Peran Dalihan Natolu Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Ulayat Untuk Pengadaan Kepentingan Umum di Kabupaten Humbang Hasundutan

Elizabeth Nela Sari, Muhammad Yamin, Edy Ikhsan

Abstract


ABSTRAK

 

Dalihan Natolu merupakan struktur sosial seluruh masyarakat Batak. Perannya harus menjadi jembatan penyelesaian sengketa tanah ulayat yang berlangsung sejak 1996 demi kepentingan umum di Kabupaten Humbang Hasundutan. Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Bagaimana aturan Dalihan Natolu untuk  sengketa hak atas tanah yang disediakan untuk kepentingan umum, 2) Bagaimana  cara Dalihan Natolu dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat antar masyarakat di Humbang hasundutan, dan 3) Bagaimana dengan sistem ganti rugi bagi masyarakat, ketika tanah ulayat yang dulu dikuasai oleh penduduk setelah penyelesaian dilakukan untuk kepentingan umum? Kesimpulan penelitian adalah 1) Peran Dalihan Natolu untuk sengketa tanah ulayat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dijadikan sebagai pendorong selesainya masalah yang ada di masyarakat Batak khususnya di Desa Baringin, Kecamatan Parlilitan, Humbang Hasundutan Kabupaten, dan 2) penggunaan Dalhan Natolu dalam penyelesaian sengketa adalah dengan pendekatan kekeluargaan dan saling menguntungkan Desa Baringin, dan 3) sistem ganti rugi diberikan kepada masyarakat atas tanah ulayat yang dulu dikuasai oleh masyarakat adat. Dalihan Natolu akan memberikan arahan dan masukan kepada pemilik tanah untuk memahami dan mengetahui tentang penggunaan tanah yang akan diberikan kompensasi oleh pemerintah, dan pendekatan Dalihan Natolu akan menentukan besaran ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah.

 

Kata kunci : Dalihan Natolu, Tanah Ulayat,Untuk Kepentingan Umum.

 

ABSTRACT

 

Dalihan Natolu is a social structure of the whole Batak community. Its role should become the bridge for settling any disputes in ulayat (communal reserved) land which has been last since 1996 provide for public interest in Humbang Hasundutan Regency. The research problem are 1) how about the rule of Dalihan Natolu in settling disupute in land right provided for public interest, 2)how about dispute settlement done by Dalihan Natolu in sttling dispute in ulayat land among the adat people, and 3) how about the compensation system for the adat community when the ulayat land which used to be controlled by the adat people after the settlement was done provide for public interest in Humbang Hasundutan Regency. The research conclusion was that 1) the role of Dalihan Natolu in settling dispute in ulayat land provided for public interest was used as a motivating force in settling any disputes in the Batak Community, especially at Baringin Village, Parlilitan Sub-district, Humbang Hasundutan Regency, and 2) the use of Dalhan Natolu in settling any disputes was by using family approach and benefiting  each other Baringin Village, and 3) the system of compensation was given to the people on the ulayat land which used to be controlled by tha adat community. Dalihan Natolu would give guidance and input to the land owners to understand and know about the use of land which will be compensated by the goverment, and the approach of Dalihan Natolu will determine the amount of compensation given by the government.

                                               

Keyword: Dalihan Natolu, Ulayat Land, Provided for Public Interes



Keywords


Keyword: Dalihan Natolu, Ulayat Land, Provided for Public Interes

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press Andico Multiplay, Yogjakarta.

Abdulkadir Muhammad, 1993, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra AdityaBakti.

Ade Saptomo, 2010, Hukum dan Kearifan Lokal Revitalisasi Hukum Adat Nusantara, Jakarta PT Gramedia Widiasarana Indonesia

Arifin Syamsul, 2014, Penghantar Hukum Indonesia, Bandung: Cita Pustaka Media.

Bushar Muhammad, 2004, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta,

Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

Bernard Limbong, 2012, Konflik Pertanahan, Pusaka Margareta, Jakarta.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya) Cetakan 12, Jakarta: Djambatan.

Brahmana Adhie, 2002, Reformasi Pertanahan (Pemberdayaan Hak-Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum, Sosial, Politik, Ekonomi, Hankam, Teknis, Agama dan Budaya), CV. Mandar Maju, Bandung.

Djamanat Samosir, 2013, Hukum Adat; Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, NuansaAulia, Bandung.

Darwin Ginting, 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Ghalia Indonesia, Bogor.

Dean G Pruitt &Z. Rubin, 2004, KonflikSosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Doangsa P.L. Situmeang; Kerabat, 2007, Dalihan Natolu, Sistem Sosial Kemasyarakatan Batak Toba Dian Utama, Jakarta.

Doni Boy Faisal Panjaitan, 2010, Peranan Dalihan Na Tolu dalam HukumPerkawinan Masyarakat Adat Batak Toba (Studi Mengenai Hukum Perkawinan Adat Batak di Kecamatan Balige), Medan: skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Eddy Ruchiyat, 2014, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Alumni, Bandung.

Ginting Darwin, 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Bogor: Ghalia Indonesia

Haar, Ter, 1999, Asas- Asas dan Susunan HukumAdat. Terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto. Jakarta: Pradnya Paramita.

Heru irianto dan Burhan bungin, 2001, Pokok-Pokok Penting tentang Wawancara dalam Metodologi Penelitian Kualitatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hendroyono, M.A, 2005, Sosiologi Hukum dan Pengaruh Perubhan Masyarakat dan Hukum, Surabaya : Srikandi.

