Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi (Studi Penelitian Pada Law Firm AG_ERS, SH., MH & Partner)

Ahmad Gozali Bangun, Muhammad Yamin, Adil Akhyar

Abstract


Abstrak

Tanah adalah benda yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dapat dikatakan bahwa hubungan manusia dengan tanah adalah hubungan yang sifatnya abadi. Hubungan yang bersifat abadi atau kekal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat kenyataan bahwa sejak manusia hidup sampai manusia meninggal selalu membutuhkan tanah. Putusan dalam mediasi ini terdiri dari 2 (dua) antara lain yaitu pertama, para pihak sepakat untuk sepakat yang artinya mediasi yang dilakukan Kantor Pertanahan berhasil, dari keberhasilan mediasi tersebut dibuatkan akta perdamaian yang didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Kedua, para pihak sepakat untuk tidak sepakat artinya mediasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan tidak berhasil, Kantor Pertanahan memberi saran kepada para pihak untuk membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri setempat. Pada setiap sengketa tanah masing-masing mempunyai karakteristik yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Pada dasarnya dalam setiap penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi atau non litigasi di dalamnya terdapat hal-hal yang menghambat jalannya musyawarah ataupun pelaksanaan hasil musyawarahnya. Secara umum hambatan-hambatan dalam musyawarah tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor internal yang berasal dari para pihak yang bersengketa dan pada obyek yang disengketakan dan faktor-faktor eksternal yang berasal dari pihak lainnya.

 

Kata Kunci    :    Analisis Hukum, Penyelesaian Sengketa, Tanah, Mediasi.

 

 

Abstract

Land is an object that is very important in human life, it can be said that the human relationship with land is a relationship that is eternal. This eternal or eternal relationship can be proven by seeing the fact that from the time humans live until they die, they always need land. The verdict in this mediation consists of 2 (two), namely first, the parties agree to agree, which means that the mediation carried out by the Land Office is successful, from the success of the mediation a peace deed is made which is registered at the Registrar's Office of the local District Court. Second, the parties agree not to agree, meaning that the mediation carried out by the Land Office is not successful, the Land Office advises the parties to bring the dispute to the local District Court. Each land dispute has different characteristics from one another. Basically, in every dispute resolution, whether through litigation or non-litigation, there are things that hinder the proceedings of the deliberations or the implementation of the results of the deliberations. In general, the obstacles in the deliberation can be caused by several factors, namely internal factors originating from the disputing parties and the disputed object and external factors originating from other parties.

 

Keywords: Legal Analysis, Dispute Resolution, Land, Mediation.

Keywords


Keywords: Legal Analysis, Dispute Resolution, Land, Mediation.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang – Undangan Agraria Indonesia, Jakarta: Akademik Persindo, 2004

Abdurrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar, Jakarta: Penerbit PT Fikahati Aneska – BANI.

Absori, Hukum Ekonomi Indonesia Beberapa Aspek Pengembangan pada Era Liberalisasi Perdagangan, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2014

_______, 2014, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup: Sebuah Model Penyelesaian Lingkungan Hidup dengan Pendekatan Partisipatif, Surakarta: Muhammadiyah University Press

Ali, Achmad dan Wiwie Hariyani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Prenada Kencana Media Group, Jakarta, 2012

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta. Prenada Media, 1992

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1990

Dirjosisworo, Soedjono, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Emma Nurita. 2014, Cybernotary Pemahaman Awal dan Konsep Pemikiran. Jakarta, Refika Aditama

Faisal, 2015, Ilmu Hukum, Sebuah Kajian Kritis, Filsafat, Keadilan dan Tafsir, Thafamedia, Yokyakarta

Gary Goodpaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Economic Law and Improved Procurement System (ELIPS) Project, Jakarta, 1993

Hamka, Z. 2014. Mediasi-Arbitrase dan Arbitrasi-Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional, Makassar: Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan Tesis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

I Made Sukadana, “Mediasi Peradilan: mediasi dalam sistem peradilan perdata indonesia dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan” Prestasi Pustaka, Jakarta, 2012

Jimlly Asshiddigie, Teori Hukum Hens Kelsen, Komisi Yudisial, Jakarta, 2006

John Salindeho, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Cetakan Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 1988)

Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001

Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana.

