Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Perkosaan Ditinjau Menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh)
Abstract
Abstrak
Kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence). Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa tujuan utama dari politik kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Faktor korban berperan penting untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban mengalami ancaman akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku dan hal ini membuat korban takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini, maka kasusnya dapat terbuka dan dapat dilakukan proses pemeriksaan sehingga korban akan memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya. Adapun rumusan permasalahan pada Tesis ini adalah, pertama bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban perkosaan menurut, kedua bagaimana penerapan Kepolisian Polresta Banda Aceh dalam perlindungan hukum terhadap korban perkosaan dan ketiga adalah faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan. Metode Penelitian dalam penelitian tesis ini adalah deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena sosial yang menjadi pokok permasalahan. Perhatian dan perlindungan terhadap kepentingan korban tindak pidana perkosaan baik melalui proses peradilan pidana maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan- kebijakan sosial, baik oleh lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun oleh lembaga-lembaga sosial yang ada.Secara praktis, hasil penelitian yang berfokus pada perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dan sumbangan pemikiran serta dapat memberikan kontribusi dan solusi kongkrit bagi para legislator dalam upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Kejahatan, Pemerkosaan
Abstract
Policies or efforts to overcome crime are essentially an integral part of efforts to protect the community (social defense). Therefore, it can be said that the main purpose of criminal politics is the protection of society to achieve public welfare. The victim factor plays an important role in being able to overcome or resolve this rape case, this requires courage from the victim to report the incident that happened to him to the police, because in general the victim experiences threats of being raped again from the perpetrator and this makes the victim afraid and traumatized. It is hoped that from this complaint, the case can be opened and an examination process can be carried out so that the victim will get justice for what happened to him. The formulation of the problem in this thesis is, firstly how is the regulation of legal protection for rape victims according to, secondly how is the implementation of the Banda Aceh Police in legal protection of rape victims and thirdly what are the factors that become obstacles in providing legal protection to victims of criminal acts. rape. The research method in this thesis research is analytical descriptive, namely research that describes in detail the social phenomena that are the subject of the problem. Attention and protection of the interests of victims of rape, either through the criminal justice process or through certain social care facilities is an absolute part that needs to be considered in criminal law policies and social policies, both by the executive, legislative and judicial institutions as well as by existing social institutions. Practically, the results of this research that focuses on legal protection for victims of the crime of rape are expected to be a material for consideration and contribution of thoughts and can provide concrete contributions and solutions for legislators in efforts to protect the law against victims of the crime of rape.
Keywords: Legal Protection, Crime Victims, Rape.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
A. Hamid S Attamimi, Perananan Keputusan Presiden RI Dalam Penyelenggaran Pemerintah Negara, Jakarta, Disertasi pada Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990
Abdul Fadl Mohsin Ebrahim, Isu-isu Biomedis dalam Perspekti Islam, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Terjemahan Sari Meutia), Bandung, Mizan, 1998
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap KorbanKekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, Refika Aditama, 2001
Achie Sudiarti Luhulima (Penyunting), Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta, PT. Alumni, 2000
Andi Hamzah, Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Bandung, Binacipta, 1986
Anonim, Hak Azasi Perempuan Instrumen Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Gender, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 2004
Arif Gosita, Bunga Rampai Viktimisasi, Bandung, PT. Eresco, 1995
________,Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Akademika Pressindo,1993
________, Relevansi Viktimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan (Beberapa Catatan), Jakarta, IND.HILL-CO, 1987
________,Victimisasi Kriminal Kekerasan, edisi II, Jakarta, Akademika Presindo, 1985
________,Viktimologi Dan KUHAP Yang Mengatur Ganti Kerugian Pihak Korban, Jakarta, Akademika Pressindo, 1987
Asnifriyanti Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita: Metode Penyelesaian Kasus Berperspektif Wanita, Bandung, ALUMNI, 2000
Bagong Suyanto dan Emy Susanti Hendrarso, Wanita, Dari Subordinasi dan Marginalisasi Menuju ke Pemberdayaan, Surabaya, Airlangga Univrsity Press, 1996
Baharuddin Lopa, Seri Tafsir Al-Qur’an Bil-Ilmi 03, Al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Bhakti Prima Yasa, 1996
Barda Nawawi Arief, Bahan Bacaan Kapita Selekta Hukum PidanaTentang Kekuasaan Kehakiman Dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System)
_________________,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1998
________________,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002
________________,Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2001 Perlindungan Korban Kejahatan Dalam Proses Peradilan Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, Vol. I/No.I/1998
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Strukutur Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju, 1999
Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan-Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. RadjaGrafindo Persada, 2007
Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana dan Perspektif Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia, psi.ut.oc.id/Jurnal/102harkristuti.html
La Patra J.W., Analyzing of Criminal Justice System, Lexington Books, 1978
I.S. Susanto, Kriminologi, Semarang, Fakultas Hukum UNDIP, 1995
Suparman Marzuki (et.al), Pelecehan Seksual, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1997
Theo Van Boven, Mereka Yang Menjadi Korban: Hak Korban untuk Restitusi, Kompensasi, dan Rehabilitasi, Jakarta, ELSAM, 2000
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Diadopsi Oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 Desember 1983, GA Res 48-104)
Keppres Nomor 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Rekomendasi Komite Eliminasi Dari Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW Tahun 1992)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
C. Internet
https://www.jpnn.com/news/inilah-pelaku-pemerkosaan-gadis-17-tahun-di-kuburan-china-oh-ternyata, Kamis, 07 Januari 2021 – 18:25 WIB
DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5528
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat
(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)