Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Yang Dirugikan Atas Kesalahan Informasi Objek Lelang (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 157/PDT/2019/PT MDN)

Aronifati Zebua, Sutiarnoto Sutiarnoto, Jelly Leviza

Abstract


Abstrak

Pelaksanaan Lelang atas objek lelang hak tanggungan wajib didahului dengan Pengumuman Lelang. Informasi terhadap Objek Lelang harus sesuai dengan kondisi atau faktar dari objek hak tanggungan tersebut pada pengumuman lelalng. Pemenang Lelang yang telah melaksanakan kewajibannya dan telah mendapatkan Kutipan Risalah Lelang berhak untuk memiliki dan menguasai atas objek lelang hak tanggungan sebagaimana informasi objek lelang yang disampaikan pada Pengumuman Lelang. Namun fakta di lapangan, berdasarkan perkara sengketa lelang atas objek lelang hak tanggungan dalam Putusan Nomor 157/PDT/2019/PT MDN, Pemenang Lelang tidak dapat langsung melakukan pengosongan objek lelang dan melakukan proses balik nama. Permasalahan yang diangkat membahas yaitu regulasi tentang hak dan kewajiban Pemenang Lelang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, pertanggungjawaban Pihak BANK, KPKNL, dan BPN atas pelaksanaan lelang yang didalamnya terdapat kesalahan informasi terhadap objek lelang, dan perlindungan hukum terhadap Pemenang Lelang yang dirugikan atas kesalahan informasi objek lelang berdasarkan Putusan Nomor 157/PDT/2019/PT MDN. Hasil penelitian yang diperoleh terkait kasus pada Putusan Nomor 157/PDT/2019/PT MDN perihal regulasi tentang hak dan kewajiban Pemenang Lelang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia telah diatur dalam Vendu Reglement, dan peraturan PMK Nomor 27 Tahun 2016 yang kemudian telah dirubah dengan PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pertanggungjawaban Pihak BANK, KPKNL, dan BPN atas pelaksanaan lelang yang didalamnya terdapat kesalahan informasi terhadap objek adalah BANK bertanggungjawab terhadap keabsahan Pengumuman Lelang, kesesuaian barang dengan dokumen Objek Lelang, gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana serta pelaksanaan putusannya akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan oleh Penjual dan tuntutan ganti rugi dan pelaksanaan putusannya termasuk uang paksa/dwangsom. Sementara pertanggungjawaban KPKNL adalah sebatas pada kewajiban meneliti atas kelengkapan dokumen persyaratan lelang memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang. Pertanggungjawaban BPN terhadap pelaksanaan lelang atas objek lelang hak tanggungan yaitu penerbitan atas SKPT/SKT atas permintaan dari Pejabat Lelang.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Pemenang, Lelang, Objek

 

Abstract

The auction of the object of the mortgage auction must be preceded by an announcement of the auction. Information on the object of the auction must be in accordance with the conditions or facts of the object of the mortgage in the announcement of the auction. The Auction Winner who has carried out his obligations and has received a Minutes of Auction Quotation has the right to own and control the mortgage auction object as information on the auction object submitted in the Auction Announcement. However, the facts on the ground, based on the auction dispute case over the mortgage auction object in Decision Number 157/PDT/2019/PT MDN, the Auction Winner cannot immediately empty the auction object and carry out the transfer process. The issues raised discussed the regulation of the rights and obligations of the Auction Winner according to the laws and regulations in Indonesia, the accountability of the BANK, KPKNL, and BPN for the implementation of the auction in which there was misinformation on the object of the auction, and legal protection for the Auction Winner who was harmed by the mistake. information on auction objects based on Decision Number 157/PDT/2019/PT MDN. The results of the research related to the case in Decision Number 157/PDT/2019/PT MDN regarding regulations regarding the rights and obligations of the Auction Winner according to the laws and regulations in Indonesia have been regulated in the Vendu Reglement, and PMK Regulation Number 27 of 2016 which has then been amended by PMK 213/PMK.06/2020 regarding Auction Implementation Guidelines. The responsibility of the BANK, KPKNL, and BPN for the implementation of the auction in which there is misinformation on the object is that the BANK is responsible for the validity of the Auction Announcement, the conformity of the goods with the documents of the Auction Object, civil lawsuits and/or criminal charges as well as the implementation of the decision due to non-compliance with the laws and regulations. by the Seller and the claim for compensation and the implementation of the decision, including forced money/dwangsom. Meanwhile, the responsibility of the KPKNL is limited to the obligation to examine the completeness of the documents required for the auction to fulfill the Formal Legality of the Subject and Object of the Auction. BPN's responsibility for the auction implementation of the mortgage auction object is the issuance of SKPT/SKT at the request of the Auction Officer.

 

Keywords: Protection, Law, Winner, Auction, Object


Keywords


Keywords: Protection, Law, Winner, Auction, Object

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan ke-1. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir. 2002. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2006. Hukum Sekitar Perjanjian Kredit. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2013. Hukum Jaminan Utang, Ctk. Pertama. Jakarta: Erlangga.