Hilderia Sitanggang, 1986, Dampak Mordenisasi Terhadap Hubungan Kekerabatan Daerah Sumatera Utara, Depdikbud Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, Jakarta.

Iman Sudiyat, 1991, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogjakarta: Liberty Yogjakarta.

Ibrahim Johny, 2005, Teoridan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media Publishing.

I Nyoman Shirta, 2012, Aspek Hukum dalam Konflik Adat di Bali, Bali : Udayana Universitas Press, Denpasar.

Jan. S Aritonang, 2006, dkk, Beberapa Pemikiran Menuju Dalihan Natolu, Jakarta: Dian Utama.

J.C. Vergouwen, 1986, Masyrakat dan Hukum Adat Batak Toba, (Terjemahan Pustaka Azet), Jakarta : Pustaka Azet.

J.J.J M. Wuisman, 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Penyunting, M. Hisyam, Jakarta : UI Press.

Johny Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media Publishing.

Kalo Syafruddin (ed), 2006, Sengketa Pertanahan dan Alternatif Pemecahan (Studi Kasus di Sumatera Utara), Medan: CV. Cahaya Ilmu.

Koentjaraningrat, 1997, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Kurniawarman, 2009, “Pengaturan Sumber daya Agraria pada Era Desentralisasi Pemerintahan di Sumatera Barat”, Disertasi, Program Studi Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Laura Nader & Harry F. Todd Jr, 1978, The Disputing Process Law in Ten Societies, New York: Columbia University Press.

Lexy J Moeleong, 1994, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosda Karya.

Lubis M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

LiliRasjididan I. Wyasa Putra,1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Marbun, M.A dan Hutapea. I. M. T, 1987, Kamus Budaya Batak Toba, Jakarta: Balai Pustaka.

M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara: Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria, Citra Media, Jakarta.

Mohammad Koesnoe, 1974, Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Erlangga University Press, Surabaya.

Muhammad Bushar, 2004, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.

Nalom Siahaan, 1882, Adat Dalihan Na Tolu: Prinsip dan Pelaksanaannya Jakarta: Grafindo

Otje Salman Soemadiningrat, 2011, Rekonseptualisasi Hukum adat Kontemporer, Bandung: PT. Alumni.

Ramli zhein, 2005, Hukum Tanah Ulayat dan Permasalahannya, Pekanbaru: Media grafik.

Rikardo Simarmata, 2006, Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, Bangkok : UNDP.

R. Otje Salman, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung.

Ruchiya Eddy, 2014, Politik Pertanahan Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA, Bandung: Alumni.

Sangaji dalam Akih Hartini, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Adat, 2001, Tesis Pasca Sarjana Magister Lingkungan Hidup Universitas Indonesia, Jakarta.

Satjipto Rahardjo,1986, Hukum dan Masyarakat, Alumni, Bandung.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Sigalingging, H. 2000, Tinjauan Filosofi Tentang Dalihan Na Tolu sebagai Eksistensi Masyarakat Batak’. Tugas akhir. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada

Sihombing, T.M, 1986, Filsafat Batak Tentang Kebiasaan-kebiasaan Adat istiadat. Jakarta: Balai Pustaka.

Siregar Tampil Anshari, 2005, Mempertahankan Hak Atas Tanah, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Soekamto Soerjono, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

---------------------------,1982, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial, Bandung: Alumni.

Soebakti Poesponoto, 1981, Azas-Azas dan Susunan Hukum Adat (cetakan ke 6), Pradya Paramita, Jakarta.

Soetandyo Wignyosoebroto, 1996, Tanah Negara, Tanah Adat yang Dinasionalisasi, Elsam, Jakarta.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.

Soerojo Wignjodipoero, 2013, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Syamsul Arifin, 2014, Penghantar Hukum Indonesia, Bandung: Cita Pustaka Media.

Tampil Anshari Siregar, 2005, Mempertahankan Hak Atas Tanah, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Ter Haar, 1990, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. K. Ng Soebekti Poesponoto), Jakarta: Pradnya Paramita.

Vergouwen, J.C. 2004, Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Yogyakarta: PT. LkiS Pelangi Aksara.

Wignojodipuro Soerjono, 1992, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, CV. Haji Masagung, Jakarta,

Zhein Ramli 2005, Hukum Tanah Ulayat dan Permasalahannya, Pekanbaru: Media grafik.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa

Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (sebagaimana yang telah diubah dengan Perpres No.65 Tahun 2006).

Kepres No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Permendagri No.15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah,

Kepres No.55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Pembentukan Lembaga Adat Dalihan Natolu

C. JURNAL

Ateng Syafrudin, 2000, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung.

Kurniawarman,2009, “Pengaturan Sumberdaya Agraria pada Era Desentralisasi Pemerintahan di Sumatera Barat”, Jurnal, Program Studi Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Yusrina (dkk), 2010, Dalihan Na Tolu Di Rantau: Kajian Perubahan Dan Rekonstruksi Nilai- Nilai Dalihan Na Tolu Pada Generasi Muda Ikatan Batak Muslim (Ikabamus) Lampung, Jurnal Dalam Www. Portalgaruda. Org Jurnal Sociologie

Pulungan, Abbas. 2012, Peranan Dalihan Natolu Dalam Proses Interaksi Antara Nilai-Nilai Adat Dengan Islam Pada Masyarakat Mandailing Dan Angkola, Jurnal, FISIF Universitas Andalas.

Dr. Bornok Sinaga, M.Pd, 2009, Model Pembelajaran Bermuatan Soft Skills Dengan Pola Interaksi Sosial Dalihan Natolu, dosen jurusan Matematika FMIPA UNIMED




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)