Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Akibat Pencabutan Izin Perseroan Terbatas Tanpa Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3569 K/Pdt/2019)

Muhammad Azhary Ramadhanu, Maria Rosalina, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Abstract


Abstrak

Pembubaran suatu Perseroan Terbatas hanya dapat dilakukan berdasarkan RUPS, sehingga jika tidak mendapat persetujuan RUPS maka pembubaran Perseroan Terbatas tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah  bagaimana pengaturan perbuatan melawan hukum akibat pencabutan izin Perseroan Terbatas tanpa melalui  Rapat Umum Pemegang Saham, Bagaimana  akibat Hukum pencabutan izin Perseroan Terbatas tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham, Bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3569 K/Pdt/2019. Pengaturan perbuatan melawan hukum akibat pencabutan izin Perseroan Terbatas tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 138 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga. Akibat Hukum pencabutan izin Perseroan Terbatas tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum sebab pencabutan atau penghapusan izin perusahaan harus dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga tindakan direktur utama yang menyatakan dan mengajukan pencabutan izin usaha perusahaan PT. Mulia Mas Multi Mandiri secara sepihak tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah tidak sah. Berdasarkan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3569 K/Pdt/2019 adalah perbuatan Penggugat yang melakukan pencabutan atau penghapusan izin PT.Mulia Mas Multi Mandiri tanpa melalui RUPS adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada para Tergugat sehingga Penggugat diwajibkan mengganti kerugian perseroan berupa kerugian materiil untuk kas manajemen sebesar Rp.860.000.000,00 (delapan ratus enam puluh juta rupiah) dan kas untuk tiga area sebesar Rp.91.713.000,00 (sembilan puluh satu juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah).

 

Kata Kunci       : Melawan Hukum, Perseroan Terbatas, RUPS.

 

 

Abstract

The dissolution of a Limited Liability Company can only be carried out based on the GMS, so that if it does not get the approval of the GMS, the dissolution of the Limited Liability Company is an act against the law. due to the revocation of the Limited Liability Company license without going through the General Meeting of Shareholders, what are the legal considerations of the panel of judges in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3569 K/Pdt/2019..The regulation of unlawful acts resulting from the revocation of the Limited Liability Company license without going through the General Meeting of Shareholders is regulated in Article 1365 of the Civil Code and Article 138 Paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies that the company commits an unlawful act that harms shareholders or third parties . As a result of revocation of a Limited Liability Company license without going through the General Meeting of Shareholders is an act against the law because the revocation or cancellation of the company's license must be carried out through a decision of the General Meeting of Shareholders (GMS), so that the action of the president director who declares and applies for the revocation of the company's business license of PT. Mulia Mas Multi Mandiri unilaterally without going through the General Meeting of Shareholders (GMS) is invalid. Based on the discussion, it was concluded that the legal considerations of the panel of judges in the decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 3569 K/Pdt/2019 were the actions of the Plaintiff who revoked or deleted PT.Mulia Mas Multi Mandiri's license without going through the GMS resulting in losses to the Defendants so that the Plaintiffs were required to replace company losses in the form of material losses for cash management of Rp.86,000,000.00 (eight hundred and sixty million rupiahs) and cash for three areas of Rp.91,713,000.00 (ninety one million seven hundred thirteen thousand rupiahs).

 

Keywords: Against the Law, Limited Liability Company, GMS.

 


Keywords


Keywords: Against the Law, Limited Liability Company, GMS.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 2012.

Adrian Sutedi, Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015.

Agus Budiarto, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2018.

Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2019.

Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2011.

Gunawan Wijaya, Resiko Hukum sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT, Forum Sahabat, Jakarta, 2014.

HFA. Volmar, Pengantar Studi Hukum Perdata (Diterjemahkan Oleh I.S. Adiwinata), Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Jamin Ginting, Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2017.

MA. Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010.

Marheinis Abdulhay, Hukum Perdata, Pembinaan UPN, Jakarta, 2016.

Maria Rosalina, Diktat Kuliah : Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, 2020-2021.

Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

------------; Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Alumni, Bandung, 2014.

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi, Total Media, Yogyakarta, 2016.

Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

R. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 2011.

Sentosa Sembiring, Hukum Perseroan Terbatas Tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung, 2016.

Sigit Soehardi, Pengorganisasian, Gadjah Mada Press, Yogyakarta, 2012.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2016.

WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2008.

B. Jurnal

Jonas Lukas, “Suatu Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007”, Jurnal Lex Privatum, Vo1.I, No.3, Juli 2018.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

D. Putusan

Putusan Pengadilan Sintang Nomor : 4/Pdt.G/2018/PN Stg

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 8/PDT/2019/PT PTK

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3569 K/Pdt/2019




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i1.5136

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)