Harahap, Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi ke-2. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasanuddin, Rahman. 1996. Aspek-aspek Hukum Perikatan Kredit Perbankan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Prenamedia Group.

Johni, Ibrahim. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Mantayborbir, S. 2002. Hukum Piutang dan Lelang Negara di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Mantayborbir dan Imam Jauhari. 2003. Hukum Lelang Negara di Indonesia. Bandung: Pustaka Bangsa Press.

Mantayborbir, S. dan V. J. Mantayborbir. 2006. Hukum Perbankan dan Sistem Hukum Piutang dan Lelang Negara. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Moleong, Lexy J. 1993. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ngadijarno, F.X., Nunung E. Laksito, Isti Indilistiani. 2006. Lelang Teori dan Praktek. Jakarta: LPLPAP-BPPK Departemen keuangan

___________________________________________. 2009. Lelang: Teori dan Praktik. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.

Rachmadi. 2020. Tahap-Tahap Mengikuti Lelang di Kantor Lelang. Yogyakarta: LeutikaPrio.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahman, Hasanudin. 2008. Jaminan Kebendaan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Bandung: Bumi Aksara.

Sidabariba, Burhan. 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, Soerjono. 1990. Ringkasan Metode Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Indonesia Hilco.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudi. 2018. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-17. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, Rochmat. 1987. Peraturan dan Instruksi Lelang. Bandung: PT. Eresco.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬________________. 2003. Peraturan dan Instruksi Lelang. Bandung: Eressco.

Suadi, Amran. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Jakarta: Kecana.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suharnoko. 2015. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus. Jakarta: Kencana.

Supranto, J. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Rineka Cipta.

Usman, Rachmadi. 1999. Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah. Jakarta: Djambatan.

¬¬¬_______________. 2003. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Ctk. Kedua. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

_______________. 2016. Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika.

Utrecht. 1957. Pengantar Dalam Hukum Indonesia Ichtrar. Jakarta.

Yahman. 2011. Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan yang lahir Dari Hubungan Kontraktual. Jakarta: Penerbit Prestasi Pustaka.

Yahya Harahap, M. 1994. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT. Gramedia.

B. Peraturan Perundang – Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998, LN 182 Tahun 1998, TLN Nomor 3790.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 94/PMK.06/2019 Tentang Pejabat Lelang Kelas I.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: Nomor: 189/PMK.06/2017 Tentang Pejabat Lelang Kelas II.

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.

C. Jurnal

Alusinsing, Daniel, Aloysius Yanis Dhaniarto dan Widodo Suryandono. 2020. Sinkronisasi Aturan Kutipan Risalah Lelang Berdasarkan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor 5/KN/2017 tentang Risalah Lelang dengan Vendu Reglement dan PMK Nomor 27/PMK.06/2016. Notary Indonesian, 1(1), hal. 492-493.

Amalia, Desminurva Festia. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Apabila Obyek Lelang Disita dalam Perkara Pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, hal. 22.

Aulia, Nabila Izzati. 2018. Analisis Mekanisme Penyelesaian Non Performing Financing (NPF) Melalui Metode Hapus Buku (Write Off) dan Dampaknya Terhadap Kinerja BNI Syariah. Jurnal UIN Sunan Ampel, Surabaya, hal. 61.

Buletin. 2013. Profil KPKNL Batam. Batam: KPKNL Batam Inc.

Charles, Putri Darmawan. Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan Terhadap Sertipikat Hak Tanggungan Yang Diterbitkan Di Atas Sertipikat Hak Guna Bangungan Palsu, Universitas Brawijaya, ADIL: Jurnal Hukum, 8(2), hal. 237.

Desi Ariani Putri, Perlindungan Hukum Kepada Pembeli Lelang Terhadap Pengosongan Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/Pdt/2015.

Gusti, Vara. 2014. Kajian Hukum Kekuatan Akta Risalah Lelang Dalam Perkara Perdata, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, hal. 5.

Hidayat, Taufik Imam. 2008. Pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Dimohonkan Peningkatan Dari Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Universitas Diponegoro.

Kurniawa, Agung. Kedudukan Hukum Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Dalam Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

L, Sahnan, M. Arba, Wira Pria Suhartana. 2019. Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(3), hal. 438.

Marziah, Ainon Sri Walny Rahayu dan Iman Jauhari. 2019. Pembuktian Risalah Lelang Bagi Pemenang Eksekusi Hak Tanggungan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), hal. 234.

Masitah, Alvina. 2007. Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Jaminan Hutang yang Dieksekusi Lelang Berdasarkan Risalah Lelang Pada Kantor Pertanahan Kota Medan (Studi Kasus pada KP2LN Medan). Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, hal. 47.

Mawwaddah, Luthfatun. 2021. Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Bank Terhadap Pemenang Lelang Atas Barang Lelang Yang Di Gugat Oleh Penjamin Studi Putusan MA Nomor 159PK/PDT/2004, Universitas Islam Indonesia.

