Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Proses Penegakan Hukum (Studi Penelitian di Polsek Medan Area)

Irsyad Nursalim Lubis, Muhammad Yamin, Adil Akhyar

Abstract


Abstrak

 

Penerapan dari pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dijajaran Kepolisian secara nasional sudah diterapkan serta telah berjalan dengan baik pada setiap satuan unit kerja di Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diharapkan kedepannya apa yang menjadi cita-cita Polri dapat terwujud. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum mengenai tindak pidana harus sangat serius ditangani dengan mengeluarkan beberapa peraturan khusus sebagai pelengkap KUHP. Dapat saya ditarik kesimpulan bahwa dalam hal penegakan hukum yang dilakukan penyidik di Polsek Medan Area telah sesuai dengan amanat Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana tersebut, dan harus menjadi pedoman oleh tiap-tiap penyidik.

 

Kata Kunci: Penerapan, Penyidikan, Tindak Pidana dan Penegakan

Abstract

 

The application of the National Police Chief Regulation Number 6 of 2019 concerning Criminal Acts of Investigation at the National Police has been implemented and has been running well in every work unit in the Unitary State of the Republic of Indonesia.The results of this study can be concluded that legal arrangements regarding criminal acts must be handled very seriously by issuing several special regulations as a complement to the Criminal Code. I can conclude that in terms of law enforcement carried out by investigators at the Medan Area Police, it is in accordance with the mandate of the National Police Chief Regulation Number 6 of 2019 concerning the Investigation of Criminal Acts, and must be a guideline for each investigator.

 

Keywords: Application, Investigation, Crime and Enforcement


Keywords


Keywords: Application, Investigation, Crime and Enforcement

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andi Hamzah, Analisis dan evaluasi hukum tentang wewenang kepolisian dan kejaksaan di bidang penyidikan, Badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman dan hak asasi manusia RI, Jakarta, 2001.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.

Monang Siahaan, Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana, Grasindo, Jakarta, 2017.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

A. Jurnal dan Majalah

Edy Sunaryo Berutu, Penangkapan Dan Penahanan Tersangka Menurut Kuhap Dalam Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia, Lex Crimen Vol. VI/No. 6 Agustus, 2017.

Mahrizal Afriado, Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh, Vol.III. No.2, JOM Fakultas Hukum, 2016.

Mukhils R.2010, Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Pekembangan Delik-Delik Diluar KUHP, Vol.III No.1, Jurnal Ilmu Hukum, Pekanbaru 2010.

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

C. Internet

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt591ec87ccf815/perbedaan-penangguhan-penahanan-dengan-pembebasan-dari-tahanan/, diakses pada tanggal 20 Juni 2021, Pukul 21.32 WIB.

https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Hukum-Acara-Peradilan-Hak-Asasi-Manusia, diakses pada tanggal 12 Juni 2021, Pukul 14.51 WIB.

D. Hasil Wawancara

Hasil wawancara dengan Bapak M. Faisal Rahendra, S.H., M.H, selaku Dosen Pembimbing II Skripsi, pada hari Jumat, tanggal 25 September 2020, pukul 15.10 WIB.

Hasil wawancara dengan Penyidik Polsek Medan Area Bapak B. Ricardo Simangungsong, S.H., M.H, Pada hari Senin 24 Mei 2021, Pukul 10.00 WIB.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5526

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)