Tanggung Jawab Notaris Atas Terjadinya Pembatalan SK Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terkait Pengesahan Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68/K/TUN/2020)

Rahmadhani Sri Riszky

Abstract


Abstrak

 

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Yayasan sebagai badan hukum wajib didirikan dengan menggunakan akta otentik notaris. Oleh karena itu notaris memiliki peranan penting dalam pendirian dan pengesahan yayasan sebagai badan hukum. Pembuatan akta yayasan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan juga UUJN No. 30 tahun 2004 jo UUJN No. 2 Tahun 2014. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah,Bagaimana mekanisme pendaftaran badan hukum yayasan oleh Notaris,Bagaimana akibat hukum terhadap terjadinya pembatalan pengesahan badan hukum Yayasan Bustanul Ulum oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NOMOR: 68 K/TUN/2020,Bagaimana tanggung jawab notaris atas terjadinya pembatalan SK Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan badan hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 68 / K/ TUN/ 2020. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan juga UUJN No. 30 tahun 2004 jo UUJN No. 2 Tahun 2014. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisis permasalahan yang timbul, lalu mencari jawaban yang benar sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum tentang tanggung jawab notaris atas terjadinya pembatalan akta pendirian yayasan menjadi tanggung jawab Notaris dalam kewajibannya membuat akta otentik.Tanggung jawab notaris dalam pedaftaran akta pendirian pengesahan yayasan apabila kesalahan pihak notaris maka perbaikan dengan biaya dari notaris, apabila turut dari para pihak maka sanksi dengan tegas dan dijatuhkan oleh majelis pengawas notaris.Dasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung dan analisis pertimbangan hukum tersebut dalam putusan Mahkamah Agung No.68/K/TUN/2020 adalah bahwa pembatalan akta notaris tanggal 7 Agustus 2018, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum tersebut; yang dibuat oleh Notaris/PPAT ARK berkedudukan dikota Langsa adalah melanggar ketentuan larangan penamaan yayasan dengan nama yang sama yang telah dimiliki oleh yayasan lain sebagaimana ditentukan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

 

Kata Kunci : Yayasan, Pendaftaran,Pembatalan, SK Menteri Hukum dan HAM

 

 

Abstract

 

A Notary is a public official who has the authority to make authentic deeds and other authorities specified in this law and other laws. Establishing a foundation as a legal entity is required to use notarial authentic deed specified in Law No. 16/2001 in conjunction with Law No. 28/2004 on Foundation and Law No. 30/2004 in conjunction with UUJN (Notarial Act) No. 2/2014. The research problems are how about the mechanism of registering foundation legal entity by a Notary. how about the legal consequence of the reaxation of the validity of legal entity of Yayasan Bustard Ulum by the Supreme Court's Ruling No. 68 K/TUN/2020, and how about the Notary's liability on the incidence of the revocation of the Decree of the Minister of Law and human Rights concerning the validity of legal entity of Yayasan Bustanul Ulum (A Study on the Supreme Court's Ruling No. 681K/TUN/2020. The research used juridical normative on Law No. 16/2001 in conjunction with Law No. 28/2004 on Foundation and Law No. 30/2004 in conjunction with UUJN (Notarial Act) No. 2/2014. It also used descriptive analytic approach which described explained and analyzed the research problems and tried to find the answers as the solution of the problems. The result of the research showed that the revocation of memorandum of association becomes a Notary's liability in his obligation to make authentic deeds. Registering memorandum of understanding of a foundation Is also a Notary's liability; if there is a Notary's fault in it, he has to compensate it and if the parties involve in it, sanction will be imposed by Notarial Supervisory Council. The legal consideration of the Panel of Judges of the Supreme Court in handing down the Ruling No. 68 K/TUN/2020 is that the revocation of Notarial Deed on August 7, 2018 on the validation of the Establishment of legal entity of Yayasan Dayah Mawr& Ulum made by the Notary/PPAT ARK in Langsa is violating the regulation on naming°foundation with another foundation's name as specified in Article 15. paragraph 1 of Law No. 16/2001on Foundation.

 

Keywords: Foundation, Registration, Revocation, Decree of Me Minister of Law and Human Rights

 


Keywords


Foundation, Registration, Revocation, Decree of Me Minister of Law and Human Rights

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Ali, Chaidir.1987 Badan Hukum. Bandung: Alumni.

A Rochmat Soemitro. Yayasan, status Hukum dan Sifat Usahanya

Abdulkadir, Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adjie, Habib. 2013. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama,

Amirudin dan M. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, h. 82.

AdjieHabib & Muhammad Hafidh, Yayasan MemahamiPendirian-Perubaha-Pembubaran Yayasan Sebelum dan Sesudah Berlkunya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.Bandung:PT.Citra Aditya.

