Analisis Yuridis Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Secara Sepihak Merubah Isi Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 247/PDT.G/2016/PN. PBR Dalam Kaitannya Dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor 02/PTS/MJ/PWN.PROV.RIAU/XI/2012)

Kartika Wily

Abstract


Abstrak

Pasal 51 UUJN memberikan Notaris kewenangan untuk memperbaiki kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani. Kesalahan dalam pembuatan Akta adalah hal yang manusiawi namun dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau No. 02/PTS/MJ/PWN.Prov.Riau/XI/2012 terdapat notaris yang dikenakan sanksi teguran lisan karena melakukan kesalahan merubah isi minuta akta tidak sesuai ketentuan Pasal 48 UUJN. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi akibat hukum terjadinya perubahan isi minuta akta secara sepihak oleh notaris, bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya perubahan isi minuta akta secara sepihak oleh  Notaris, dan bagaimana analisa hukum Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Putusan No.247/PDT.G/2016/PN.Pbr yang menyatakan gugatan penggugat terhadap Notaris tidak dapat diterima dalam kaitannya dengan Putusan MPW Prov.Riau No. 02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 yang menyatakan Notaris bersalah. Kesimpulan penelitian adalah konsekuensi akibat hukum terjadinya perubahan isi minuta akta secara sepihak oleh Notaris mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 48 ayat 3 UUJN. Selain itu akibat hukum terjadinya perubahan isi minuta akta secara sepihak oleh Notaris mengakibatkan Notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan sebagai akibat terjadinya perubahan isi minuta akta secara sepihak oleh Notaris dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau Nomor 02/PTS/MJ/PWN.Prov.Riau/XI/2012 adalah diterapkannya sanksi oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau atas rekomendasi Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru terhadap Notaris NS yang melakukan pelanggaran ketentuan UUJN mengenai perubahan isi minuta akta. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusan No.247/Pdt.G/2016/PN.Pbr yang menyatakan gugatan penggugat terhadap  Notaris tidak dapat diterima dalam kaitannya dengan Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau No. 02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 yang menyatakan Notaris bersalah sudah tepat dan benar karena gugatan yang diajukan penggugat memenuhi unsu-unsur asas Nebis in idem sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Diharapkan perubahan UUJN dimasa mendatang terkait Pasal 51 ayat (1), (2), (3), dan (4) memberikan penjelasan lebih rinci terhadap ketentuan perubahan isi minuta akta dalam bagian penjelasan UUJN tersebut.

 

Kata Kunci: Perubahan Minuta Akta, Akibat Hukum, Perlindungan Hukum

 

Abstract

Article 51 of the UUJN gives a Notary the authority to correct writing errors and/or typos contained in the Minutes of Deed that have been signed. Errors in the making of the Deed are human things but in the Decision of the Supervisory Council of the Riau Province Notary Region No. 02/PTS/MJ/PWN.Prov.Riau/XI/2012 there is a notary who is subject to a verbal warning for making an error in changing the contents of the minutes of the deed not in accordance with the provisions of Article 48 UUJN. The problems in this study are how the legal consequences of changing the contents of the minutes of deed unilaterally by a notary, how legal protection for the injured party as a result of changes in the contents of the minutes of the deed unilaterally by a notary, and how the legal analysis of the decision of the Pekanbaru District Court Judge in the Decision No.247/PDT.G/2016/PN.Pbr which states that the plaintiff's lawsuit against a Notary is unacceptable in relation to MPW Prov.Riau Decision No. 02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 which declared the Notary guilty The conclusion of the study is the legal consequences of changing the contents of the minutes of the deed unilaterally by a Notary resulting in a deed only having the power of proof as an underhand deed or a deed being null and void as stipulated in Article 48 paragraph 3 of the UUJN. In addition, the legal consequences of changing the contents of the minutes of the deed unilaterally by a Notary result in the Notary concerned being subject to administrative sanctions, civil sanctions and criminal sanctions. Legal protection for the aggrieved party as a result of unilaterally changing the contents of the minutes of the deed by the Notary in the Decision of the Supervisory Council of the Notary Region of Riau Province Number 02/PTS/MJ/PWN.Prov.Riau/XI/2012 is the imposition of sanctions by the Provincial Notary Regional Supervisory Council Riau on the recommendation of the Pekanbaru City Notary Regional Supervisory Council against NS Notaries who violated the provisions of the UUJN regarding changes to the contents of the minutes of the deed. The decision of the Pekanbaru District Court in Decision No.247/Pdt.G/2016/PN.Pbr which stated that the plaintiff's lawsuit against a Notary was unacceptable in relation to the Decision of the Supervisory Board of the Notary Region of Riau Province. 02/PTS/MJ/PWN.Prov Riau/XI/2012 stating that the Notary is guilty is correct and correct because the lawsuit filed by the plaintiff meets the elements of the Nebis in idem principle so that the plaintiff's claim is declared unacceptable. It is hoped that future changes to the UUJN related to Article 51 paragraphs (1), (2), (3), and (4) provide a more detailed explanation of the provisions for changing the contents of the minuta deed in the explanation section of the UUJN.

