Tanggung Jawab Hukum Atas Tindakan Pemalsuan Data Dalam Pembuatan Kartu Keluarga (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2888 K/Pid.Sus/2018)

Dakkal Harahap

Abstract


ABSTRAK

 

Pemalsuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang disebut sebagai kejahatan yaitu sebagai suatu perbuatan yang sifatnya bertentangan dengan kepentingan hukum. Sebab dan akibat dari kejahatan itu menjadi perhatian utama dari berbagai pihak, dengan mengadakan penelitian-penelitian berdasarkan metode-metode ilmiah agar diperoleh suatu kepastian untuk menetapkan porsi dan klasifikasi dari kejahatan tersebut. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum terhadap pemalsuan kartu keluarga sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan kartu keluarga diakibatkan sistem pembuatan Kartu Keluarga secara konvensional di Indonesia dapat memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga atau mungkin memberikan data yang tidak sesuai kenyataan saat pembuatan Kartu Keluarga. Pertimbangan hukum hakim atas tindakan pemalsuan kartu keluarga dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2888 K/Pid.Sus/2018, Permohonan kasasi Penuntut Umum beralasan hukum dikabulkan, menyatakan Terdakwa Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

 

Kata Kunci  : Tanggung Jawab, Pemalsuan, Data, Kartu Keluarga.

 

 

ABSTRACT

 

Counterfeiting is one form of action that is referred to as a crime, namely as an act that is contrary to legal interests. The causes and effects of the crime are the main concern of various parties, by conducting research based on scientific methods in order to obtain a certainty to determine the portion and classification of the crime. It was concluded that the legal regulation of falsification of family cards in accordance with the Citizenship Law of the Republic of Indonesia, for each person shall be punished with imprisonment for a minimum of 1 (one) year and a maximum of 4 (four) years and a fine of at least Rp. 250,000,000.00 (two hundred and fifty million rupiah) and a maximum of Rp. 1.000.000.000,00 (one billion rupiah). The factors that cause the criminal act of counterfeiting family cards due to the conventional system of making Family Cards in Indonesia can allow a person to have more than one Family Card or may provide data that does not match the reality when making a Family Card. The judge's legal considerations for the act of falsifying family cards in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2888 K/Pid.Sus/2018, the Public Prosecutor's cassation request with legal grounds was granted, stating that the Defendant has been legally and convincingly proven guilty of committing a crime "Using fake or falsified”; Sentencing the Defendant with a sentence of imprisonment for 6 (six) months with the provision that the sentence does not need to be served unless in the future there is a judge's decision that determines otherwise, because the convict committed a crime before the end of the probationary period of 1 (one) year. 

Keywords: Responsibility, Counterfeiting, Data, Family Card.

 


Keywords


Keywords: Responsibility, Counterfeiting, Data, Family Card.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013

Alam A.S, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010

Ali Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Ali Zaidan, M., Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Anang Priyanto, Kriminologi, Ombak, Yogyakarta, 2012

Andi Hamzah, 2015. Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta Cahaya Prima Sentosa

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta. Prenada Media, 1992

Bahder John Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 2008

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Barda Nawawi Arif, Bunga Rantai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Basir Barthos, Manajemen Kearsipan (Untuk Lembaga Negara, Swasta dan Perguruan Tinggi). Bumi Aksara, Jakarta, 2011

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN. Balai Pustaka, 2008)

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, Laskbang Pressindo, Yokyakarta, 2010

Ende Hasbi Nassarudin, Kriminologi, Pustaka Setia, Bandung, 2016

I Nyoman Nico Ngani, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum Dan Penyidikan, Liberty, Yogyakarta, 2010

I.S.Susanto, Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011

Indah Sri Utami, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta, 2012

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet. 3. Malang, Bayumedia Publishing, 2007

Lamintang, P.A.F. dan Lamintang Theo. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta. Sinar Grafika.

Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2010

Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009

Laden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Lilik Rasyidi dan Ira Thania Rasyidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2004

M.Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi,Cetakan Pertama, PT. Sofmedia, Jakarta, 2010

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010

Mariam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Indonesia, Jakarta, 2007

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perpolisian Masyarakat, Jakarta, 2005

Maulana M.N, Administrasi Kearsipan, Bharaka Karya Aksara, Jakarta, 2010

Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 2007

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Ni’matul Huda, Hukum TataNegara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Rakesarasin, 1996)

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-Delik Khusus (Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti dan Peradilan), Ed. 2. Cet. 1. Sinar Grafika Jakarta.2009

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2008

_______, Penelitian Hukum, Cet. 6, Jakarta, Kencana, 2011

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1998

Pontang Moerad, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2005

Rizanizarli, dkk, Buku Ajar: Hukum Acara Pidana, Unmuha Press, Banda Aceh, 2017

Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang, 2011

The Liang Gie, Administrasi Perkantoran Modern, Liberty, Yogyakarta, 2008

Yahya Harahap M., Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Yermil Anwar Adang, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2010

Yulies Tiena M, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Jakarta, 1985.

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

C. Artikel, Jurnal dan Karya Ilmiah

Lawrence M. Wriedman dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011

Muhammad Haikal. 2014. Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung Tentang Tidak Dapat Diterima Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Pemalsuan Surat (Study Putusan No.1785/k/pid/2011).

Raimond Flora Lamandasa, penegakan hukum, dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, 2011

D. Internet

https://disdukcapil.lampungutarakab.go.id/manipulasi-data-kependudukan-dan-akibat-hukumnya/ diakses pada 10 Juli 2021 Pukul 20.00 WIB.

Kabar Bromo Terkini, Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Dua Pemalsu Adminduk, http: //kabarbromoterkini.com, diakses tanggal 31 Maret 2021 Pukul 13.05 WIB

Liputan6, 2 Kasus Pemalsuan Dokumen Yang Membelit Abraham Samad, http: // news .liputan6.com, diakses tanggal 31 Maret 2021 Pukul 13.05 WIB

E. Putusan Hakim

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2888 K/Pid.Sus/2018




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5053

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)