Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Pardomuan Gultom

Abstract


ABSTRAK

 

Hukum pemberantasan korupsi Indonesia masih menganut paradigma retributif justice dalam pemidanaan pelaku korupsi, yakni pembalasan. Pembalasan pidana itu muncul karena hukum pidana sendiri dibangun atas dasar pemikiran indeterminisme yang pada pokoknya memandang manusia memiliki kehendak bebas untuk bertindak. Paradigma retributif justice ini tentu tidak selaras dengan tujuan besar pemberantasan korupsi, yang pada gilirannya menjadi penghambat upaya pemulihan aset negara melalui pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan demikian, dibutuhkan asas keadilan restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pada perbaikan atas kerugian yang disebabkan atau terkait dengan tindak pidana dilakukan melalui proses kooperatif yang melibatkan semua pihak (stake holders). Tulisan ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan melakukan studi pustaka, yakni mengumpulkan berbagai data dan informasi seputar kemungkinan diterapkannya Restorative Justice pada perkara tindak pidana korupsi dalam perspektif sosiologi hukum.

 

Kata kunci: Restorative Justice, Sosiologi Hukum, Tindak Pidana Korupsi

 

ABSTRACK

 

Indonesia's corruption eradication law still adheres to the paradigm of retributive justice in punishing the perpetrators of corruption, namely retaliation. Criminal retaliation arises because criminal law itself is built on the basis of indeterminism thinking which basically views humans as having free will to act. This retributive justice paradigm is certainly not in line with the big goal of eradicating corruption, which in turn becomes an obstacle to efforts to recover state assets through recovering state financial losses in corruption in Indonesia. Thus, the principle of Restorative Justice is needed which emphasizes the repair of losses caused or related to criminal acts carried out through a cooperative process that involves all parties (stakeholders). This paper uses a descriptive analytical research method by conducting a literature study, which collects various data and information about the possibility of applying Restorative Justice in cases of corruption in the perspective of the sociology of law.

 

Keywords: Restorative Justice, Sociology of Law, Corruption Crime


Keywords


Keywords: Restorative Justice, Sociology of Law, Corruption Crime

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-buku

Abidin, Zainal, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP, Position Paper Advokasi RUU KUHP, Seri 3, (Jakarta: Elsam, 2005).

Aertsen, Ivo, et. al., Restorative Justice and The Active Victim :Exploring the Concept of Empowerment (TEMIDA Journal, Maret 2011, str 5-9, ISSN : 1450-6637 DOI 10.2298/TEM 1101005A Pregledni Rad).

Ali, Ahmad, Restorative Justice (RJ) adalah Konsep Modern Hukum Pidana, Harian Fajar, Makassar, Edisi 21 Desember 2011.

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Cet. Kelima. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Alim, Hifdzil, et. al., Pemidanaan Korporasi Atas Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Laporan Penelitian, (Yogyakarta: Pusat Kajian anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2013).

Ancel, Marc, Social Defence, A Modern Approach to Criminal Problems, (London: Routledge & Kegan Paul, 1965).

Andenaes, J., The General Part of the Criminal Law of Norway, (London: Fred D. Rothmant & Co, Sweet & Maxwell Ltd, 1965).

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cet. II, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002).

Arief, Barda Nawawi, Mediasi Pidana (Penal Mediation) dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana di Luar Pengadilan, dalam Kapita Selekta Hukum: Menyambut Dies Natalis Ke-50 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2007).

Bakhri, Bdgk Syaiful, Pidana Denda Dan Korupsi, (Yogyakarta: Total Media, 2009).

Bassiouni, M. Cherif, Substantive Criminal Law, (Illinois USA: C. Thomas Publicher, 1978).

Braithwaite, J., Restorative Justice and Responsive Regulation, (USA: Oxford University Press, 2002).

Durkheim, Emile, Law in Moral Domain, (New Haven: Yale University Press, 1999).

Fatic, Aleksandar, Punishment and Restorative Crime Handling, (USA: Avebury Ashagate Publishing Limited, 1995).

Friedman, Lawrance M., The Legal System: A Society Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation, 1975).

Groenhuijsen, Marc, Victim-Offende-Mediation: Legal And Procedural Safeguards Experiments And Legislation In Some European Jurisdictions (Leuven, 1999)

Grupp, Stanley, Theories of Punishment, (London: Indiana University Press, 1971).

Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, dari Retribusi ke Reformasi, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1986).

Indonesia, Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi 2020: Korupsi, Respons Covid-19, dan Kemunduran Demokrasi, diakses dari https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2020-korupsi-respons-covid-19-dan-kemunduran-demokrasi/.

Johnson, Alvin S., Sosiologi Hukum, (Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2007).

Kassebaum, Gene, Delinquency and Social Policy, (London: Prentice Hall, Inc, 1974).

Liebmann, Marian, Restorative Justice, How it Work, (London and Philadelphia: Jessica Kingsley Publishers, 2007).

Luhmann, Nikolas, A Sociological Theory of Law, (London: Routledge & Kegan Paul, 1985).

Majalah Varia Peradilan, Tahun XX. No. 247, (Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Juni 2006).

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Cet I, (Bandung: Refika Aditama, 2009).

Marshall, Tony F., Restorative Justice An Overview, (London: Research Development and Statistics Directorate, 1999).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006).

Minor, Kevin and J.T. Morrison, A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives, (Monsey, New York: Ceimical Justice-Press and Kugler Publications, 1996).

Morrison, B.E., The School System : Developing its capacity in the regulation of a civil society, in J. Braithwaite & H. Strang (Eds.), Restorative Justice and Civil Society, (Cambridge University Press, 2001).

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: PT Alumni, 1992).

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1984).

Packer, H.L., The Limits of Criminal Sanction, (California: Stanford Univercity Press, 1968).

Podgorecki, Adam, A Sociological Theory of Law, (Milano: Dott.A.Giuffre Editore, 1991).

Prayitno, Kuat Puji, Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2012).

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, (Semarang: Genta Publishing, 2009).

Reksodipoetro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat pada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi, (Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1993).

Rusianto, Agus, Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya, (Jakarta: Kencana, 2015).

Smith and Hogan, Criminal Law, (London: Butterworths, 1978).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Rajawali, 1985).

Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, FH UNDIP, 2009).

Suharianto, Budi, Restorative Justice dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Jakarta, Kemenkumham, Volume 5, Nomor 3, Desember 2016

Sukardi, Perspektif Hukum Refleksif Terhadap Konsep Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Ammana Gappa, Universitas Hasanuddin Makassar, Vol. 20 Nomor 2 Juni 2012, Makassar.

Tempo, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Peringkat 96 dari 180 Negara, diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1553924/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-2021-peringkat-96-dari-180-negara.

Tridiatno, Yoachim Agus, Keadilan Restoratif, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015).

Umar, Bambang Widodo, Paradigma Sosiologi Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2009).

Utrecht, E, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, (Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994).

Vettori, Barbara, Tough on Criminal Weakth Exploring the Practice of Proceeds from Crime Confiscation in the EU, (Doordrecht: Springer, 2006).

Weitekamp, Elmar G.M & Hans-Jiirgen Kerner, Restorative Justice in Contert International Practices and Directions, (UK: Willan Publishing, 2001).

Zehr, Howard, Changing lenses : A New Focus for Crime and Justice, (Waterloo: Herald Press, 1990).

Zernova, Margarita, Restorative Justice, Ideals and Realities, (Ashgate Publishing Limited, 2007).

B. Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi Anti Korupsi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5127

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)