 Keywords: Amendment of Minutes of Deed, Legal Consequences, Legal Protection.

Keywords


Amendment of Minutes of Deed, Legal Consequences, Legal Protection.

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Jurisprudence) termasuk interpretasi Undang Undang (Legisprudence) Volume 1 Pemahaman Awal Edisi Pertama, Jakarta: Kencana

Ali, Zainudin. 2010. Metode Penelitian Induktif dan Deduktif dalam Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Ashshofa, Burhan. 1996. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Budiono, Herlien. 2014. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Bandung: Citra Aditnya Bakti.

______________. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adjie, Habieb. 2008. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung: Rafika Aditama

____________. 2011. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama

_____________. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama

Dwi Saputra, Anke. 2009. Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang, Jakarta: Gramedia

Fajar Nur Dewata, Mukri dan Yulianto Achmad, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Harahap, M. Yahya. 2021. Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika

_________________. 2015. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi, Surabaya: Bina Ilmu

HR, Ridwan. 2011. Hukum Adminsitrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada

HS, Salim. 2015. Hukum kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak Jakarta: Sinar Grafika

___________. 2015. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaries, Bentuk Dan Minuta Akta, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kamello, Tan. 2004. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni

Lubis, M.Solly. 2003. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju

Lumban Tobing, G.H.S. 1991. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga

Kanter, E. Y. 2001. Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Sosio Religius, Jakarta: Storia Grafika

Kohar, A. 1983. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni.

Mertokusumo, Sudikno. 2012. Teori Hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

¬____________. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty

____________. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty

Muhammad, Abdulkadir. 1982. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni

__________. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Cetakan ke-1, Bandung: Citra Aditya Bakti

Naja, H.R. Daeng. 2012. Teknik Pembuatan Akta (Buku Wajib Kenotariatan) Bentuk Format Akta, Tata Cara Pembuatan Akta, dilengkapi Berbagai Contoh Akta, Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Prajitno, Andi AA. 2010. Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?. Bandung: Citra Aditya Bakti

Rahardjo, Satjipto.2006. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Pathiana, I Wayan. 2006. Hukum Pidana Internasional. Bandung: Yrama Widya

Rahayu, Yusri Probowo. 2005. Di Balik Putusan Hakim, Cet. II, Jakarta: Media Citra

Riduan. 2004. Metode & Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Bina Cipta

Saputra, Anke Dwi. 2009. Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang, Jakarta: Gramedia

Sayuti, Husin. 1989. Pengantar Metodologi Riset. Jakarta: Fajar Agung

Sianturi, S.R. 1996. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta: Alumni Ahaem- Petehaem

Siregar, Tampil Anshari. 2005. Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi. Pustaka Bangsa Press. Medan.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1982. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju

Tedjosaputro, Liliana. 1995. Etika Profesi Notaris: Dalam Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta: Bigraf Publishing

Sumaryono, E. 2002. Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Thomas Aquinas, Yogyakarta: Kanisius.

