Tahapan Pengajuan Gugatan di Pengadilan Negeri

Maria Rosalina, Danialsyah Danialsyah, Zulkifli AR

Abstract


                                                                        Abstrak

Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Terdapat minimal 2 (dua) atau lebih pihak yang mempertahankan haknya dalam gugatan hukum acara perdata, yaitu pihak penggugat dan tergugat Gugatan dilakukan karena tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan penggugat. Dalam pengajuan gugatan terdapat 2 (dua) jenis gugatan yaitu volunter dan kontentiosa. Gugatan volunter atau disebut permohonan dilakukan atas dasar kepentingan satu pihak saja tanpa adanya unsur sengketa. Gugatan kontentiosa adalah gugatan atas permasalahan yang diajukan dimana para pihaknya minimal 2 (dua) orang dan mempunyai unsur sengketa. Permasalahan hukum banyak terjadi dimasyarakat, yang dapat diajukan gugatan atau permohonannya ke pengadilan, akan tetapi banyak masyarakat yang belum tahu serta memahami bagaimana tahapan dalam pengajuan permohonan atau gugatan tersebut ke pengadilan. Begitu juga dengan anggota masyarakat yang tinggal di Desa Ara Payung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, banyak yang belum mengerti dalam melakukan gugatan ke pengadilan. Beberapa permasalahan perdata seperti perceraian, wanprestasi, penetapan ahli waris dan lainnya yang terjadi di Desa Ara Payung ini dilakukan dibawah tangan ataupun diselesaikan secara musyawarah bersama dengan perangkat desa. Akan tetapi masih ada juga anggota masyarakat yang tidak merasa puas dengan hasil musyawarah tersebut, karena dirasakan tidak sesuai dengan keinginan mereka, sehingga anggota masyarakat tersebut ingin menempuh jalur hukum. Akan tetapi untuk menempuh jalur hukum ke pengadilan, mereka tidak mengerti bagaimana cara atau tahapannya. Berdasarkan kenyataan tersebut, maka mendorong penyuluh untuk melakukan Penyuluhan Hukum dengan model Pengabdian Kepada Masyarakat berjudul Tahapan Pengajuan Gugatan Di Pengadilan Negeri, di Desa Ara Payung, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Kata Kunci : Gugatan, Permohonan dan Pengadilan

 

Abstrack

A lawsuit is a claim of rights submitted by the plaintiff to the defendant through the court. There are at least 2 (two) or more parties who defend their rights in a civil procedural lawsuit, namely the plaintiff and the defendant. The lawsuit is made because the defendant has violated the rights and obligations that harm the plaintiff. There are 2 (two) types of lawsuits, namely voluntary and contentious. Voluntary lawsuits or so-called requests are made on the basis of the interests of one party only without any element of dispute. A contentious lawsuit is a lawsuit for a problem that is submitted where the parties are at least 2 (two) people and have an element of dispute. Many legal problems occur in the community, where a lawsuit or application can be submitted to the court, but many people do not know and understand the stages in submitting the application or lawsuit to the court. Likewise, many community members who live in Ara Payung Village, Pantai Cermin District, Serdang Bedagai Regency, do not understand how to file a lawsuit in court. Several civil issues such as divorce, default, determination of heirs and others that occurred in Ara Payung Village were carried out under the hands or resolved by deliberation together with village officials. However, there are still community members who are not satisfied with the results of the deliberation, because they feel that it is not in accordance with their wishes, so that community members want to take legal action. However, to take legal action to court, they do not understand how or the stages. Based on this fact, it encourages extension workers to carry out Legal Counseling with the Community Service model entitled Stages of Filing a Lawsuit at the District Court, in Ara Payung Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai Regency. Keywords: Lawsuit, Application and Court

Keywords


Lawsuit, Application and Court

References


Sarwono, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Profil Desa Ara Payung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, tahun 2022.




DOI: https://doi.org/10.30743/jhah.v3i3.5954

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat



(E-ISSN : 2746-1408) (ISSN CETAK : 2746-1912)