Analisis Hukum Terhadap Kontrak Investasi Online Selama Covid 19

Elyanus Zega, Aldo Jaka Karo Sekali, Robinson Robinson

Abstract


Abstrak

Banyak masyarakat yang menilai investasi online sebagai solusi alternatif untuk menambah pemasukan. Namun terdapat sejumlah tantangan seiring berkembangnya kini investasi online di Indonesia, yaitu kurangnya pemahaman yang baik dari masyarakat mengenai investasi yang menyebabkan mudahnya masyarakat tertipu oleh praktik investasi ilegal. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan megumpulkan bahan hukum primer, sekunder, dan hasil wawancara lalu melakukan kajian terhadapnya. Hasil penelitian menyebutkan belum ada regulasi secara khusus yang mengatur mengenai fenomena Investasi Online. Lembaga yang menaungi Sektor Investasi yaitu BKPM menyebutkan bahwa sutuasi pandemi yang terjadi saat ini ternyata dapat menganggu sektor investasi juga dalam hal pengembangan dan promosi terhadap investor asing. Pergerakan ekonomi negara saat ini bisa bergantung pada sektor investasinya, jika investasi nya berjalan dengan baik maka perekonomian negara pasti akan mengalami peningkatan, hal ini tentu dapat terjadi jika Investor (penanam modal) asing terjaga kepercayaan nya terhdap Indonesia.. UMKM dan investasi digital adalah jawaban dalam meperbaiki permasalahan ekonomi negara. Birokrat harus serius dalam menyemarakkan program perdagangan online dan memberi kemudahan bagi pebisnis pemula yang sudah menggunakan perdagangan online. Kehadiran Investasi digiital di tengah-tengah masyarakat saat ini mampu merangsang anak muda untuk ikut juga didalamnya dikarenakan kemudahan dalam berinvestasi, dan juga tertarik pada Surat Berharga Negara Ritel (SBN) Ritel. Lembag negara yang mengawasi kegiatan keuangan yaitu OJK terlihat akan melakukan beberapa cara untuk pencegahan. Ada beberapa cara yang dapat diterapkan OJK, namun yang paling penting adalah peng-edukasian kepada masyarakat mengenai bentuk” bisnis di bidang keuangan yang ter-legitimasi dan terjamin serta secara nyata dapat menghasilkan profit yang jelas.

 

Kata Kunci: Hukum Investasi ; Investasi Online ; Covid 19

 

 

Abstract

Many people value online investment as an alternative solution to increase income. However, there are a number of challenges along with the current development of online investment in Indonesia, namely the low level of financial literacy in Indonesia, as well as the increasing number of illegal investment practices (bodong) and the understanding of investment products that do not match the risk profile of investors. This study uses a normative legal research method by examining secondary data in the form of primary and secondary legal materials supported by interview data. The results of the study show that in Indonesia online investment has not been specifically regulated in special rules. The Investment Coordinating Board or BKPM stated that the Corona virus or Covid-19 is a serious threat that sooner or later will affect the stability of a country, including in Indonesia. Investment activities currently play an important position in turning the wheels of the nation's economy. Matters regulated in the investment rules are a legal bond or relationship between the investor and the recipient of capital. In the context of developing the digital economy, the government has prepared a National Strategy for the Digital Economy. This strategy will utilize the 4 foundational pillars to create a leading digital economy that drives inclusiveness and sustainable economic growth. The Ministry of Finance, said that the government has succeeded in attracting the millennial generation who like convenience, practicality, and ease of investing, are attracted to Retail Government Securities (SBN). The Financial Services Authority (OJK) continues to try to prevent public losses as a result of fraudulent investment offers. One of the preventive measures taken by OJK is to introduce financial products and services that can be a safe and profitable investment facility for the public.

 

Keywords: Legal Investment ; Online Investment ; Covid 19

Keywords


Keywords: Legal Investment ; Online Investment ; Covid 19

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku

Hendrik Budi Untung, Hukum Investasi, 2010, Sinar Grafika, Jakarta.

