Upaya Hukum Bagi Debitur Atas Objek Jaminan Yang Dilelang Tanpa Melalui Restrukturisasi Kredit Oleh Perbankan (Studi Putusan Perdata Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Mks)

Michelle Kenly

Abstract


Abstrak

Restrukturisasi tidak wajib dilakukan didalam kredit bermasalah di perbankan akan tetapi dapat dilakukan, karena tidak wajib maka dapat dilaksanakan lelang, bank dapat melakukan resturkturisasi jika ada kesepakatan di dalam perjanjian kredit antara bank dan debitur maka harus melalui restrukturisasi, Permasalahan dalam tesis ini yaitu pertama keabsahan hukum bagi pelaksanaan lelang atas objek jaminan hak tanggungan yang dilakukan tanpa melalui restrukturisasi kredit. Kedua akibat hukum bilamana objek jaminan dilelang tanpa melalui restrukturisasi kredit. Ketiga perlindungan hukum bagi debitur yang objek jaminan hak tanggungannya telah dilelang tanpa melalui restrukturisasi kredit dalam Putusan Perdata No. 18/Pdt.G/2019/PN.Mks. Sifat penelitian dalan penulisan tesis ini penelitian deskripstif analisis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian hukum diperoleh dari kepustakaan (library research). Teknik penelitian studi kepustakaan Analisis data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Keabsahan hukum bagi pelaksanaan lelang atas objek jaminan hak tanggungan yang dilakukan tanpa melalui restrukturisasi kredit. Restrukturisasi tidak wajib dilakukan didalam kredit bermasalah di perbankan akan tetapi dapat dilakukan, karena tidak wajib maka dapat dilaksanakan lelang, bank dapat melakukan resturkturisasi, jika ada kesepakatan di dalam perjanjian kredit antara bank dan debitur maka harus melalui restrukturisasi, dan jika tidak ada kesepakatan maka bank dapat langsung melakukan lelang terhadap objek jaminan. Apabila restrukturisasi gagal, yaitu debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka dapat melakukan perjanjian ulang antara debitur dan bank dengan menyesuaikan kemampuan usaha debitur. Akibat hukum bilamana objek jaminan dilelang tanpa melalui restrukturisasi kredit. Akibat dari adanya konflik norma Pasal 6 UU Hak Tanggungan Pasal 224 HIR, yaitu timbulnya ketidakpastian hukum mengenai pengaturan pelaksanaan Eksekusi Barang Jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan, dengan adanya gugatan telah mengakibatkan peserta lelang mengundurkan diri dari pelaksanaan lelang Hak tanggungan. Perlindungan hukum bagi debitur yang objek jaminan hak tanggungan nya telah dilelang tanpa melalui restrukturisasi kredit dalam Putusan Perdata No. 18/Pdt.G/2019/PN.Mks. Perlindungan bagi debitur terhadap risiko yang dialaminya dalam lelang tanpa restrukturisasi selain dapat dilakukan dengan penerapan Pasal 18 UUPK, juga dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia. Bank Indonesia sejak awal tahun 2002 mulai menyusun cetak biru sistem perbankan nasional yang salah satu aspek didalamnya tercakup upaya untuk melindungi dan memberdayakan debitur. Upaya ini kemudian berlanjut dan dituangkan menjadi Pilar ke VI dalam API yang mencakup empat aspek.

 

Kata Kunci : Upaya Hukum,  Debitur, Objek Jaminan Yang Dilelang Tanpa,  Restrukturisasi Kredit Perbankan

 

