Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Nurasiah Harahap

Abstract


                                                                        Abstrak

Para peserta penyuluhan hukum di Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara pada umumnya sudah memahami tentang pentingnya perjanjian dibuat secara tertulis walaupun menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Artinya perjanjian boleh dibuat secara tertulis dan lisan sepanjang tidak dilarang Undang-Undang, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak bertentangan dengan kesusilaan. Masalah yang timbul di masyarakat Desa Ara Payung adalah bagaimana status hukum apabila pihak yang berutang tidak mampu melunasi hutang yang telah jatuh tempo sebagaimana tertulis dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang telah disepakati. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk dilakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di desa. Tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat tentang perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan cara penyelesaian apabila terjadi wanprestasi (cedera janji) diantara mereka sehingga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat Desa Ara Payung bahwa Negara Republik Indonesia telah mengatur ketentuan tentang perjanjian, syarat-syarat sah perjanjian, asas-asas perjanjian, unsur-unsur perjanjian, dan hapusnya suatu perjanjian serta tentang wanprestasi dan sengketa perdata yang telah diatur tersebut harus ditaati, serta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat agar perjanjian yang akan dibuat dan telah dibuat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Kata Kunci : Perjanjian, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Abstrack

The participants of legal counselling in Ara Payung Village, Pantai Cermin District, Serdang Bedagai Regency, North Sumatra Province in general have understood the importance of a written agreement even though according to the provisions of Article 1313 of the Civil Code (KUHPerdata) that consent is an act whereby 1 (one) or more persons bind themselves to one or more persons. This means that the agreement may be written or made orally as long as it is not prohibited by law, does not conflict with public order and does not conflict with decency. The problem that arises in the Ara Payung Village community is what is the legal status if the debtor is unable to pay off the debt that has matured as written in the agreed loan and loan agreement. Therefore, it is deemed necessary to carry out Community Service in the village. The purpose of the activity is to determine the level of public understanding of the agreement according to the Civil Code and how to resolve it in the event of default (breach of promise) between them to raise awareness among the people of Ara Payung Village that the Republic of Indonesia has regulated the provisions of the agreement, the terms and conditions of the agreement. the validity of the agreement, the principles of the agreement, the elements of the agreement, and the annulment of an agreement as well as the regulated default and civil disputes must be adhered to, as well as to increase the knowledge, understanding, and awareness of the public so that the agreement to be made and has been made is under applicable rules and regulations.

 

Keywords: Agreement, Civil Code


Keywords


Keywords: Agreement, Civil Code

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.

J Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarya, 2012.

B. Peraturan Perundang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5900

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)