Koentjaraningrat, Kebudayaan Metaliteit dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta, 1982

Kurniati, Nia. 2010. Penyelesaian Sengketa Pertanahan Bidang Penanaman Modal Melalui Arbitrase di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009

Lawrence W. Friedman, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhammad Arifin, disunting oleh Ahcmad Nasir Budiman, dan Sulaiman Saqib, 1990, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, Rajawali Pers, Jakarta

Made Yudha Wismayana dan I wayan Novy Purwanto, Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi, Bagian Hukum Bisnis Universitas Udayana

Maria S.W Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta : Penerbit Buku Kompas

_______, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria, (Yogyakarta : Liberty, 1982)

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010

Mudjiono, Hukum Agraria, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1992)

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Nainggolan, Jogi, 2015, Energi Hukum Sebagai Faktor Pendorong Efektivitas Hukum, Refika Aditama, Jakarta

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rakesarasin, 1996).

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta, Penerbit : PT. Raja Grafino Persada

Rahmadi Takdir, et all, “Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI N0. 1 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan”, Mahkamah Agung RI, Japan International Cooperation Agency/JICA dan Indonesian Institute for Conflict Transformation/IICT, Jakarta, 2008.

Rawls, J hon, 2006, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yokyakarta

Rusmadi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Mandar Maju, Bandung 1991

Romli Atmasasmita, 2012, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing

Sarjita, Teknik dan Stategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugu Jogja, 2005

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

Sudarsono, Kamus Hukum, Cetakan ke-3, Penerbit Rineka Cipta. Jakarta, 2002

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Sulastriyono, Sengketa Penguasaan Tanah Timbul dan Proses Penyelesaiannya, Tesis S-2 Program Pasca Sarjana UI, Jakarta 1997

Suyud Margono. ADR (Alternative Dispute Resolution) Dan Arbitease Proses Pelembagaan Dan Aspek Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarat, 2000

Syahrani, Ridwan, 2013, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta : PT. Radja Grafindo Persada

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar 1945

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria

Ketua Mahkamah Agung RI, PERMA RI. No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

C. Karya Ilmiah

Absori dan M. Mahdi, Alternatif Dispute Resolution (ADR) Penyelesaian Sengketa Pencemaran Lingkungan: Studi Kasus di Kelurahan Wonoyoso Kabupaten Pekalongan, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2016

Absori dkk, “Model Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Lembaga Alternatif”, Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 2, (Juni 2008)

Asmawati, Mediasi Salah Satu Cara dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Jurnal Imu Hukum, Maret 2004

Dewi Tuti Muryanti dan B. Rini Heryanti, “Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Non Litigasi di Bidang Perdagangan”, Dinamika Sosbud, Volume 13 Nomor 1, (Juni 2011)

Fingli A. Wowor, “Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah”, Lex Privarium, Vol. II/No.2, (April 2014)

Lutfi Nsution, Catatan Ringkas Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah, Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sarasehan Oleh Badan Pertanahan Nasional, 24 Oktober 2001

Pahlefi, “Analisis Bentuk – Bentuk Sengketa Hukum atas Tanah Menurut Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Agraria”, Majalah Hukum Forum Akademika, Vol. 25, (Maret 2014)

Robert L. Weku, “Kajian terhadap Kasus Penyerobotan Tanah ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata”, Lex Privatium, Vol.1/No.2, (April-Juni 2013)

Soni Harsono, Konflik Pertanahan dan Upaya-Upaya Penyelesaiannya, Studium Generale Disampaikan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Pada FH-UGM, Yogyakarta, 17 desember 1996

D. Internet

Iyas Roomsite, 22 Juni 2012, Catur Tertib Pertanahan, http://www.iyasyusuf.work/2012/06/catur-tertib-pertanahan.html diakses tanggal 1 Maret 2021 pukul 15.00

http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/13835 diakses pada 09 Maret 2021, pukul 21.00 WIB

http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/13835 diakses pada 09 Maret 2021 Pukul 21.10 WIB

http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/13835 diakses pada 09 Maret 2021 Pukul 21.15 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)