Anonim, Media Notariat, Jakarta, No. 06. Edisi September-Oktober (Th. XIX), hal. 9-10.

Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Toko Gunung Agung. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), termasuk interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Jakarta : Kencana.

Amirudin dan M. Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Abdul Ghofur Anshori.2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia (Prespektif Hukum dan Etika) Yogyakarta: UII press cetakan pertama.

A. R , Putri. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris, Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana. Jakarta : Sofmedia.

Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at.2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta : Setjen & KepaniteraanMK-RI.

Asikin, Zainal. 2015. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta : Prenada Media Group.

Aswani, M Natsir. 2013. Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia. Yogyakarta : Ghalia.

Anshoruddin. 2004. Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Surabaya:Pustaka Pelajar.

Atmosudirjo, Prajudi. 1982. Hukum Administrasi Negara,Jakarta : Ghalia Indonesia.

Azheri, Busyra. 2011. Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory. Jakarta : Raja Grafindo Press.

Budiardjo, Miriam. 1998. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Budiono, Herlien. 2007. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Cet.1, Bandung : Pt.Citra Aditya Bakti.

________________. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Di Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Djoni S. Tunggal, Hadi Setia.2006. Peraturan Pelaksana Undang- Undang Jabatan Notaris Dilengkapi putusan Mahkamah Konstitusi & AD,ART dan Kode etik Notaris, Jakarta:Harvaindo.

Elfrida Gultom, R. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta :Mitra Wacana Media.

Fred BG Tumbuan,2002, Mencermati Yayasan sebagaimana Dimaksud Undang- Undang Yayasan, Makalah,Jakarta, Fakultas Hukum Unika Atmadja

Harahap, M Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung:Alumni.

_______________. 2005. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan.Jakarta : Sinar Grafika.

Hijmans, I.H. 2006. dalam Het recht der werkelijkheid, dalam Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung :Citra Aditya Bakti.

HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

S, Salim & Erlies Septiana Nurbani. 2013. Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 1. Jakarta : Rajawali Pers.

Ibrahim, Johny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitiaan Hukum Normatif.Malang : Bayu Media Publishing.

Ichsan, Achmad. 1969. Hukum Perdata. Jakarta : Pembimbing Masa.

Ikhsan, Edy dan Mahmul Siregar.2009. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Sebagai Bahan Ajar.Medan : Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

.

Hans Kelsen,diterjemahkan oleh Raisul Mutaqqien, 2008 Teori Hukum Murni dasar-Dasar Ilu Hukum Normatif,(Bandung: Nusa Media.2008),

CalYFPITRA,2,.

Kansil, C.S.T. 1989.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta :Balai Pustaka.

Kelsen, Hans. 2007. Diterjemahkan oleh Sunardi. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif. Jakarta : Media Indonesia.

Koentjaraningrat. 1997. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta :Gramedia.

Lubis, Irwansyah, dkk. 2018. Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum).Jakarta :Mitra Wacana Media.

Mahmud Marzuki, Peter. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media.

Mas, Marwan. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Marwan , M. 2009. Kamus Hukum. Surabaya : Reality Publisher.

Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi VI. Yogyakarta : Liberty.

Muis, G Abdul. 1991. “Yayasan Sebagai Wadah Kegiatan Masayarakat ( Suatu tinjauan Mengenai Yayasan Sebagai Badan Hukum dalam menjalankan Kegiatan Sosial)”, FH USU, Medan,

Margiono, Suyud. 2015. Badan Hukum Yayasan Dinamika Praktek, Efektifitas & Regulasi Di Indonesia jakarta:Pustaka Reka Cipta.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, h. 107.

Nur Dewata, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Nico. 2003. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation an d studies of Busninnes Law.

Purba, Hasim. 2006. Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum. Medan : CV. Cahaya Ilmu.

Poedjawijanta, I.R t,1982 Etika, Jakarta: Bima Aksara.

Rahardjo, Satjipto. 1991. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memaham Hukum. Yogyakarta : Laksbang Pressindo.

Raharjo,Handri .,2009. Hukum Perusahaan.Yogyakarta:Penerbit pustaka Yustisia

Rido Ali ,SH, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum,Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan dan Wakaf.

Reynaldo J.Y, (2013) Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Berkaitan Dengan AktaYang Dibuat Menurut Undang- Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,

Ronitijo Hanintijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Salman, HR Otje. 2002. Teori Hukum. Jakarta :Refika Aditama.

Samudera, Teguh. 2004. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata.Bandung : Alumni.

