Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Antara Pemilik Sawah Dan Pengelola (Studi Di Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat)
Abstract
Perjanjian penggarapan tanah pertanian dengan sistem bagi hasil telah dilaksanakan sejak dahulu bahkan sudah turun-temurun dari generasi ke generasi selanjutnya Pada masyarakat Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada awalnya bagi hasil tanah pertanian ini lebih bersifat sosial untuk menolong sesama warganya dan tidak terlalu dianggap sebagai suatu usaha bisnis, masyarakat tidak mengetahui adanya hukum positiv yang menagatur tentang perjanjian bagi hasil yaitu UU Nomor 2 Tahun 1960. Permasalahan dalam penelitian ini Apakah pelaksanaan bagi hasil di Desa Timbang Lawan telah memberi rasa keadilan bagi Pemiliknya, Bagaimana hak dan kewajiban bagi hasil hasil tanah pertanian antara pemilik sawah dan Penggarap,dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi si penggarap jika si pemilik tidak memenuhi apa yang sudah ddisepakati di awal perjanjian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Perjanjian bagi hasil tanah sudah dikenal lama oleh masyarakat timbang lawan Langkat telah memberi rasa keadilan bagi pemiliknya, pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Timbang Lawan dilakukan dengan memakai hukum adat yang telah lama berjalan di masyarakat timbang lawan Langkat. Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui adanya hukum positiv yang mengatur tentang perjanjian bagi hasil yaitu undang undang nomor 2 tahun 1960, adanya perma no 4 tahun 1964 dan peraturan lainya yang mengatur tentang perjanjian bagi hasil. Hak dan kewajiban dalam bagi hasil tanah pertanian adalah bahwa hak pemilik tanah merupakan kewajiban bagi penggarap dan/atau sebaliknya. Walaupun tidak diperjanjikan secara tegas dalam perjanjian bagi hasil, namun pemilik dan penggarap telah memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban untuk masing-masing pihak. Perlindungan hukum bagi Penggarap jika Pemilik tidak mensepakati apa yang diperjanjikan, UU Nomor 2 Tahun 1960 memberikan perlindungan kepada penggarap dan pemilik, Namun dari hasil penelitian masyarakat di Desa timbang lawan banyak yang tidak mengetahui adanya Undang undang Nomor 02 tahun 1960, sehingga Penyelesaian sengketa antara pemilik dan penggarap di desa Timbang Lawan diselesaikan melalui musyawarah bersama. Terkadang penyelesain sengketa juga melibatkan lurah. Belum pernah ada yang menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
Kata Kunci: Perjanjian, Bagi hasil Pertanian, Pemilik Sawah, Pengelola, Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok
Abstract
In the community of Timbang Lawan Village, Bahorok District, Langkat Regency, North Sumatra, initially this agricultural land profit sharing was more social in nature to help fellow citizens and is not considered as a business venture, the community does not know of any positive law governing profit-sharing agreements, namely Law Number 2/1960. The problems in this study include: Has the implementation of profit-sharing in Timbang Lawan Village given a sense of justice? for the owner, what are the rights and obligations for the production of agricultural land between the owner of the field and the cultivator, and what is the form of legal protection for the cultivator if the owner does not fulfill what was agreed at the beginning of the agreement. The results showed that the implementation of the land production sharing agreement had been known for a long time by the weigh opponent Langkat community and had given a sense of justice to the owner, the implementation of the profit sharing agreement in the Timbang Lawan village was carried out using customary law that had been running for a long time in the weigh opponent Langkat community. Most of the people are not aware of the existence of positive laws governing profit-sharing agreements, namely Law Number 2 of 1960, the existence of Supreme Court Regulation Number 4 of 1964 and other regulations governing profit-sharing agreements. The rights and obligations in the production sharing of agricultural land are that the rights of the land owner are the obligations of the cultivators and/or vice versa. Although not explicitly agreed in the profit sharing agreement, the owners and cultivators have understood what the rights and obligations of each party are. Legal protection for cultivators if the owner does not agree on what is agreed upon, Law Number 2 of 1960 provides protection for cultivators and owners, however, from the results of research, many people in the village of weighing opponents do not know of the existence of Law Number 02 of 1960, so that the settlement of disputes between the owners and cultivators in Timbang Lawan village are resolved through joint deliberation. Sometimes dispute resolution also involves the lurah. No one has ever resolved a dispute through the courts.
