Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Klausula Baku Pada Akad Pembiayaan Murabahah Pembelian Rumah Di Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Ringroad

Rizki Prananda Tambunan

Abstract


Abstrak

Murabahah merupakan produk pembiayaan perbankan syariah yang dilakukan dengan mengambil bentuk transaksi jual-beli (bai’ atau sale). Namun murabahah bukan transaksi jual-beli biasa antara satu pembeli dan satu penjual saja sebagaimana yang dikenal dalam dunia bisnis perdagangan di luar perbankan syariah. Murabahah juga merupakan transaksi jual beli barang antara bank dan nasabah, barang yang dibeli berfungsi sebagai agunan. Harga barang dalam perjanjian murabahah dibayar nasabah secara cicilan. Kepemilikan beralih secara proporsional sesuai dengan cicilan yang telah dibayar. Tambahan biaya (keuntungan) bagi bank disepakati dan ditentukan di muka antara bank dan nasabah. Sehingga menimbulkan beberapa point yang menjadi permasalahan yaitu (1)  bagaimana pengaturan klausula baku pada akad pembiayaan murabahah menurut hukum perjanjian Islam, (2) bagaimana akibat hukum jika klausula baku pada akad pembiayaan murabahah pembelian rumah di PT Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Medan Ringroad tidak sesuai dengang prinsip syariah dan (3) bagaimana tanggung jawab notaris jika klausula baku dalam akad pembiayaan murabahah pembelian rumah di PT Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Medan Ringroad tidak sesuai dengan prinsip syariah?. Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai “apa yang tertulis di dalam peraturan perundang-undangan (law in the books) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas”. Penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis. Klausula baku pada akad pembiayaan murabahah pada dasarnya dibolehkan dalam hukum perjanjian Islam, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini sesuai dengan asas ibahah/kebolehan dalam hukum Islam. Adapun akibat hukum jika klausula baku tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka akad pembiayaan murabahah dapat dibatalkan. Selanjutnya, yang menjadi tanggung jawab notaris jika klausula baku dalam akad pembiayaan murabahah pembelian tidak sesuai dengan prinsip syariah, maka notaris bertanggung jawab secara perdata, pidana, dan administrasi terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya selain itu notaris juga bertanggung jawab berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode etik notaris.

 

Kata Kunci : Pembiayaan Murabahah, Prinsip Syariah, Notaris.

 

Abstract

Murabahah is a sharia banking financing product in the form of transaction (ba’i or sale), but it is not the usual sale between a buyer and a seller. It is a transaction between a Bank its clients and the object is functioned as a mortgage. Its price is paid by the clients in installment. The ownership will be transferred proportionally according to the installment which has been paid. The Bank’s profit is agreed and determined in advance by both parties. The research problems are follows: 1) how about the standard clause on the murabahah financing contract according to the Islamic contract law, 2) how about the legal consequence of if the standard clause on murabahah financing contract in buying a house at PT. Bank Sumut Syariah Medan Ringroad Branch Office is not in accordance with shariah principle, and 3) how about the liability of a Notary if it is not in accordance with sharia principle. The research used juridical normative method which was conceived as “what is written in the law in the books, or law which is conceived as the principle or norm as the standard of appropriate human behavior.”It also used descriptive analytic approach.

The standard clause in murabahah financing contract is basically permitted in the Islamic contract law as long as it is not contrary to sharia principle. It is in accordance with ibadah/permissible principle in the Islamic law. When the standard clause is not in accordance with saria principle, the legal consequence is that it is revoked by law and the Notary has to take civil, criminal, and administrative liability based on UUJN (the Notarial Act) and Notarial Code of Ethics.

 

Keywords: Murabahah Financing, Sharia Principle, Notary.

Keywords


Murabahah Financing, Sharia Principle, Notary.

References


Buku-buku

Anwar, Samsul, 2010, Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ascarya, 2011, Akad dan Produk Bank Syariah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asmuni dan Siti Mujiatun, 2013, Bisnis Syariah: Suatu Pengembangan Bisnis yang Humanistik dan Berkeadilan, Perdana Publishing, Medan.

Budiono, Herlien, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djumhana, Muhammad, 2006, Hukum Perbankan Di Indonesia, Cet.5, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Gemala, Dewi, 2006, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta.

Ismail, 2011, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta.

Karim, Adiwarman, A., 2007, Bank Islam, Analisis Fiqih dan Keuangan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kasmir, 2012, Dasar-Dasar Perbankan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Kasmir, 2012, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lestari, Nur Melinda, 2015, Sistem Pembiayaan Bank Syariah; Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008, Grafindo Books Media, Jakarta.

Mas’adi, Gufron A., 2002, Fiqh Muamalah Kontekstual, Ed.1., Cet. 1., Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad, 2000, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syariah, UII Press, Yogyakarta.

Miru, Ahmadi, 2016, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.

Shomad, Abdul, 2001, Akad Mudharabah dalam Perbankan Syariah, Yuridika, Jakarta.

-------------------, 2010, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Prenada Media Grup, Jakarta.

Siregar, Tampil Anshari, 2005 Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Sjahdeini, Sutan Remy, 2000, Perbankan Islam dan Kedudukan dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

---------------------------, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit di Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Sudarsono, Heri, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Cet. I. Ed, II, Ekonisia, Yogyakarta.

Sunggono, Bambang, 1995, Pengantar Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung.

Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Usman, Rachmadi, 2001, Aspek-aspek hukum Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama, Jakarta.

Wangsawidjaja, A., 2012, Pembiayaan Bank Syariah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Jurnal Hukum

Mahalia Nola Pohan, 2011, Suatu Tinjauan Tentang Pembatalan Akta Notaris Yang Penandatanganannya Di Lakukan Di Dalam Rumah Tahanan, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan.

Rizki Nurul Huda, 2017, Analisis Hukum Terhadap Akad Pembiayaan dengan Prinsip Syirkah Almudharabah Pada Bank Sumut Cabang Marelan Raya Medan, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan.

Undang-Undang

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Internet

Alamsyah, Klausula Eksemsi Dalam Kontrak Baku Syariah 2 April 2012, Hakim Pengadilan Agama Sengeti, diakses http://www.badilag.net/data/artikel tanggal 6 Mei 2018, pada pukul 10.25 WIB.

Otoritas Jasa Keuangan www.ojk.go.id, diakses pada tanggal 9 April 2018, pukul 11.00 WIB.

Wawancara

Hasil Wawancara dengan Bapak Palti Raja Siregar selaku Back Office di KC Syariah Medan Ringroad.

Hasil wawancara dengan Notaris/PPAT Kota Medan Risna Rahmi Arifa,




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)