Satrio, J. 2018. Perwakilan dan Kuasa. Depok : Raja Grafindo Persada.

Setiawan.1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata.Bandung : Alumni.

Setiawan, Rachmad. 2005. Hukum Perwakilan dan Kuasa : Suatu Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Belanda Saat Ini. Jakarta :Tatanusa.

Soemitro, Ronitijo Hanintijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.Jakarta : Ghalia Indonesia.

Solly Lubis, M. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung : Mandar Maju.

Syahrani, Riduan. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2003. Kamus Hukum. Jakarta :Pradnya Paramita.

______. 1986. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta :Intermasa.

Sugiono. 1986. Metode Penelitian Administrasi. Bandung : Alfa Beta.

Soegondo, R. 1991. Hukum Pembuktian. Jakarta : Pradnya Paramita.

Salim HS, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, (Jakarta : Rajawali Pers, 2012),

Supomo, R. 1972. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta :Pradnya Paramita.

Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutrisno, Komentar Undang- Undang Jabatan Notaris, Buku I,(medan: USU,2007)

Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani. 2013. Prinsip- prinsip Dasar Profesi Notaris.Jakarta: Dunia Cerdas

Salman H.R Otje dan Anthon F. Susanto. 2004. Theori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali), Bandung: Rafika Aditman,.

Qamar, Nurul dan Farah Syah Rezah. 2020. Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan PerUndang-undangan. Makassar : CV. Social Politic Genius.

Mukti Fajar Nur Dewata, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015, .

Von Savigny., dalam Ali Rido., Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Yayasan, Wakaf, (Bandung: Alumni, 2001), Widjaya, I G Rai.2002. Hukum Perusahaan.Jakarta: Kesaint Blanc.

Abdul Muis, Yayasan Sebagai Wadah Kegiatan Manusia, (Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 1987)

A. Jurnal

Bombing, Ineke. 2015. Pengawasan Terhadap Pejabat Notaris dalam Pelanggaran Kode Etik, Jurnal Lex Privatum, Vol III No. 02.

Dirgantara, Pebry Dirgantara. 2019. Tanggung Jawab Saksi Pengenal Terhadap Keterangan yang Diberikan dalam Pembuatan Akta Autentik, Acta Comitas Jurnal Akta Kenotariatan, Vol. 4 No. 2.

Ervinayulia , dkk. 2018. Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan Setekah Dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018) Jurnal Hukum , Vol 1 No. 2.

Anonim, Media Notariat, Jakarta, No. 06. Edisi September-Oktober (Th. XIX),

Ana Ferliana,2015. Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan Pasca Disahkannya UU ORMAS’ Pelatihan Penggunaan Layananan.AHU Online, disampaikan di Ruang Pertemuan Hotel Harris Surabaya.

Dwi Azwami Ardawinsyah.2017. Pertanggung Jawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Sususnan Pengurus Yayasan Yang Mengandung Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1872.K/Pdt/2012) Usu Jurnal Law.

Ervinayulia, dkk 2018. Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan Setekah Dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018. Jurnal Hukum, Vol 1 No. 2.

Janet Trifena Lewi, DKK” Sanksi Hukum Bagi bagi Pengurus yang menghalangi proses pemberesan kekayaan yayasan yang dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan (Studi Kasus Pembubaran Yayasan Bhakti Sosial Surakarta Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 25/K/Pdt/2012) “Jurnal Hukum Adigama.

B. Tesis

Adriano, Felix Christian. 2015. Analisis Yuridis Atas Turunnya Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Tesis Magister Kenotariatan USU, Medan.

Sonang, Muhammad Jeli. 2015. Kewajiban Yuridis menyesuaiakan anggaran Dasar Yayasan Yang menjalankan Kegiatan Pendidikan Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2013, Tesis Magister, USU, Medan.

Peter Tamba Simbolon,2008, Pembatalan Akta Notariill Dalam Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Semarang, Program Pasca carjana Magister Kenotariatan Universitas Niponegeo, Semarang.

C. Peraturan PerUndang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang No. 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris.

PERMENKUNHAM Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anaggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.

D. Wawancara

Shandi Izhandri, Notaris di Kota Medan, Kantor Notaris Shandi Izriandri, tanggal 11 Agustus 2020, pukul 15.00 WIB.

Ferry Susanto Limbong, Notaris di Kota Medan, Kantor Notaris Fery Susanto Limbong, tanggal12 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB.

Tony, Notaris di Kota Medan, Kantor Notaris Tony, tanggal 12 Agustus 2020, pukul 15 .00WIB

Dedek Sunandar wakil sekretaris yayasan bustanul ulum, tanggal 5 Agustus 2020 Pukul11.20 WIB




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5904

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)