Analisis Hukum Terhadap Aturan Kebijakan Pengajuan Kepailitan Yang Berkeadilan Dimasa Pandemi Covid -19
Abstract
Abstrak
Pandemi Covid -19 yang masih terjadi di Indonesia memberikan dampak negatif bagi perekonomian masyarakat dan Negara. Tidak sedikit perusahaan yang mengalami kerugian dan kesulitan keuangan karena terhambat bahkan berhenti berproduksi,sehingga banyak perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban membayar utang sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat antara perusahaan sebagai Debitur dan para kreditur nya. Pihak perusahaan dianggap sudah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak menjalankan kewajibannya akibat situasi keuangan perusahaan yang menurun membuat perusahaan terancam dipailitkan oleh kreditur-krediturnya mengingat mudahnya syarat pengajuan pengajuan permohonan pailit sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ), hal inilah yang membuat terjadi peningkatan permohonan pailit dan pkpu yang diajukan oleh kreditur terhadap debitur yang pada saat ini masih dihadapkan pada situasi keuangan perusahaan yang menurun,mengingat bahwa yang menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Kepailitan dan PKPU adalah adanya beberapa asas seperti asas seperti asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha dan asas keadilan , tulisan ini mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana pengaturan pengajuan gugatan kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dan Bagaimana solusi kebijakan aturan kepailitan dimasa pandemi Covid-19 yang berkeadilan bagi para pihak. Metode Penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer ,bahan hukum sekuder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan, bahwa pengaturan syarat pengajuan permohonan pailit seperti yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat(4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada masa Pandemi Covid-19 ini sebaiknya dibuat kebijakan khusus dalam pengajuan pailit sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada para pihak.
Kata Kunci : Pandemi Covid-19, Perusahaan, Pailit, PKPU
Abstrack
The Covid-19 pandemic that is still happening in Indonesia has a negative impact on the economy of the community and the country. Not a few companies experience financial losses and difficulties due to delays and even stop production, so that many companies are unable to fulfill their obligations to pay in accordance with the agreement made between the company as debtor and its creditors. The company is considered to have defaulted or broken a promise because it does not carry out its obligations as a result of the company's financial situation which is threatened by its creditors considering the ease of submitting application requirements as stipulated in the Law on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU), this is which has led to an increase in requests for bankruptcy and PKPU submitted by creditors to debtors who are currently still faced with a declining company financial situation, considering that the basis for the issuance of the Bankruptcy Law and PKPU are the existence of several things such as the principle of balance, as a policy, and As justice, this settlement raises the issue of how to file a bankruptcy lawsuit in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU and how to resolve the bankruptcy rules during the Covid-19 pandemic that is fair to all parties. The research method uses a normative juridical approach, which is an approach that is carried out by collecting secondary data in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The conclusion is that the petition for filing a bankruptcy petition as regulated in Article 2 paragraph (1) and Article 8 paragraph (4) of Law no. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU during the Covid-19 Pandemic, a special policy should be made in filing for bankruptcy so that it can provide a sense of justice to the parties.
Keywords: Covid-19 Pandemic, Company, Bankruptcy, PKPU
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafaindo Perkasa, Jakarta
Tampil Ashari Siregar, Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi,Pustaka Bangsa Press, Medan, 2005
HMN.Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 8: Perwasitan,Kepailitan dan Penundaan, Djambatan,Jakarta 1992
Rudy lontoh, Penyelesaian Utang melalui PAilit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung,2001
Munir Fuad,Hukum Kepailitan ( Jurnal Hukum Bisnis ), 2005
SutanRemy Sjahdeny,Hukum kepailitan,Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2002
Imran Natig,2004,Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, PT. Raja Grafindo,Jakarta
Munir fuady, Hukum Pailit , Bandung : Citra Aditya Bakti, 2002
B. Undang-undang
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5052
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)