Abstract

Restructuring is not compulsory for bad credit in banks; yet it can still be conducted; therefore, auction can be held without firstly conducting restructuring. Banks may provide restructuring. In the event of agreement between banks and debtors on restructuring, restructuring is compulsory to conduct. The research problems are how about the validity of the auction of object of mortgage security that is executed without firstly undergoing credit restructuring, how about the legal consequences for the object of mortgage security that is auctioned without firstly undergoing credit restructuring, and how about the legal protection for the debtor whose object of mortgage security is auctioned without firstly undergoing credit restructuring in the Civil Ruling No. J8/Pdt.G/2019/PN.Mks. This research employs descriptive analytic method. It applies normative juridical research type. The data are collected through library research. They are analysed by using qualitative analysis method. As to legal validity of the auction of object of mortgage security that is conducted without firstly undergoing credit restructuring; restructuring is not compulsory for bad credit in banks; yet it can still be conducted; therefore, auction can be held without firstly conducting restructuring; however, banks may provide restructuring. In the event of agreement between banks and debtors on restructuring, restructuring is compulsory to conduct; and if there is not any agreement on restructuring before executing auction, the bank is permined to directly auction the object of mortgage security. In case restructuring fails, or the debtor is not able tD fulfil his obligations, the debtor and bank can do re- agreement to adjust with the debtor’s ability. The legal consequences for the object of mortgage security that is auctioned without firstly undergoing credit restructuring is norm confiicts as stated in Article 6 of Laws on Mortgage flights and article 224 of HIR (Herzien Inlandsch Reglement) or Indonesian Updated Regulations, that legal uncertainty emerges regarding the regulations to execute auction ofsecurity object that bears mortgage rights, the lawsuit filed to the court has made auction participant draw back from the auction of mortgage rights. The legal protection for the debtor whose object of mortgage security has been auctioned without firstly undergoing credit restructuring is provided in the Civil Ruling No. 18/Pdt. g/2019/PN.Mks. the protection for the debtor is regulated in Article 18 ofLaws on Consumer Protection, and policies of the central Bank of the republic of Indonesia (Bank Indonesia). Bank Indonesia has been drawing up blueprint for national banking system that one of which aspects includes the efforts to protect and empower clfents. This effort is proceeded and contained in Pillar IV of Indonesian Banking Architecture which covers four aspects, namely mechanism of client complaints, establishment of independent mediating institution, transparency of product information, and education for clients

Keywords: Legal Efforts, Debtors, Collateral Objects Auctioned Without, Banking Credit Restructuring

 


Keywords


Legal Efforts, Debtors, Collateral Objects Auctioned Without, Banking Credit Restructuring

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Asikin, Zainal. 2015. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

Bachir, Djazuli. 2011. Eksekusi Putusan Perkara Perdata: Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Jakarta: Akademika Pressindo.

Bahsan, M.2012. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Djumhana, Muhamad. 2010. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogayakarta: Pustaka Pelajar.

Handajani, Sri. et.al., 2014. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Satuan Rumah Susun, Yogjakarta: Laksbang Mediatama.

Harahap, M. Yahya. 2017. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Hariyani, Iswi. 2010. Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: Elex Media Komputindo.

Hasibuan, Melayu SP. 2010. Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Pertama. Jakarta: Bumi Aksara.

HS, Salim. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Khoidin, M. 2017. Hukum Jaminan (Hak-hak Jaminan Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan, Surabaya: Laksbang Yustitia.

Kurnia, Ratna Cahyanti. 2010. Risalah Lelang, Jakarta: Prenada Media.

Lubis, M. Solly. 2014. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Madju.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana

Mertokusumo, Sudikno. 2012. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Miru, Marhais Abdul. 2014. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Alumni.

Moleong, Lexy J. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Noor, Juliansyah. 2011. Metodologi Penelitian Skripsi Tesis Disertasi dan Karya Ilmiah,Jakarta: Kencana.

Purwoko, Sunu Widi.2015. Aspek Hukum Bisnis Bank Umum. Jakarta: Nine Season Community.

Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum , Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saliman, Abdul R. 2011. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Cetakan Keenam, Jakarta: Kencana.

Saleh, Muhammad.2016. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet (melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Jakarta: Prenadamedia Group.

Sianturi, Purnama T. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Bandung: Mandar Maju.

Siahaan, Marihot Pahala.2010. Hukum Pajak Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu

Soekanto, Soerjono.2014. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti, R dan Tjitrosudibio R. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti. 2011. Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta.

Sudjana, Kebijakan Kredit Yang Dihapusbukukan Atau Dihapus Tagih Oleh Bank Bumn Dalam Perspektif Kepastian Hukum, Jurnal JIKH Vol. 12 No. 3 November 2018.

Sutarno. 2010. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Edisi Revisi, Bandung: Alfabeta.

Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika.

Sutiarnoto. 2018. Peraturan Hukum Lelang di Indonesia, USU Press, Medan

Suyatno, H.R.M Anton. 2016. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Solo: Kencana.

Suyatno, Thomas. 2010. Kelembagaan Perbankan, Edisi Revisi Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Untung, Budi.2015. Kredit Perbankan Di Indonesia, Yogyakarta: Andi.

