Perlindungan hukum pidana terhadap pengguna Narkoba yang direhabilitasi (Studi Penelitian Pada Panti Rehabilitasi Narkotika Jopan Serdang Bedagai)

Yudi Yudi, Nelvitia Purba, Adil Akhyar

Abstract


Abstrak

Rehabilitasi Medik adalah suatu proses kegiatan pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika sedangkan Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, sehingga mantan pecandu Narkotika dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat. Permasalahannya disini adalah: pengaturan hukum tata cara rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlindungan hukum yang diberikan oleh Balai Rehabilitasi Jopan Serdang Bedagai, kendala dan solusi yang dihadapi dalam melaksanakan rehabilitasi sebagai upaya perlindungan hukum bagi pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi di Yayasan Jopan Serdang Bedagai. Disimpulkan bahwa pengaturan hukum bagi pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi berpedoman pada UU Narkotika, adapun kebijakan lain yang mendukung rehabilitasi pecandu Narkotika yaitu dikeluarkannya SEMA Nomor 04 Tahun 2010 yang merupakan revisi dari SEMA Nomor 07 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Kebijakan Wajib Melapor Bagi Pecandu dan Korban Narkotika, perlindungan hukum yang diberikan oleh pusat rehabilitasi Jopan Serdang Bedagai bagi pengguna sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan menempatkan pengguna narkotika di panti rehabilitasi sebagai upaya dan komitmen BNN kepada korban penyalahgunaan narkotika untuk segera lepas dari bahaya narkotika bagi kesehatan dan tidak ketergantungan pada narkoba, yang dimulai pada tahun 2015 menempatkan penyalahguna narkoba “lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara”. Kendala dan solusi yang dihadapi saat melakukan rehabilitasi sebagai upaya perlindungan pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi di Yayasan Jopan Serdang Bedagai adalah belum adanya metode yang jelas yang dapat diterapkan pada setiap pasien yang menjalani rehabilitasi dan pengobatan yang sama belum tentu sama. diterapkan pada setiap pasien yang menjalani rehabilitasi. sedang menjalani rehabilitasi.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengguna Narkoba, Rehabilitasi.

 

Abstract

 

Medical Rehabilitation is a process of integrated treatment activities to free addicts from narcotics dependence while Social Rehabilitation is a process of integrated recovery activities, both physical, mental and social, so that former Narcotics addicts can return to carrying out their social functions in people's lives. The problem here is: the legal regulation of the rehabilitation procedure for drug users who want to be rehabilitated based on Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics, the legal protection provided by the Jopan Serdang Bedagai rehabilitation center, the obstacles and solutions encountered when carrying out rehabilitation as an effort to protect the law for drug users who want to be rehabilitated at the Jopan Serdang Bedagai Foundation. It was concluded that the legal arrangements for drug users who want to be rehabilitated are based on the Narcotics Law, as for other policies that support the rehabilitation of narcotics addicts, namely the issuance of SEMA Number 04 of 2010 which is a revision of SEMA Number 07 of 2009, Government Regulation Number 25 In 2011 concerning the Mandatory Reporting Policy for Narcotics Addicts and Victims, the legal protection provided by the Jopan Serdang Bedagai rehabilitation center for users as victims of narcotics abuse by placing narcotics users in rehabilitation centers as an effort and commitment of BNN to victims of narcotics abuse to immediately escape the dangers of narcotics to health and not dependence on drugs, which began in 2015 put drug abusers “better rehabilitated than imprisoned”. The obstacles and solutions encountered when carrying out rehabilitation as an effort to protect drug users who want to be rehabilitated at the Jopan Serdang Bedagai Foundation are the absence of a clear method that can be applied to every patient undergoing rehabilitation and the same treatment may not necessarily be applied to every patient who is undergoing rehabilitation. is undergoing rehabilitation. Keywords: Legal Protection, Drug Users, Rehabilitation.

Keywords


Legal Protection, Drug Users, Rehabilitation.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Achmad dan Wiwie Hariyani, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PrenadaKencana Media Group, Jakarta, 2012

Anang Iskandar, 2015, Laporan Ahkir Survei Nasional Perkembangan Panyalahgunaan Narkoba Tahun Anggaran 2014, Jakarta: Badan Narkotika Nasional.