Sunggono, Bambang. 2001. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supriadi, 2016. Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Cetakan Keenam, Jakarta: Sinar Grafika

Soesanto, R. 1982. Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Jakarta: Pradnya Paramita

Sidharta, Arief. 2008. Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: Refika Aditama

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Sudrajat, Tedy. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan, Jakarta: Sinar Grafika

B. Jurnal

Adi Krisanto, Yakub. 2008. Penelitian Hukum: Tolak Tarik Antara Positivisme Hukum dan Empirisme Hukum, Jurnal ilmu Hukum Refleksi Hukum Edisi April 2008, Fakultas Hukum UKSW

Hariadi, 2020. Penerapan Asas Nebis In Idemdalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Oleh Mahkamah Agung Atas Upaya Hukum Luar Biasa “Peninjauan Kembali” (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 405 Pk/Pdt/2017), Jurnal Juridica, Volume 2, Nomor 1, November 2020.

Juwita, Nelly. 2013. Kesalahan Ketik Dalam Minuta Akta Notaris Yang Salinannya Telah Dikeluarkan, Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Surabaya, Vol.2 No.2, 2013

Khairi Ilma, Amrina. Pieter E. Latumenten, Widodo Suryandono, Konstruksi Perubahan Isi Dan Pembetulan Kesalahan Tulis Dan/atau Ketik Dalam Akta Notaris (Analisis Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris no. 09/b/mppn/vii/2019, Jurnal Universitas Indonesia, Vol 1, No. 004, 2019.

Limbong, Tri Wahyuni. 2021. Analisis Yuridis Keabsahan Akta Sewa Menyewa Yang Direnvoi Secara Sepihak (Studi Putusan Nomor 146/PDT/2018/PT.Bdg, Jurnal Kajian Hukum Juris Studia, Volume 2, Nomor 3, Oktober 2021

Meutia, Pityani. 2019 Pembatasan peninjauan kembali perkara perdata

kajian putusan mahkamah konstitusi nomor 108/puu-xiv/2016, Jurnal Legislasi Indoneisa, Vol 16, No. 2, 2019

Rahmayani, Sri. 2020. Perubahan Minuta Akta Oleh Notaris Secara Sepihak Tanpa Sepengetahuan Penghadap, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 8 No. 1, April 2020

Widyalestari, Pratis. 2017. “Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4 Desember 2017

C. Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia daring. www.kbbi.kemdikbud.go.id

Nuni Suryani, Rapat Koordinasi dan Pembinaan Notaris Jakarta Pusat, https://jakarta.kemenkumham.go.id/berita-kanwil-terkini-2/rapat-koordinasi-dan-pembinaan Notaris-jakarta-pusat-tahun-anggaran-2017, diakses tanggal 2 Februari 2022

Letezia Tobing, https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-jika-terdapat-kesalahan-dalam-akta- Notaris-lt51e49bda7e30d , diakses tanggal 17 Maret Pukul 11.00 WIB

D. Artikel/Majalah

Adjie, Habib. 2017. Makalah Fragmentasi Soal Dan Solusi Notaris/PPAT Tentang Perubahan Isi Akta, Jika Terjadi Kesalahan Tulis/ketik, Makalah disampaikan pada Seminar Kriminalisasi Notaris/PPAT Dalam Menjalankan Jabatannya, Kudus, 30 September 2017

Radjasa Waluyo, Dody. 2001. Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember 2001

Mudofir Hadi, 1991. Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim, Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72 September, 1991.

E. Undang- Undang

Undang Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku II edisi 2007

Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP)

F. Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 132/Pdt.G/2011/PN. Pbr

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 42/Pdt.G/2013/PN. Pbr

Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 247/Pdt.G/2016/PN. Pbr

Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 88/Pdt/2012/PT. Pbr

Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 198/PDT/2014/PT. Pbr

Putusan Mahkamah Agung RI No. 2807 K/PDT/2013

Putusan Mahkamah Agung RI No. 1003K/Pid/2015

G. Wawancara

Wawancara dengan Risna Rahmi Arifa, S.H., M. Kn, Notaris di Medan

Wawancara dengan Firdaus, S.H., M.H anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5902

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)