Analisis penolakan rencana perdamaian oleh kreditor konkuren dalam proses penundaan kewajiban Pembayaran utang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)

Sutrisno Sutrisno, Mukidi Mukidi, Mustamam Mustamam

Abstract


Abstrak

 

Kepailitan menjadi salah satu jalan yang ditempuh oleh debitor dalam menyelesaikan persoalan utang piutang saat debitor tidak mampu atau memperkirakan tidak mampu membayar utang kepada para kreditornya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. PKPU menjadi suatu upaya hukum yang dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi penundaan kewajiban pembayaran hutang debitur terhadap kreditur di masa pandemi Covid-19 diajukan debitur terhadap para krediturnya dilakukan dengan pemohon mengajukan proposal Perdamaian kepada seluruh kreditur dan dalam proposal perdamaian pada intinya mengajukan penawaran penjadwalan ulang pembayaran angsuran hutang disertai dengan agunan atau jaminan dalam bentuk pemberian hak tanggungan untuk menjamin pembayaran agunan tersebut. Hambatan yang di hadapi kreditur dan debitur dalam penyelesaian hutang di masa Pandemi covid-19 adalah pandangan masyarakat yang menganggap restrukturisasi kredit akibat covid-19 ini adalah penghapusan utang nasabah selama pandemi ini. Pertimbangan hukum hakim pada putusan Mahkamah Agung Nomor 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah syarat rencana perdamaian tidak diterima atau ditolak adalah quorum, karena 2 (dua) kreditur konkuren secara aklamasi menolak Rencana Perdamaian PT. Yeyeom Design, sehingga debitur PT. Yeyeom Design harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Kata Kunci: Perdamaian, Kreditor Konkuren, PKPU

 

Abstract

 

Bankruptcy is one of the paths taken by debtors in solving debt problems when the debtor is unable or estimates not to be able to pay debts to creditors that are due and can be collected. PKPU is a legal remedy that can be carried out by providing an opportunity for debtors to restructure their debts, including paying all or part of their debts to creditors. The results showed that the restructuring of the postponement of debt repayment obligations of debtors to creditors during the Covid-19 pandemic was proposed by debtors to creditors with the applicant submitting a reconciliation proposal to all creditors and in the peace proposal essentially submitting an offer to reschedule the payment of debt installments accompanied by collateral or guarantees in the form of granting mortgage rights to guarantee the payment of the collateral. The obstacles faced by creditors and debtors in settling debts during the Covid-19 pandemic are the views of the public who consider credit restructuring due to COVID-19 as the elimination of customer debt during this pandemic. The judge's legal consideration in the Supreme Court's decision Number 830 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 is the condition that the peace plan is not accepted or rejected is a quorum, because 2 (two) concurrent creditors unanimously rejected the PT. Yeyeom Design, so that the debtor of PT. Yeyeom Design must be declared bankrupt with all the legal consequences.  

Keywords: Peace, Concurrent Creditors, PKPU


Keywords


Peace, Concurrent Creditors, PKPU

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Anisah, Siti, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Studi Putusan-Putusan Pengadilan. Total Media, Jakarta, 2015.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Ashofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007.

Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009.

Bruggink, J.J. H. Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Djohansah, J. Pengadilan Niaga Di Dalam Penyelesaian Utang Melalui Pailit, Alumni, Bandung, 2011.

Friedman, Lawrence. M. American Law an Introduction, Terjemahan Wisma Bhakti, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2011

Fuady, Munir, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

-----------; Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

-----------; Hukum Perbankan Modern, Citra Aditya, Bandung, 2013.

Hamzah Andi, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, 2015.

Hartini, Rahayu, Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang, 2018.

------------; Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia, Dualism Kewenangan Pengadilan Niaga & Lembaga Arbtrase, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009.

Hartono, Sri Rejeki, Hukum Perdata Sebagai Dasar Hukum Kepailitan Modern, Majalah Hukum Nasional, Jakarta, 2010.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.

Jono, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, alih bahasa Somardi, Rumidi Pers, Jakarta, 2011

Kontjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2007.

Lontoh, Rudhy A. dan Deny Kailimang, Benny Ponto (eds), Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, Alumni, Bandung, 2011.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2004.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2008.

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Muliadi, Kartini dan Gunawan Widjaya, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Nating, Imran, Peranan dan Tanggug Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Poerwadarminta, WJS. Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN. Balai Pustaka, Jakarta, 2007

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2011

--------------; Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Hukum, Universitas Muhamadyah, Surakarta, 2014

Rasjidi, Lili, Ira Tania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Rasjidi, Lili, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Saliman, Abdul R. dkk, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan; Teori dan Contoh Kasus, Renada Media Grup, Jakarta, 2005.

Sastrawidjaja, Man, Hukum Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2006.

Satrio,J, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, Metodologi Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2012.

Sembiring, Sentosa, Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Kepailitan, Nuansa Aulia, Bandung, 2016.

Sinaga, Syamsuddin M. Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta, 2012.

Sinamo, Nomensen, Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010.

Situmorang, Victor M. dan Hendri Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rieneka Cipta, Jakarta, 2014.

Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2011.

------------; Sejarah Asas dan Teori Hukum Kepaililtan, Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2016.

---------------; Hak Tanggungan, Alumni, Bandung, 2016.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Pers,Jakarta, 2015

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2016.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 2008.

Subhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.

Suci, Ivida Dewi Amrih dan Herowati Poesoko, Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Deitor Pailit, LaksBang Pressindo, Yogyakarta, 2016.

Sumanto, Erman, Kredit Bermasalah Perbankan Masalah dan Penyelesaian, Refika Aditama, Bandung, 2016.

Sunarmi, Hukum Kepailitan, Sofmedia, Jakarta, 2010.

Suyatno, R. Anton, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kencana, Jakarta, 2012.

Suryanto, Romi, Restrukturisasi Sebagai Solusi Bank Dalam Mengatasi Kredit Bermasalah, Pustaka Ilmu, Jakarta, 2018

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2013.

Sutedi, Adrian, Hukum Kepailitan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014.

Tanya, Bernard L. Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.

Wijaya, Andika, Penanganan Perkara Kepailitan dan Perkara Penundaan Pembayaran secara Praxis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

B. Jurnal

Hartono, Sri Rejeki, “Hukum Perdata Sebagai Dasar Hukum Kepailitan Modern”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 7, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2014.

Negara, Ngakan Putu Surya, I Made Udiana danI Made Pujawan, Perlindungan Nasabah Perbankan Melalui Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Kertha Semaya, Vol..01, No 11, 2013.

Novaldi, “Analisis Yuridis Hambatan Pelaksanaan Putusan Kepailitan Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 6, Volume 1, Tahun 2013.

Novrilanimisy, Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Macet Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Dan Hambatannya, USU Law Journal, Vol.2.No.3, Desember 2014.

Puspawati, I Gusti Ayu, Rstrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Bank Untuk Membantu Debiitur Dalam Menyelesaikan Tunggakan Kredit, Jurnal Hukum Bisnis Vol.1 Nomor 2 Tahun 2013.

Sari, Lina Maya, Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19, Jurnal Mutiara Madani, Vol 08, No.1 Tahun 2020.

Sastradinata, Dhevi Nayasari, Bambang Eko Muljono, Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020, Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 4 No. 2, Desember 2020.

Wijayanta, Tata, Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2015.

Widjanarko, “Dampak Implementasi Undang-Undang Kepailitan Terhadap Sektor Perbankan”, Jurnal Hukum Bisnis,Volume 8,Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2014.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5530

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)