Perlindungan Hukum Pemenang Lelang (online) Hak Tanggungan Di KPKNL Medan Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 132 /04/2019
Abstract
Pelaksanaan lelang dengan jaminan hak tanggungan menuntut adanya perlindungan hukum terutama bagi peserta lelang yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang. Pada praktek dimasyarakat, banyak kasus yang terjadi dalam pelaksanaaan lelang. Salah satu kasus yang terjadi di kantor wilayah DJKN Sumatera Utara KPKNL Medan adalah, penjualan lelang (online) yang tertuang dalam Kutipan Risalah Lelang nomor 132/04/2019, Pemenang lelang (online) dapat melakukan balik nama namun tidak bisa menguasai objek lelang karena Pemilik tidak mau meninggalkan dan mengosongkan objek lelang. Akibat tindakan tersebut, Pemenang lelang mengalami kerugian. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, antara lain: Bagaimana pelaksanaan lelang on line eksekusi hak tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebelum dan sesudah PMK Nomor 213/PMK 06/2020 tentang pelaksanaan lelang, Bagaimana kendala pelaksanaan pengosongan objek lelang (online) eksekusi hak tanggungan terkait risalah lelah nomor 132/04/2019 di Kantor KPKNL Medan. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenang lelang on line atas pengosongan dan penguasaan objek lelang eksekusi hak tanggungan merujuk pada Risalah Lelang Nomor 132/04/2019. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang (online) atas pengosongan dan penguasaan objek lelang eksekusi hak tanggungan merujuk pada Risalah Lelang Nomor 132/04/2019 adalah berupa hak pemenang lelang belum mendapatkan kepastian hukum. Perbuatan debitur (Pemilik Objek Lelang) yang menolak melakukan pengosongan objek lelang eksekusi hak tanggungan telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tentu saja biaya penetapan pengosongan menjadi beban bagi si pemanang lelang menanggung biaya dan waktu penetapan pengosongan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemenang Lelang (online) , Hak Tanggunggan, Risalah Lelang
Abstract
The implementation of an auction with a mortgage guarantee demands legal protection, especially for auction participants who have been declared winners of the auction. In practice in the community, many cases occur in the implementation of the auction. One of the cases that occurred at the Regional Office of the DJKN North Sumatra KPKNL Medan was, the sale of (online) auctions as stated in the Quotation Minutes of Auction number 132/04/2019, the winner of the (online) auction could change his name but could not control the object of the auction because the owner did not want to leave and empty the auction object. As a result of this action, the auction winner suffers a loss. The problems in this research, among others: How is the implementation of the (online) auction of mortgage executions according to the laws and regulations in force in Indonesia before and after PMK Number 213/PMK 06/2020 regarding the implementation of the auction, How are the obstacles to the implementation of emptying the object of the (online) auction of the execution of rights? dependents regarding the fatigue report number 132/04/2019 at the Medan KPKNL Office. How is the legal protection for the winner of the (online) auction for the emptying and control of the auction object for the execution of the mortgage, referring to the Minutes of Auction Number 132/04/2019. Legal protection for the winner of the (online) auction for the emptying and control of the auction object for the execution of mortgage rights referring to the Minutes of Auction Number 132/04/2019 is in the form of the right of the winner of the auction not getting legal certainty. The act of the debtor (Owner of auction Object) who refuses to empty the auction object for the execution of the mortgage has fulfilled the elements of an unlawful act contained in Article 1365 of the Civil Code. Of course, the cost of determining the void is a burden for the auctioneer to bear the costs and time of determining the void.
Keywords: Legal Protection, (online) Auction Winner, Mortgage Rights, Auction Minutes
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Adrian Sutedi,2012, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2018, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke-16, Rajawali Pers, Jakarta.
Burhan Bungin, 2004, Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Burhan Sidabariba, 2019, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Meniscayakan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak, Jakarta, Papas Sinar Sinanti.
Cut Maidina Ananda Putri, Urgensi Legalitas Pelaksanaan Lelang (online) pada media sosial instagram, TESIS,USU, 2021, hal.80
Engelbrecht, 1992,” Van Hoeve “, Jakarta : PT.Ichtiar Baru.
Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad,2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Cetakan ke-3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Hasim Purba, 2006, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Cahaya Ilmu, Medan.
Imron Rosyadi, 2017, Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah (Aspek Perikatan, Prosedur Pembebanan dan Eksekusi), Kencana, Jakarta.
