Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Wilayah Banda Aceh (Studi Putusan Nomor: 248/Pid.Sus/2015/PN Bna)

Fazizullah Fazizullah, Marlina Marlina, Muhammad Arif Sahlepi

Abstract


Abstrak

Pelaksanaan pemberantasan dan penanggulangan oleh kepolisian Banda  Aceh melalui tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, pendekatan dengan keluarga, masyarakat dan lain sebagainya. Upaya tersebut merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan secara institusional maupun kerjasama dengan partisipasi masyarakat. Sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba menjadi prioritas bagi kepolisian agar tindakan represif  (tindakan penangkapan) dapat diminimalkan. Criminal justice system di Indonesia dapat dilihat dari berbagai mekanisme dan sistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Kelembagaan yang termasuk dalam sistem tersebut adalah: Pertama, Penyelidik dan penyidik (Kepolisian RI), sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, selaku Pengemban Fungsi Kepolisian, dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Kedua, Penuntut adalah Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, diberikan wewenang tambahan melakukan penyidikan atas tindak pidana khusus seperti tindak pidana narkotika.  Dalam kesimpulan tesis ini peneliti berharap kepada pihak kepolisian Banda Aceh untuk lebih meningkatkan kinerja dalam mengidentifikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar dan masyarakat dan memanfaatkan fasilitas yang ada seusai dengan tugas, tanggung jawab, fungsi dan wewenang kepolisian Banda Aceh serta senantiasa aktif dalam menyampaikan kekurangan tenaga ahli/profesional dan sarana prasarana kepada pihak atasan dalam kegiatan pemberantasan dan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

 

Kata Kunci : Narkoba, Putusan Pengadilan Negeri

 

Abstract

The implementation of eradication and countermeasures by the Banda Aceh police through preventive and repressive measures. Preventive actions are carried out through socialization, counseling, approaches with families, communities and so on. This effort is a form of prevention carried out institutionally and in collaboration with community participation. Socialization and counseling about the dangers of drug abuse are a priority for the police so that repressive actions (actions of arrest) can be minimized. The criminal justice system in Indonesia can be seen from various mechanisms and systems as regulated in Law Number 8 of 1981 concerning the Code of Criminal Procedure. Institutions included in the system are: First, investigators and investigators (Indonesian Police), as stipulated in Law Number 2 of 2002 concerning the Police, as Police Function Bearers, assisted by the Special Police, Civil Servant Investigators, and other forms of self-defense. Second, the Prosecutor is the Prosecutor's Office as stated in Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office, given additional authority to conduct investigations on special crimes such as narcotics crimes. In the conclusion of this thesis, the researcher hopes that the Banda Aceh police will further improve their performance in identifying drug abuse in students and the community and take advantage of existing facilities in accordance with the duties, responsibilities, functions and authorities of the Banda Aceh police and always be active in conveying the shortage of experts. / professionals and infrastructure to the superiors in the activities of eradicating and overcoming the crime of drug abuse.

 

Keywords: Drugs, District Court Decision


Keywords


Keywords: Drugs, District Court Decision

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abidin Zainal, Hukum Pidana I, Sinar Grafika. Jakarta: 2015.

Arief Barda Nawawi, Kebijakan Penanggulangan Narkoba Dengan Hukum Pidana, Makalah pada Seminar di Fakultas Hukum, Universitas Gunung Djati, Cirebon, tanggal 19 Mei 2014.

Anton M. Mulyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 2016.

Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), FH UII Prees, Yogyakarta: 2015.

Bangonang, Prosedur Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang Melarika Diri Keluar Negeri menurut Hukum Pidana Internasional. Lex Crimen, Jurnal Hukum, Volume 2 Nomor, Juli, 2013.

Brotodirejo Soebroto, Penegak Hukum di Lapangan Oleh Polri, Dinas Hukum Polri, Jakarta: 2015.

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta: 2016.

Gani, Ikin A, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Yayasan Bina, Jakarta: 2016.

J. Austin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis, PT. Tiara Wacana, Yogyakarta: 2016.

Jhonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif , Bayu Media, Surabaya: 2017.

Koentjorodiningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka, Jakarta: 2017.

Korp Reserce Polri Direktorat Reserce Narkoba dalam makalah 2000. Peranan Generasi Muda dalam Pemberantasan Narkoba, Jakarta: 2016.

Latief, Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang, Rajawali Press, Jakarta: 2015.

M. Ridho Ma’ruf, Narkotoka Masalah Dan Bahanya, Mandar Maju, Bandung: 2016.

Manurung Novalina Kristinawati, Kebijakan Kriminal Terhadap Pemakai Narkoba di Kota Medan, Sekolah Pascasarjana USU, Medan: 2014.

Miriam Budiarjo, Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia, Jakarta: 2015.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep & Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, PT.Refika Aditama, Bandung: 2015.

_____, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang: 2015.

Mulyanto, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pustaka, Bandung: 2014.

Nasution Binsar, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum. Makalah disampaikan pada Dialog Interaktif Tentang Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum Pada Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, PT. Kencana, Jakarta: 2016.

Sasangka Hari, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pdana: Untuk Mahasiswa, Praktisi dan Penyuluh masalah narkoba, CV. Mandar Maju, Jakarta: 2014.

Siahaan Elizabet, Peranan Penyidik POLRI dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Sumatera Utara, Tesis, (Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2009).

Siswanto Sunarso, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika, PT. Rineka Cipta, Jakarta: 2016.

______________,Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT.Rajagrafindo Persada, Jakarta: 2014.

Smith kline dan French Clinical , A Manual For Law Enforcemen Officer drugs Abuse, Pensilvania: Philladelphia, 2015.

Soedjono, Patologi Sosial, Alumni, Bandung : 2017.

Soeharno, Perang Total Melawan Narkotika, PT. Rineka Cipta, Jakarta: 2016.

Subagyo Partodiharjo, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta: 2015.

Sumarno Ma’sum Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, CV. Mas Agung, Jakarta: 2015.

Waluyo Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta: 2016.

Wayan Parthiana, Pengantar Hukum Internasional, PT. Mandar Maju, Bandung: 2017.

William Banton, Ensiklopedia Bronitica, USA 1970, volume 16, h. 23. Lihat juga: Mardani, Penyalahgunaan Narkoba: dalam Perspektif Hukum Islam dan Pidana Nasional, Rajawali press, Jakarta: 2016.

Yuli Ardiansyah dan Lalu Abdurrahman, Penyuluhan Pencegahan Bahaya Narkoba terhadap Anak-anak Usia Dini, Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Volume 2 Nomor II, Mei, 2013.

B. Perundang-Undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Republik Indonesia, Pasal 59 s/d Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Republik Indonesia, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Republik Indonesia, Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Republik Indonesia, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Republik Indonesia, Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Republik Indonesia, Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Republik Indonesia, Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Republik Indonesia, Pasal 111 – 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

C. Internet

BNNhttp://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/08/20/716/mengenal-katinon diakses pada 26 Sptember 2018.

Sadar BNN Desember 2006 / Adi KSG IV, Mahalnya Biaya Rehabilitasi Korban Narkoba, Tanggal 08 Januari 2007, http://www.geoogle.com, diakses tanggal 25 September 2018

Serambinews.com dengan Judul Sat Resnarkoba Aceh Tenggara Amankan Sabu 135,56 Gram dan Enam Tersangka, https://aceh.tribunnews.com/2019/03/14/sat-resnarkoba-aceh-tenggara-amankan-sabu 13556-gram-dan-enam-tersangka. Penulis: Asnawi Luwi Editor: Hadi Al Sumaterani.

Serambinews.com dengan judul Ormas Islam di Aceh Tenggara Dukung Polisi Berantas Narkoba dan Judi, https://aceh.tribunnews.com/2018/09/08/ormas-islam-di-aceh-tenggara-dukung-polisi berantas-narkoba-dan-judi. Penulis:Asnawi Luwij, Editor: Hadi Al Sumaterani.

https://www.tribratanewsagara.com/sat-resnarkoba-meringkus-seorang-pengedar-sabu-saat menunggu-pembeli/.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5357

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)