Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Sgl)

Anggi Zidan Romatua Sagala, Syarifuddin Syarifuddin, Muhammad Faisal Rahendra Lubis

Abstract


Abstrak

 

Kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak termasuk dalam kegiatan usaha hilir yang diatur dalam Undang-Undang Migas. Dalam melakukan kegiatan usaha niaga harus dilengkapi Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga berdasrkan Pasal 53 Huruf d UU Migas yaitu pidana penjara dan pidana denda. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara niaga BBM tanpa izin usaha niaga pada dasarnya mengacu pada unsur yang ada dalam Pasal 53 Huruf d UU Migas yaitu setiap orang dan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan kegiatan usaha niaga bbm jenis bensin tanpa izin usaha niaga (ilegal) yang dilakukan pedagang bensin eceran merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 UU Migas. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah). Kondisi ekonomi pelaku sebagai rakyat miskin menjadi salah satu pertimbangan hakim yang meringankan Pelaku dalam menjatuhkan putusan.

 

Kata Kunci : Tindak Pidana, Niaga, Minyak dan Gas Bumi

 

Abstract

 

Oil fuel trading business activities are included in downstream business activities regulated in the Oil and Gas Law. In carrying out commercial business activities must be completed with a Commercial Business Permit issued by the Government. The application of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of trading fuel oil without a commercial business license based on Article 53 Letter d of the Oil and Gas Law, namely imprisonment and fines. Legal considerations by judges in deciding BBM commercial cases without a commercial business license basically refer to the elements contained in Article 53 Letter d of the Oil and Gas Law, namely everyone and trading BBM without a commercial business license. Based on the results of the study, it was concluded that the commercial business activity of gasoline type fuel without a commercial business license (illegal) carried out by retail gasoline traders is a crime regulated in Article 53 of the Oil and Gas Law. Perpetrators may be sentenced to a maximum imprisonment of 3 (three) years and a fine of Rp. 30,000,000,000 (thirty billion rupiah). The economic condition of the perpetrators as poor people is one of the judges' considerations that relieves the perpetrators in making decisions.

 

Keywords: Crime, Commerce, Oil and Gas


Keywords


Crime, Commerce, Oil and Gas

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Presiden Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalu.

C. Karya Ilmiah dan Jurnal

Destri Tsurayya Istiqamah, Tindakan Afirmatif Bagi Masyarakat Miskin Pelaku Tindak Pidana Pada Kasus Ringan, Tesis Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, 2018, h. 6-7, Proyeksi Hukum Pidana Indonesia di Masa Datang dari Muladi, Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.

Justitia Resalane, “Kajian Terhadap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan (Studi Putusan Nomor 139/Pid.Sus/2015/PN STG)”, Recidive, Vol. 3 No. 3 September-Desember 2014.

D. Internet

BPH Migas Minta Gubernur Ikut Mengawasi BBM Bersubsidi Agar Tepat Sasaran, Tersedia di https://www.bphmigas.go.id/page/23/?lang=en#:~:text=Hingga%20Agustus%202019%2C%20koordinasi%20BPH,jumlah%20kasus%20sebesar%20183%20kasus, diakses pada tanggal 19 Mei 2021, pukul 10.00 WIB

Komoditas BBM, tersedia di https://www.bphmigas.go.id/komoditas-bbm/ diakses pada tanggal 14 November 2020, Pukul 15:00 WIB.

https://www.esdm.go.id/assets/media/content/content-outlook-energi-indonesia-2019-bahasa-indonesia.pdf. Diakses pada tanggal 14 November 2020, Pukul 14:24 WIB.

Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis, 1949-2018, tersedia di https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133 diakses pada tanggal 17 November 2020, Pukul 14:00 WIB.

Pertamina Tak Bisa Tindak Pertamini, tersedia di https://www.liputan6.com/bisnis/read/2298956/pertamina-tak-bisa-tindak-pertamini#:~:text=Pertamini%20termasuk%20kegiatan%20ilegal%2C%20hal,meski%20kegiatan%20bisnis%20tersebut%20ilegal.&text=%22Pertamina%20kan%20adanya%20di%20SPBU, diakses pada tanggal 18 November 2020. Pukul 22:20 WIB.

Pertamina dan AKR Jadi Penyalur Resmi BBM Hingga 2022, tersedia di https://www.cnbcindonesia.com/news/20180108112300-4-855/pertamina-dan-akr-jadi-penyalur-resmi-bbm-hingga-2022, diakses pada tanggal 13 September 2021, Pukul 21:00 WIB.

Polda Sumut Warning Pertamina Hingga Ancam Pidanakan Penjual Minyak Eceran Skala Besar, tersedia di https://medan.tribunnews.com/2019/10/13/polda-sumut-warning-pertamina-hingga-ancam-pidanakan-penjual-minyak-eceran-skala-besar?page=2, di akses pada tanggal 19 Oktober 2021, Pukul 22:00 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)