Advokasi Terhadap Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Masyarakat

Danialsyah Danialsyah, Zayyan Zahra

Abstract


                                                                        Abstrak

Advokasi bukan revolusi, namun lebih merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam sistem yang berlaku. Keberhasilannya diperoleh bila proses dilakukan secara sistematis, terstruktur, terencana dan bertahap dengan tujuan yang jelas, untuk mempengaruhi perubahan kebijakan agar menjadi lebih baik.Keterampilan advokasi merupakan sebuah ilmu dan seni, yang tentunya sangat dipengaruhi oleh kemampuan berkomunikasi tim peneliti. Peningkatan keterampilan komunikasi dapat membantu tim untuk meningkatkan kinerja, khususnya dalam melakukan advokasi. Advokasi selamanya menyangkut perubahan yang mengubah beberapa kebijakan, regulasi, dan cara badan-badan perwakilan melakukan kebijakan. Dalam melakukan perubahan kebijakan pun tidak semudah yang kita bayangkan; ada beberapa lapisan yang harus kita lewati untuk melakukan perubahan tersebut. Begitu juga dengan anggota masyarakat yang tinggal di Desa Suka Beras, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, masih banyak yang belum mengetahui tentang advokasi terhadap permasalahan hukum. Berdasarkan kenyataan tersebut , maka mendorong penyuluh untuk melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan model Penyuluhan Hukum berjudul Advokasi Terhadap Permasalahan Hukum yang dihadapi Masyarakat.

Kata kunci : Advokasi, Hukum dan Masyarakat

 

 

Abstrack

Advocacy is not a revolution, but rather an effort for social change through all channels and instruments of representative democracy, political processes and legislation contained in the current system. Its success is obtained when the process is carried out in a systematic, structured, planned and gradual manner with a clear goal, to influence policy changes for the better. Advocacy skills are both a science and an art, which of course is greatly influenced by the research team's communication skills. Improved communication skills can help the team to improve performance, especially in advocacy. Advocacy is forever about changes that alter some policies, regulations, and the way representative bodies carry out policies. Making policy changes is not as easy as we imagine; there are several layers that we have to go through to make these changes. Likewise, many community members who live in Suka Beras Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency, still do not know about advocacy on legal issues. Based on this fact, it encourages extension workers to carry out Community Service with the Legal Counseling model entitled Advocacy on Legal Problems faced by the Community.

 

Keywords: Advocacy, Law and Society


Keywords


Keywords: Advocacy, Law and Society

References


Absori, Penegakan Hukum.Surakarta,2002.

Arus, Yohanes , dkk. 2011. Strategi Advokasi. Circle Indonesia : Yogyakarta.

Hamzah,. Advokasi Sosial. Jakarta: Arikha Media Cipta, 2005

Maulana Hasan Wadong, Pengantar Advokasi. Jakarta. Grafindo,2000.

Soerjono Soekamto, Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.

Zainudin Ali, Advokasi terhadap Permasalahan Hukum, Sinar Grafika,Jakarta, 2009.

B. Peraturan Perundang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 2 Tentang Hukum dan Pemerintahan.

Undang-Undang No.18 tahun 2003 Tentang Advokat

C. Internet

Sejarah Desa Suka Beras diambil dari http://p2k.itbu.ac.id/ind/2-30642950/Suka-Beras-Perbaungan-Serdan_152045_itbu_p2k-itbu.html ,

Diakses pada tanggal 13 Desember 2021.

Wilayah Sumatera Utara , Serdang Bedagai , Perbaungan diambil dari https://www.wikiwand.com/id/Suka_Beras,_Perbaungan,_Serdang_Bedagai

diakses pada tanggal 13 Desember 2021




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5126

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)