Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Vaksin Secara Ilegal Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Fahrizal S Siagian, Susilawati Susilawati, Syarifuddin Syarifuddin

Abstract


Abstrak

Vaksin merupakan hak setiap rakyat diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Pengadaan dosis Vaksin Covid-19 menggunakan uang rakyat yang bersumber dari pajak dan non-pajak. Di masa Pandemi Covid-19 terjadi peristiwa Tindak pidana jual-beli vaksin secara ilegal dalam penanggulangan Pandemi Covid-19. Keadaan ini menimbulkan permasalahan yakni Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Jual Beli Vaksin Secara Ilegal dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Bagaimana Penyidikan Polda Sumatera Utara Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Vaksin Secara Ilegal dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Bagaimana Hambatan dan Upaya Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Jual Beli Vaksin Secara Ilegal dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa vaksin Covid-19 merupakan program nasional Pemerintah Republik Indonesia secara gratis untuk memutus mata rantai Pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 19 Tahun 2021 bahwa vaksin diberikan secara gratis kepada masyarakat. Perbuatan pidana pada peristiwa Jual Beli Vaksin Secara Ilegal terdapat pada perbuatan memperkaya diri sendiri dan terjadinya suap-menyuap sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Polda Sumatera Utara menerima laporan dari masyarakat terkait adanya vaksinasi berbayar, kemudian langsung menyelidiki kasus ke tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan penyelidikan. Setelah itu dilakukan proses penyidikan berupa penangkapan terhadap para pelaku dan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan. Dalam proses penyidikan kasus tindak pidana jual-beli vaksin Covid-19 tidak ditemukan hambatan. Kesimpulannya dalam penelitian ini terkait adanya tindak pidana jual beli vaksin secara ilegal pada masa pandemi Covid-19 ini terjadi karena kurangnya kesadaran seluruh komponen bangsa untuk bahu-membahu dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana, Jual Beli Vaksin Secara  Ilegal

 

Abstract

 

Vaccines are the right of every people to be given free of charge. Procurement of the Covid-19 vaccine dose uses public money from taxes and non-tax sources. During the Covid-19 pandemic, there was an illegal sale and purchase of vaccines in response to the Covid-19 pandemic. This situation raises problems, namely how to regulate the illegal sale and purchase of vaccines in dealing with the Covid-19 pandemic, how the North Sumatra Regional Police investigates the crime of buying and selling vaccines illegally in dealing with the Covid-19 pandemic, how are obstacles and investigation efforts towards the crime of selling vaccines. Buy Vaccines Illegally in Combating the Covid-19 Pandemic. Based on the results of field research, data obtained that the Covid-19 vaccine is a free national program of the Government of the Republic of Indonesia to break the chain of the Covid-19 Pandemic. This is as regulated in Article 3 Paragraph (4) of the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia (Permenkes RI) Number 19 of 2021 that vaccines are given free of charge to the public. Criminal acts in the Illegal Sale and Purchase of Vaccines are found in the act of enriching oneself and the occurrence of bribery as regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption and the Criminal Code. The North Sumatra Police received reports from the public regarding the existence of paid vaccinations, then immediately investigated the case at the crime scene and carried out an investigation. After that, an investigation process was carried out in the form of arresting the perpetrators and completing the case file to be transferred to the Prosecutor's Office. In the process of investigating cases of criminal acts of buying and selling Covid-19 vaccines, no obstacles were found. The conclusion in this study related to the illegal sale and purchase of vaccines during the Covid-19 pandemic occurred due to the lack of awareness of all components of the nation to work together in breaking the chain of the Covid-19 pandemic in Indonesia.

Keywords: Investigation, Crime, Illegal Sale and Purchase of Vaccines 


Keywords


Keywords: Investigation, Crime, Illegal Sale and Purchase of Vaccines

References


DAFTAR PUSTAKA

Al - Hanbali, Muhammad al-Manjibi, Menghadapi Musibah Kematian, Musibah Kematian, Mizan Publika, Jakarta, 2007.

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Chazawi, Adami, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Grafindo, Jakarta, 1987.

Chazawi, Adam, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Dahlan, Moh. Paradigma Ushul Fiqh Multikultural Gus Dur, IAIN Bengkulu, 2013.

Efendi, Erdianto, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.

F.Saenong, Faried dkk, Fikih Pandemi : Beribadah di Masa Wabah, Nuo Publishing, Jakarta, 2020.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jakarta, 2004.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Huda, Chairul, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menjadi Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2013.

Harahap, M.Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Hanitijo Soemitro, Ronny, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Ilham, Bisrih, Sistem Hukum Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 1998.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Fungsi Teknis Reserse, Jakarta, 2019.

M.Hamzah, Chandra, Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, 2014.

M.Husein, Harun, Penyidikan dan Penuntutan Dalam Proses Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.

Plotkin, Vaccine Fact Book 2013, University of Pennsylvania, Pharma, 2013.

Prodjohamidjojo, Martiman, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.

Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Ruslan, Renggong, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, 2003.

Soesilo, R, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Politeia, Bogor, 1980.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Waluyo, Bambang, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Wiyono, R, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Zainal Abidin, Andi, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Zoelva, Hamdan, Fenomena Korupsi Di Indonesia Dari Sudut Pandang Filsafat Ilmu, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5418

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)