Mewoh, Fransisca Claudya, dkk. 2016. Analisis Kredit Macet. Jurnal Administrasi Bisnis, 4(1), hal. 2.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Musakkir, Irfan dan Anwar Borahima. 2013. Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang yang Beritikad Baik Terhadap yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Jurnal, hal. 2.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Lelang, Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara, Biro Hukum-Sekretariat Jenderal, Jakarta, 18 Pebruari 2005, hal. 9.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Lelang, Departemen Keungan Republik Indonesia Derektorat Jendral Kekayaan Negara, Jakarta, Oktober 2009, hal. 10.

Nasution, Emmi Rahmiwita. 2017. Kepastian Hukum Jaminan Hak Atas Tanah yang Tidak Terdaftar Dalam Perjanjian Kredit Bank di Sumatera Utara. Disertasi, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Ngadijarno, F. X., Nunung Eko Lasti dan Isti Indri Listani, 2009. Lelang: Teori dan Praktik, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan. Jakarta, hal. 277.

Pambudi, Eko Setyo. 2017. Peran Dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Terhadap Keabsahan Dokumen Dalam Pelelangan (Studi KPKNL Madiun). Jurnal Repertorium, IV(2).

Pusdiklat MenKeu. 2012. Pengetahuan Lelang. Jakarta: Pusdiklat, hal. 1.

Rahmadhan, Dwi Ayu. Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Tanah yang diatasnya Ada Bangunan Milik Orang Lain, Universitas Diponegoro, hal. 33.

Saisab, Fheyrencie J. 2019. Tinjauan Hukum Hak atas Tanah melalui Lelang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Lex Privatum, 7(7), hal. 55.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Remy Sjahdeini, Sutan. 1999. Masalah Jaminan Dalam Pemberian Kredit. Jakarta: Pembinaan Hukum Nasional.

Soeikromo, Deasy. 2016. Kepastian Hukum Pemenuhan Hak Kreditor Dalam Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Melalui Parate Eksekusi. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, 1(1), hal. 34.

Sonata, Depri Liber. 2012. Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata dalam Praktik. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), hal. 14.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 1977. Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia Di Dalam Praktek Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, hal. 46.

Suciati, Ita dan Bambang Winarno. Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Penguasaan Obyek Lelang. Jurnal Hukum: FH Universitas Brawijaya, hal. 2.

Sutalaksana, Dahlan M. 1997. Penghapusbukuan Kredit Macet, Kerahasiaan Bank dan Implikasi Perpajakannya dalam buku Write Off Kredit Macet. Pusat Kajian Fiskal & Moneter. Jakarta, hal. 75.

Wiguna, Made Oka Cahyadi. 2015. “Keautentikkan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Bukti Pemindahan Hak Atas Tanah”. Jurnal Hukum Undiknas. Volume 2. Nomor 2.

Windajani, Imma Indra Dewi. 2011. Hambatan Eksekusi Hak Tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta, Mimbar Hukum, Edisi Khusus.

Wiryono, R. 1987. Asas-asas Hukum Perjanjian, cet. VII. Bandung: Sumur.

Zhafarina, Adlian Nur. 2017. Ketidakhati-hatian Pemutus Kredit Pada Bank Pemerintah Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, Universitas Airlangga Surabaya.

D. Wawancara

Wawancara dengan Bapak Bapak Rully Hidayat, Credit Marketing Officer Bank BRI Cabang Pematang Siantar.

Wawancara dengan Bapak Waliyud Ritonga, Kepala Seksi Lelang, Tanggal 11 Juni 2021.

Wawancara dengan Bapak Saut Sinaga, Penata Pertanahan Pertama/Koordinator Subseksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT dan Ibu Nadya Kristiani Simorangkir, A.Md Pengelola Sistem dan Jaringan, pada tanggal 14 Juni 2021.

E. Website

Roihan, Khoiriyah. Permasalahan Seputar Eksekusi Hak Tanggungan Di Pengadilan Agama, https://www.pta-pekanbaru.go.id/images/stories/permasalahan%20seputar%20eksekusi%20hak%20tanggungan%20di%20PA.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Kekeliruan, dikutip pada tanggal 25 September 2021.

J. Satrio, Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi, http//www.hukumonline.com diakses pada tanggal 25 September 2021.

https://kbbi.kemdikbud.go.id Diakses pada tanggal 25 September 2021

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ea6e27adf366/tanggung-jawab-bank-ataspembobolan-rekening-nasabah/, diakses pada tanggal 26 September 2021.

http://repository.unpas.ac.id/40104/1/10%20BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 26 September 2021.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/2013/page/sejarah, di akses pada tanggal 19 November 2021.

Sejarah Lelang Di Indonesia https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13139/Bedah-Sistem-Lelang-di-Indonesia.html), diakses tanggal 25 November 2021.

Ananda, Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli, https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/, diakses pada tanggal 18 April 2022

Hanifah, Ajeng, Akta Risalah Lelang Sebagai Akta Otentik, Artikel DJKN, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819/Akta-Risalah -Lelang-sebagai-Akta-Otentik.html, diakses pada tanggal 18 April 2022.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5355

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)