Aziz Syamsudin, 2011, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika

Azhary, Muhammad Tahir. Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta. Prenada Media, 1992

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Bambang Waluyo, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika

Dirjosisworo, Soedjono, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ediwarman, 1999, “Victimologi kaitannya dengan Pelaksanaan Ganti Rugi tanah”, dalam Wolfgang (ed), The Victim and the Criminal Justice Process, London : Unwim Hyman

Faisal, 2015, Ilmu Hukum, Sebuah Kajian Kritis, Filsafat, Keadilan dan Tafsir, Thafamedia, Yokyakarta

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan Tesis, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hari, Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung: Cv Mandar Maju

Lamintang, P.A.F., 1983, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.

Latif, Abdul. Fungsi Mahkamah Konstitusi (Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi). Yogyakarta. Kreasi Total Media, 2009.

Lilik Mulyadi, 2010, Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoritis dan Praktik Peradilan, Bandung: Cv Mandar maju

Mardjono Reksodiputro, 1994, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Nainggolan, Jogi, 2015, Energi Hukum Sebagai Faktor Pendorong Efektivitas Hukum, Refika Aditama, Jakarta

Ni’matul Huda, Hukum TataNegara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013

Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rakesarasin, 1996)

Packer, Herbert L., 1968, The Limits of The Criminal Sanction, California: Stanford University Press.

Rawls, J hon, 2006, A Theory of Justice, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yokyakarta

Romli Atmasasmita, 1992, Masalah Santunan terhadap Korban Tindak Pidana, dalam Bambang Waluyo (ed.), Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Edisi Pertama, Jakarta: Sinar Grafik

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005

Siswanto Sunarso, 2014, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam HuMa, Jakarta, 2002

Subagyo Partodihardjo, 2000, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya, Jakarta: Erlangga

Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001

Syahrani, Ridwan, 2013, Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Taufik Makaro, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Bogor: Ghalia Indonesia

Visimedia, 2006, Rehabilitasi bagi korban narkoba, Tangerang: Pranita offset

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang – Undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 80 Tahun 2014

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Badan Narkotika Nasional, 2008, Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Naroba Bagi lembaga / Instansi Pemerintah, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

C. Karya Ilmiah

Anang Iskandar, 2015, Laporan Ahkir Survei Nasional Perkembangan Panyalahgunaan Narkoba Tahun Anggaran 2014, Jakarta: Badan Narkotika Nasional.

Badan Narkotika Nasional , 2011, Buku Panduan Pencegahan Narkotika Sejak Dini , Jakarta: Direktoran Diseminasi Informasi , Deputi Bidang Pencegahan, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia

Ida Oetari. “Tahun Penyelamatan Pengguna Narkotika” . Buletin Napza. Semester 1. 26 Juni 2014

Laporan Ahkir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun 2014.

Laurentius Panggabean, Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Buletin dan jendela data dan informasi kesehatan, pusat data dan informasi Kemnterian Kesehatan Republik Indonesia

Martitah dan Hery Abduh. Negara dan Negara Hukum. Materi Kuliah yang disampaikan pada perkuliahan Hukum Tata Negara. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, 2010

Slide, BNNP Jateng, Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, 2016.

Soedjono Dirdjosisworo, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, dalam Lelyta Ayunani Budiarto (ed.),” Peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam Menanggulangi Peredaran Gelap Narkotika: Studi Kasus BNNP Jateng”. Skripsi : Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata Semarang ( tidak diterbitkan) 2015

D. Internet

Angger Jati, “Pendekatan Sosial dan Kesehatan bagi para pengguna narkoba”. Online.Internet. 07 Maret 2016, WWW.PBHI.Or.Id.

http://indonesiabergegas.bnn.go.id/index.php/en/component/k2/item/798-mengapapenyalahguna-narkoba-di-rehabilitasi-bukannya-di-penjara. Diunduh pada tanggal 27 Januari 2021 pukul 12.17.

http://www.alodokter.com/tahapan-rehabilitasi-narkoba , diakses pada tanggal 25 Juli 2021 Pukul 19.00.

http://www.bnn.go.id/portalbaru/portal/konten.php?nama=ArtikelTrithab&op=detail_artikel_trithab&id=78&mn=2&smn=e , diakses pada tanggal 25 Juli 2021 Pukul 19.00.

www.Kejaksaan.go.id/unitkejaksaan/ diakses pada tanggal 25 Juli 2021 Pukul 19.00.

www.ditjenpas.go.id/struktur-organisasi/ diakses pada tanggal 25 Juli 2021 Pukul 19.00.

rensos.kemensos.go.id diakses pada tanggal 25 Juli 2021 Pukul 19.00.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5529

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)