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Abdul Somad. 2017 Hukum Perbankan, Jakarta: Kencana, Rineka Cipta.

Usman, Rachmadi. 2011. Hukum Kebendaan, Jakarta: Sinar Grafika

_______________.2016. Hukum Lelang, Jakarta: Sinar Grafika.

Zainal, Asikin. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.

A. Jurnal/Artikel/Tesis

Anton Suyatno, “Perlawanan Dalam Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 3, Nomor 1 Maret 2014.

A.W. Sanjaya, Kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Tesis. Jember: Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2015.

Dominique Ellen, Upaya Debitur Dalam Mengatasi Kredit Macet Pada PT. Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Pedan, Volume 3 Nomor 1, Juli 2020.

Dwi Nugrohandhinia, Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 4, Nomor 1, September 2019.

Dwi Nugrohandhini dan Etty Mulyati, Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 4, Nomor 1, September 2019.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo, “Hukum Tanah Nasional : Bahan Diskusi Dalam Persiapan Menghadapi Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2017”, Makalah, disampaikan pada acara Persiapan Menghadapi Ujian PPAT 2017, Universitas Narotama Surabaya, Oktober 2017

Hesty D. Lestari, Otoritas Jasa Keuangan: Sistem Baru dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Negara Hukum Vol. 4, No. 2 November 2013.

Lutfi Walidani dan Habib Adjie, Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859K/PDT/2011), Volume 8 No. 2 November 2018.

Lusia Sulastri. Konstruksi Perlindungan Hukum Debitur Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Dengan Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume II No. 1 Januari - April 2015.

Maria Nova, Perlindungаn Hukum Bаgi Debitur Penerimа Kredit Usаhа Rаkyаt Yаng Wаnprestаsi Kаrenа Overmаcht Pаdа Perjаnjiаn Kredit Bаnk, Vol. 5, Nomor 1, Juni 2020.

Marnita. Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Sebagai Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Studi pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Lampung) Jurnal Fiat Justisia Journal of Law. Volume 10 Issue 3, July-September 2016

Moch Ali, Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Dengan Berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996, Jurnal Law reform Vol. 6 No.1 April 2011.

Pandu Dwi Nugroho, Pelaksanaan Lelang Terhadap Objek Yang Dibebani Hak Tanggungan Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Para Pihak, RechtIdee, Vol. 13, No. 2, Desember 2018

Pujiyono, Problematika Pelaksanaan Pojk Nomor 45/ POJK.03/2017 Dalam Penyelesaian Kredit Kecil Dan Mikro Yang Macet Karena Bencana Alam, IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 6 No. 3, Desember 2018.

Putu Eka Trisna Dewi, Implementasi Ketentuan Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur Wanprestasi Pada Kredit Perbankan, Udayana Master Law Journal, Vol. 4, No. 2 Juli 2015.

Rati Maryani Palilati, Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal IUS | Vol IV | Nomor 3 | Desember 2016 |.

Ratu Faradila Gita Utami, Akibat Hukum Perpanjangan Perjanjian Kredit Ritel Bank Di Bawah Tangan Yang Melanggar Peraturan Internal Bank, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan  Vol. 6 No. 2 November 2017.

Riyanita Prasetya Putri. Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/Puu-Ix/2011 Dalam Pelaksanaan Penyelesaian Piutang Negara Pada Bank Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Hukum, Samudra Keadilan Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016.

Sukarno, Tinjauan Yuridis Penyelesian Kredit Macet Pada Lembaga Perbankan Berdasarkan Ketentuan Per Undang-Undangan, Unizar Law Review | Vol. 2 No (1), 2020.

Wahyudi Santoso, Restrukturisasi Kredit Sebagai Bagian Integral Restrukturisasi Perbankan, Buletin Hukum Perbankan Dan Kebanksentralan Volume 6, Nomor 14 1, April 2008.

B. Website

Antonius Ketut, https://antoniusketut.wordpress.com/2015/05/04/restrukturisasi-kredit-manfaat-dan-kendala-yang-dihadapi-bagi-dan-oleh-perbankan/diakses tanggal 21 Oktober 2020.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945;

Undang-UndangNomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-UndangNomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitandengan Tanah.

Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan OJK Nomor 42/PJOK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Putusan Perdata No. 18/Pdt.G/2019/PN.Mks




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5901

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)