Martalena dan Malinda, 2011, Pengantar Pasar Modal”, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Philipus Mandiri Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, 2000, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soetiono, 2004, Supremasi Hukum, Universitas Negeri Sebelas Maret, Solo.

Jurnal

A.A.Angga Primantari, Kadek Sarna, Upaya Menanggulangi Investasi Bodong di Internet, Jurnal Unud, Bali, 2021, dari file:///C:/Users/win%2010/Downloads/8957-1-16144-1-10-20140604.pdf

Asriati dan Sumiyati Badu, 2021, Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor Selaku Konsumen, Pleno Jure Vol 10 No 1 (2021) , dari http://journal.lldikti9.id/plenojure/article/view/561/397

Dimas Hariang kencana, Rani Apriani, PERSPEKTIF HUKUM INVESTASI TERHADAP PENGARUH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL, Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8 No. 4 Tahun 2021, Karawang, dari http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia

Kadek Desy Pramita dan Kadek Diva Hendrayana, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen Dalam Investasi Online, Jurnal Pacta Sunt Survanda Vol 2 No 1 (2021), dari https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/449/308

Nando Mantulangi, 2017, Kajian Hukum Investasi dan Perlindungan terhadap korban Investasi Bodong, Jurnal Lex Administratum Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017 dari file:///C:/Users/win%2010/Downloads/15138-30381-1-SM.pdf

Sri Husnulwati, Susi Yanuarsi, Kebijakan Investasi Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia, Jurnal Universitas Palembang Volume 19 Nomor 2, Bulan Mei 2021, dari file:///C:/Users/win%2010/Downloads/364-Article%20Text-713-1-10-20210430%20(1).pdf

Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Sebagai Bencana Nasional

Media

Aditya Pratama, 2020, Investor Pasar Modal Terus Tumbuh di Tengah Masyarakat, Sindo News, Jakarta.

Annisa Indriani, 2021, Investasi Bodong Marak Terjadi, Pemerintah harus apa?, DetikFinance, Jakarata.

Buana P Wulansari, Hukum Investasi, Hukum Bisnis Indonesia, 2017, Jakarta.

Ester, 2021, Strategi OJK Cegah Investasi Bodong Menjamur di Masyarakat, Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jakarta.

Jayanty Nada Shofa, 2021, Melihat Tren Investasi Digital Di Tengah Pandemi, Investor.id beritasatu media.com, Jakarta.

Kementrian Investasi/BKPM, Pentingnya Peran Investasi Dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia di kala Pandemi, Jakarta, 2021, dari https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/pentingnya-peran-investasi-dalam-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-di-kala-pandemi

Kementrian Investasi/BKPM, Perkembangan Investasi E-commerce di Indonesia, Jakarta, 2021 dari https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/perkembangan-investasi-e-commerce-di-indonesia

Kementrian Komunikasi dan Informasi, Pemerintah dorong digitalisasi UMKM hingga pemerintah daerah, Jakarta, 2021, dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/34175/pemerintah-dorong-digitalisasi-umkm-hingga-pemerintah-daerah/0/berita

Kementrian Investasi/BKPM, Pemerintah Genjot Investasi Untuk Memperkuat Hilirisasi Industri, Jakarta, 2021, dari https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/pemerintah-genjot-investasi-untuk-memperkuat-hilirisasi-industri.

Kementrian Investasi/BKPM, Sinyal Positif Realisasi Investasi di Indonesia Triwulan III 2020, dari https://www.investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/sinyal-positif-realisasi-investasi-di-indonesia-triwulan-iii-2020, Jakarta, 2020.

Martina Priyanti,Abdul Malik, Pemerintah berhasil tarik minat Investor Milenial di SBN Ritel, Bareksa.com, 2021.

Roy, Investasi Bodong Kuras Uang Rakyat, Salah Siapa?, CNBC Indonesia, Jakarta, 2021.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5356

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)