Kajian Yuridis Bagi Personil Polri Yang Menyalahgunakan Narkoba Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Di Polda Sumatera Utara)

Ramadhany Nasution

Abstract


Abstrak

Penyidikan dan pelaksanan hukuman rehabilitasi yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang ada di Sumatera Utara terhadap pecandu narkotika masih terhitung sangat sedikit bila dibandingkan dengan hukuman penjara. Pihak penyidik Polri cendrung memproses tersangka pencandu narkotika, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika untuk dihukum penjara daripada direhabilitiasi. Oknum polisi harus melaksanakan sidang kode etik kepolisian, dan jika terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman diatas 5 (lima) tahun, maka oknum polisi tersebut dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat dari instansinya atau dicopot jabatannya dan jika hukuman yang dijatuhkan kurang dari 5 (lima) tahun maka oknum polisi tersebut masih bisa dipertimbangkan, apakah hanya diberikan sanksi disiplin atau dimutilasi ke suatu tempat yang jauh dari narkoba. Proses penegakan kode etik profesi kepolisian terhadap anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Oknum polisi yang menggunakan narkotika tetap akan diproses hukum walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik.  Oknum polisi disangkakan menggunakan narkotika dan diproses penyidikan tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah) sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun pada kenyataannya, penegakan kode etik profesi kepolisian terhadap anggota kepolisian yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkotika belum terlaksana dengan baik. Bagi aparat yang berwenang mengadili dalam pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polisi seharusnya lebih tegas dalam menindak polisi yang terjerat kasus penggunaan narkotika dengan sesegera mungkin direhabilitasi, bukanlah harus dipecat atau dipenjara.

Kata Kunci : Penyalahgunaan Narkoba, Rehabilitasi, Tindak Pidana

 

Abstract

The investigation and implementation of rehabilitation sentences decided by the Panel of Judges of the District Court in North Sumatra for narcotics addicts is still very small compared to prison sentences. Police investigators tend to process suspected drug addicts, abusers and victims of narcotics abuse to be sentenced to prison rather than rehabilitation. Police officers must carry out a hearing on the police code of ethics, and if proven guilty by being sentenced to more than 5 (five) years, then the police officer can be immediately dismissed with disrespect from his agency or removed from his position and if the sentence imposed is less than 5 (five) years then the police officer can still be considered, whether only given disciplinary sanctions or mutilated to a place far from drugs. The process of enforcing the code of ethics of the police profession against members of the police who are caught in a criminal case of narcotics abuse will be examined and if proven, they will be subject to sanctions. The imposition of disciplinary sanctions and sanctions for violations of the code of ethics does not remove criminal charges against the police officers concerned. Police officers who use narcotics will still be prosecuted even though they have undergone disciplinary sanctions and sanctions for violating the code of ethics. Police officers who are suspected of using narcotics and subject to investigation must still be considered innocent until proven through a court decision that has permanent legal force (the principle of presumption of innocence) as stipulated in Article 8 paragraph (1) of Law no. 48 of 2009 concerning Judicial Power. However, in reality, the enforcement of the police professional code of ethics against members of the police who are entangled in criminal cases of narcotics abuse has not been carried out properly. For those who are authorized to prosecute violations of the code of ethics committed by members of the police, they should be more firm in taking action against police who are caught in narcotics use cases and should be rehabilitated as soon as possible, not fired or imprisoned.

Keywords: Drug Abuse, Rehabilitation, Crime


Keywords


Keywords: Drug Abuse, Rehabilitation, Crime

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Adtya, Bandung: 1996.

Arrasjid, Chainur, Suatu Pemikiran Tentang Psikologi Kriminil, Kelompok Hukum dan Masyarakat, FH-Usu, Medan, 1999.

B. Krause, Wayne & Sinaga, Mike Wijaya, Kamus Indonesia Inggris (Indonesian - English Dictionary), First Edition, Published by PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2002.

Echols, John M. & Shadily, Hassan, Kamus Indonesia Inggris: an

Indonesian-English Dictionary, Third Edition, Cetakan

kesembilan, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, CV. Akademika pressindo, Jakarta, 1993.

Huda, Chairul, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2008.

Hulsman, Selamat Tinggal Hukum Pidana;Menuju Swa Regulasi, (terjemah Wonosusanto), UNS press, Semarang, 1995.

Hamzah, Andi & Rahayu, Siti, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika PT. Pressindo, Jakarta, 1983.

Kartono, Kartini, Psichology Abnormal, Alumni, Bandung, 1972

Lubis, Solly, Serba Sethi Politik dan Hukum, Mandar Maju, Bandung, 1989.

Mardani, Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008.

Manan, Abdul, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta 2009.

Sitorus, Oloan, & Minin, Darwinsyah, Cara Penyelesaian Karya Ilmiah di Bidang Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, PT. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2006.

Soekanto, Soerjono, Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.

Sri Supatmi, Mamik & Permata, Herlina, Dasar-Dasar Teori Sosial Kejahatan, PTIK Press, Jakarta, 2007.

Santoso, Topo, & Zulfa, Eva Achjani, Kriminologi, PT Raja Grafindo Press, Jakarta, 2001.

Sudarsono, Kenakalan Remaja, Rineke Cipta, Jakarta, 1992. Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, Alumni, 1983.

Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Tim BNN, Materi Advokasi Pencegahan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 2005.

Van Apeldoorn, L.J, Pengantar I/mu Hukum (Inleiding tot de Studie van Het Nederlandse Recht), Cetakan Kelimabelas, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1978.

Wigjosoebroto, Soetandyo, Penelitian Hukum:Sebuah Tipologi, Majalah Masyarakat Indonesia, Jakarta; Tahun I No. 2, 1974.

Yulia, Rena, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

PP. Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara RI

PP. Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI

PP. Nomor 2 Tahun 2003. Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI

PP. Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara RI

Perkap Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Propesi Kepolisian Negara RI

Maklumat Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Terapi Dan Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Pada Panti Rehabilitasi Dan Unit Pelaksanaan Teknis Terapi Dan Rehabilitasi (UPT &R) Lido Sukabumi

C. Media Masa Dan Internet

Detik News Jumat, 23 Okt 2020 21:07 WIBDiduga Pakai Narkoba, 1 Oknum Polisi di Simalungun Sumut Ditahan

Tribun Medan “Akhirnya Polda Sumut Angkat Bicara, 2 Oknum Polisi Terjerat Kasus Narkoba” 2020/03/06 7:16

Tujuh oknum polisi ditangkap saat pesta narkoba, kumparan news, 13 Februari 2020 2:05




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5135

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)