Mantayborbir.S, 2002, Hukum Piutang dan Lelang Negara Di Indonesia, Medan, Pustaka Mukti
Masri Singarimbun, dkk,1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Meter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranda Media Group, Jakarta,2008
M. Solly Lubis, 2003, Filsafat ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
M. Yahya Harahap, 1989, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta : PT Gramedia.
Purnama Tioria Sianturi, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang”, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung.
Rochmat Soemitro, 1987, Peraturan dan Intruksi Lelang”, Bandung: PT. Eresco.
Rachmadi Usman, 2019, Hukum Lelang, Cetakan ke-3, Sinar Grafika.
Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2016.
Soedikno Mertokusumo,1996, Mengenal hukum, Sebuah pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, 2018, Cetakan ke-17, Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, UI Press, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1996, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Soemitro, Rachmat.1987. Peraturan dan Instruksi Lelang. Bandung: PT. Eresco.
Sunggono, Bambang. 2007. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Grafindo ersada.
Sutiarnoto, 2018, Peraturan Hukum Lelang di Indonesia, Medan: USU Press
Suwandi Suryabrata,1998, Metodelogi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998
Tong Hoey oey, 1984, Fiducia sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan, Jakarta Ghalia Indonesia,
B. Jurnal
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan
(Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), 9 Cetakan ke-V, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013, hal. 222
Cut Maidina Ananda Putri, Urgensi Legalitas Pelaksanaan Lelang (online) Pada Media Sosial Istagram, Tesis, Universiatas Sumatera Utara, 2021
Intes Nurliana, “Kajian Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Lelang (Penelitian Pada Kantor Pelayanan Piutang Negara Medan), Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005
Irfan, Musakkir, Anwar Borahima, Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Yang Beritikad Baik Terhadap Lelang Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan, Fakultas Hukum Program Pascasarjana, Universitas Hasanuddin, 2010, hal. 5-6
Ismail, I. “Sertifikat sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah dalam Proses Peradilan.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala 13. No. 1 (2011)
Jayanti, Offi dan Agung Darmawan. “Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan Yang Terikat Hak Tanggungan” Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 20, No. 3 (2018): 465.
Luluk Tri Utami, “Pelaksanaan Lelang Objek Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit Akibat Wanprestasi di Kantor Kekayaan dan Lelang Kota Surakarta (Studi di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Surakarta)”, Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, Volume 3, Nomor 1, 2017
Made Oka Cahyadi Wiguna, “Keautentikkan Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Bukti Pemindahan Hak Atas Tanah”, Jurnal Hukum Undiknas Vol II No II, 2015, hal. 163-164
Musliadi Prayitno, “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Layanan Purna Jual TV LED di Service Center Polytron Purwokerto”, Disertasi, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Purwokerto, 2017
Pradnyautari, I Gusti Agung Putri., I Nyoman Darmadha & I Wayan Novy Purwanto. “Kepastian Hukum Bagi Pihak Pemenang Sertipikat Hak Milik Berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana 8, No. 3 (2020): 6.
Novira Sari, “Pelaksanaan Pendaftaran Pemindahan Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Berdasarkan Risalah Lelang (Penelitian/Studi Kasus pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005
Sondang Simanjuntak, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang Atas Obyek yang Dibeli Melalui Lelang (Studi Putusan No. 121/PDT.G/2014/PN.MDN”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2017.
Stefanus Halim, Keabsahan Lelang Barang Milik Swasta Dengan Media Internet Ditinjau Dari Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Peraturan Lelang, Jurnal, Universitas Surabaya, 2015
Vini Vinola, “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 251K/TUN/2016”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018
C.Perundang Undangan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 223/PMK.06/2020Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Undang-undang No 4 Tahun 1996, Undang- Undang Hak Tanggungan.
D. Internet
Lelang, Kamus Tokopedia .com/I/lelang, diakses pada tanggal 12 Oktober 2020, pukul 08.30 wib
https://www.balailelang.co.id/index.php/home/asas-asas-dalam-pelaksanaan-lelang, Diakses pada tanggal 24 April 2022 Pukul 09.20 WIB
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-parepare/baca-artikel/13594/Perlindungan-Hukum-Pemenang-Lelang-Hak-Tanggungan.html,diakses pada tanggal 24-04-2022 pukul 10.00
E.Wawancara
Budi Purwanto, Pejabat Lelang di KPKLN Medan
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5358
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)