Keywords: Agreement, Agricultural Production Sharing, Rice Owners, Managers, Timbang Lawan Village, Bahorok District
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Agraria dalam Pembangunan di Indonesia, Bandung, Alumni, 1978
AMPA. Scheltema, Bagi Hasil di Hindia Belanda, Penterjemah Marwan Jakarta; Yayasan Obor Indonesia, 1985
Amiruddin, dkk, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004
Antonio Muhammad Syafi’I, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press, 2001
A.P. Parlindungan, Komentar atas Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1998
A.P. Parlindungan, Undang-Undang Bagi Hasil di Indonesia, Bandung: Mandar Maju: 1991
Bagir Manan, Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 2000
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Udang pokok Agraria, isi dan Pelaksanaan, Jakarta: Djambatan, 1997
Boedi HarsoNomor Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1999
Burhan Sidabariba, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan: Meniscayakan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak, Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2019
Hari Chand, Modern Jurisprudence, 1994, (Kuala Lumpur: International Law Book Review.
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat (Bandung; Mandar Maju, 1992)
H. Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni: Bandung, 2005
Hasim Purba, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Medan: Cahaya Ilmu, 2006
G. Kartasaputra, Masalah Pertanahan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1992
K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 2005
Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-3, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015
Nanda Amalia, Hukum Perikatan, Aceh: Unimal Press, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2008
Rosnidar Sembiring, Hukum Pertanahan Adat, Depok: Rajawali Pers, 2017
S Nasution, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Jakarta: Bumi Aksara, 2002
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 199I.
Setijati D. Sastrapradja, Perjalanan Panjang Tanaman Indonesia, Jakarta: Pusaka Obor Indonesia, 2012
Soedharyo Soimin, Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, 1994
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudi, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1986,
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Syahyuti, 30 Konsep Penting Dalam Pembangunan Pedesaan dan Pertanian: Penjelasan tentang konsep, istilah, teori dan indikator serta variable, Bina Rena Pariwara, Jakarta, 2006
Ter Haar, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan K.Ng Subekti Poesponoto, Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak hak Atas Tanah, Jakarta, Kencana, 2005
Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers 2013
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian Bagi Hasil.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang berkelanjutan.
C.Makalah/Penelitian/Kertas Kerja
Malem Ginting, 2006, Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 Tentang perjanjian bagi hasil tanah pertanian (Studi di Kecamatan Payung Kabupaten Karo), Tesis Magister Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Musliadi Prayitno, 2017, “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Layanan Purna Jual TV LED di Service CenterPolytron Purwokerto”, Disertasi, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Purwokerto.
Riski Olivia Citra Dewi, 2011, Aspek Keadilan dalam Perjanjian bagi hasil tanah pertanian di desa Sedah Kecamatan Jenang Kabupaten Ponorogo, Universitas Sebelas Maret.
D.Internet
Abdurrahman Wahid, konsep konsep keadilan, www.Inset.org/djoko/islam/pamaramadina
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahorok,Langkat
https://infoalamat.com/desa-kelurahan-di-kecamatan-bahorok-kabupaten-langkat-sumatera-utara
E.Wawancara
Wawancana dengan Ahmad Syarif, Seketeris Desa Timbag Lawan, Kecamatan Bahorok 20 November 2021, pukul 10.00 wib
Wawancara dengan Bapak Haidir warga desa Timbangan kecamatan Bahorok, pada tanggal 20-November-2021, Pukul 15.00 wib.
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5416
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)