkungan-hidup-yang-baik-dan-sehat




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5051

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)