Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan

Tajuddin Noor, Masnun Masnun, Novi Tala Gita Rahima Berampu

Abstract


Abstrak

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat dalam menjalankan bisnisnya adalah bukti nyata dari adanya partisipasi dan peran serta masyarakat pada pembangunan ekonomi. Bentuk partisipasi masyarakat dapat berupa pendirian perusahaan untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha. Pendirian Perusahaan   dapat dilakukan dengan Perusahaan Perorangan ataupun dengan Perusahaan Persekutuan. Bentuk-bentuk Badan usaha persekutuan yang selama ini dilakukan oleh masyarakat adalah seperti Firma, CV, Perseroan Terbatas.  Bentuk Badan Usaha pada Perusahaan Persekutuan ada yang berbentuk Badan Hukum dan tidak berbadan hukum. Yang tidak berbadan hukum seperti Firma dan CV, sedangkan yang berbentuk Badan Hukum Adalah Perseroan Terbatas (PT). Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memberikan landasan hukum kepada masyarakat yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas yang berbeda dari Konsep PT sebelumnya yaitu PT Persekutuan Modal, Undang-Undang Cipta Kerja ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan yaitu PT yang dapat didirikan oleh satu orang merangkap pemilik dan pengurus dengan modal usaha maksimal 5 Milyar Rupiah. Dalam prakteknya pelaku usaha yang menggunakan PT Perorangan ini adalah pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil. Tim Pengabdian Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Ara Payung Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai. Materi yang disampaikan adalah Tentang Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang Hukum khususnya aspek hukum pendirian perseroan Terbatas perorangan yaitu menyangkut bagaimana syarat-syarat pendirian perseroan terbatas perorangan dan bagaimana prosedur pendirian perseroan terbatas perorangan. Dengan Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen dengan Tema Aspek Hukum Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan ini diharapkan mampu meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha khususnya di sektor Usaha Mikro dan Kecil.

Kata kunci : Aspek Hukum,  Pendirian, Perseroan Terbatas Perorangan

 

Abstract

The business activities carried out by the community in carrying out their business are tangible evidence of the participation and participation of the community in economic development. The form of community participation can be in the form of the establishment of a company to carry out various business activities. The establishment of a company can be done with an individual company or with a partnership company. The forms of partnership business entities that have been carried out by the community are such as Firms, CVs, Limited Liability Companies. The form of business entity in a partnership company is in the form of a legal entity and not a legal entity. Those who are not legal entities such as Firms and CVs, while those in the form of Legal Entities are Limited Liability Companies (PT). The enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation provides a legal basis for people who want to establish a Limited Liability Company which is different from the previous PT Concept, namely PT Perusahaan Modal, this Job Creation Act This provides an opportunity for the community to establish an Individual Limited Liability Company, namely a PT which can be established by one person concurrently owner and manager with a maximum business capital of 5 billion Rupiah. In practice, business actors who use this individual PT are Micro and Small Business actors. The Community Service Team, Lecturers of the Faculty of Law, Islamic University of North Sumatra, conducted legal counseling to the people of Ara Payung Village, Pantai Cermin District, Serdang Bedagai Regency. The material presented is Regarding the Legal Aspects of the Establishment of an Individual Limited Liability Company. The aim is to provide an understanding of the law, especially the legal aspects of the establishment of an individual limited liability company, which concerns the requirements for the establishment of an individual limited liability company and the procedures for establishing an individual limited company. With the Implementation of Community Service Lecturers with the Theme of Legal Aspects of Establishment of Individual Limited Liability Companies This is expected to be able to increase community economic empowerment that provides legal certainty and legal protection for business actors, especially in the Micro and Small Business sector.

Key word: Legal Aspects, Establishment, Individual Limited Liability Company

Keywords


Legal Aspects, Establishment, Individual Limited Liability Company

References


BUKU

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung ,1999

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas ,Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Zainal Asikin dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan edisi Pertama, Prenada Media Grup, Jakarta 2016

B. PERUNDANG- UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja

C. JURNAL

Putu Devi yustisia Utami, Kadek Agus Sudiarawan, Jurnal magister Hukum Udayana, Vol. 10 No.4, 4 Desember 2021




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5951

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)